Komisi A DPRDSU Desak Komisi II DPR RI Setujui 5 DOB Lain di Sumut Dimekarkan

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Komisi II DPR RI harus membahas dan menyetujui 5 daerah otonomi baru (DOB) di Sumut untuk dimekarkan. Sebab, selain Tapanuli, Kep Nias dan Simalungun Hataran yang sudah disetujui, namun wilayah Sumatera Tenggara (Sutra), Langkat Hulu, Teluk Aru, Kota Berastagi dan Pantai Barat Natal, itu terkesan tidak dimasukkan dalam pembahasan sehingga perkembangannya belum jelas dan menuai tanda tanya besar warga Sumut.


Alamsyah Hamdani, SH (kiri) dan Drs Raudin Puba saat diwawancarai MartabeSumut di gedung Dewan, belum lama ini. (Foto: MartabeSumut)

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Drs H Raudin Purba dan Sekretaris Komisi A DPRDSU H Alamsyah Hamdani, SH, usai melakukan ‘protes’ ke DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu. Ditemui MartabeSumut di ruang kerjanya Lt III Fraksi PKS DPRDSU, Jumat siang (1/11/2013), Raudin menegaskan, tidak masuknya Sutra, Langkat Hulu, Teluk Aru, Kota Berastagi dan Pantai Barat Natal dalam pembahasan DOB disebabkan kelalaian Komisi II DPR RI. “Kita melihat nuansanya sangat politis dan tebang pilih. Padahal ke-5 DOB tersebut sudah direkomendasikan Gubsu kepada DPR RI dan Mendagri sejak lama berdasarkan Paripurna DPRDSU,” sesal Raudin.

Hasil Konsultasi ke DPR RI

Menurut legislator membidangi hukum/pemerintahan itu, tatkala melakukan konsultasi ke Komisi II DPR RI tanggal 30 Oktober 2013, dirinya bersama Alamsyah Hamdani justru diterima oleh anggota Komisi VI DPR RI asal Sumut Chairuman Harahap. “Semua anggota Komisi II DPR RI kebetulan sedang melakukan kunjungan kerja. Berdasarkan pertemuan dengan Chairuman dan merujuk PP No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, kata Raudin, berkas kelengkapan persyaratan admnistrasi pemekaran Provinsi Sutra, Kab Teluk Aru dan Kab Langkat Hulu memang masih memiliki kekurangan sesuai catatan verifikasi aspirasi Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Forum Komunikasi Kab/Kota (FKK) dan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam). Khusus untuk pemekaran Sutra, katanya, harus ada SK Gubsu terkait nama calon provinsi, cakupan jumlah wilayah, nama kecamatan dan luas wilayah masing-masing provinsi. Kemudian rincian nominal biaya pemerintahan setiap tahun berikut jangka waktu pembayaran, nilai nominal biaya Pilkada pertama dan rincian asset/kekayaan wilyah Sutra. Selanjutnya ada pula kewajiban persetujuan daerah induk atas pelepasan wilayah pemekaran baru, surat persetujuan pengalokasian biaya pemerintahan sampai pengesahan APBD daerah induk serta penyerahan kekayaan daerah yang bergerak dan tidak bergerak dari daerah induk kepada DOB. “Selain masalah persyaratan di atas, penyebutan nama juga belum seragam apakah Sutra atau Tabagsel. Lalu belum menyebutkan nilai nominal bantuan pertahun dari Kab Tapanuli Selatan (Tapsel) dan tidak adanya surat persetujuan penegasan kedudukan lokasi ibukota provinsi,” ungkap Calon Legislatif (Caleg) PKS untuk DPR RI periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapem) Sumut 3 Nomor Urut 6.

Masalah Teluk Aru dan Langkat Hulu

Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi A DPRDSU Alamsyah Hamdani, SH, menambahkan, masalah yang masih melingkupi Teluk Aru dan Langkat Hulu terkait risalah/daftar hadir rapat Paripurna DPRD Kab Langkat yang belum ada. Begitu pula dengan surat persetujuan penyelenggaraan sarana/prasarana perkantoran dan pemerintahan calon DOB yang belum terinci. Lalu surat usulan Bupati Langkat juga disebut politisi PDIP itu belum diberikan kepada Gubsu. “Persetujuan pelepasan asset daerah induk ke DOB juga belum ada. Kemudian peta wilayah calon DOB serta kelengkapan peta kabupaten induk sebelum dimekarkan,” kata Alamsyah kepada MartabeSumut, Senin siang (4/11/2013) di gedung Dewan.

Menyinggung berkas DOB Kota Berastagi dan Kab Pantai Barat Natal, Alamsyah menyatakan tidak tahu persis perkembangan masalahnya sebab cuma berkas Sutra, Langkat Hulu dan Teluk Aru yang bisa diperoleh dari staf Komisi II DPR RI. “Berkas Berasatagi dan Pantai Barat mereka bilang ada di sana. Namun saat itu tidak bisa ditemukan karena dipegang oleh staf lain yang ikut kunjungan kerja bersama angota Komisi II DPR RI. Pokoknya kita yakin masih ada peluang dan kita akan terus mendesak agar 5 DOB lain juga dibahas supaya masuk dalam persetujuan Komisi II DPR RI untuk dibawa ke Paripurna,” tegasnya.

Proses Masih Panjang

Tatakala dikejar MartabeSumut tahapan selanjutnya setelah usulan 65 DOB se-Indonesia disetujui Komisi II DPR RI, termasuk 8 usulan dari Provinsi Sumut, Raudin dan Alamsyah sama-sama memastikan masih membutuhkan proses panjang. Dibeberkan keduanya, setelah Komisi II DPR RI memutuskan jumlah DOB yang defenitif se-Indonesia, maka akan dibawa ke Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pembahasan/pengesahan. Kemudian hasil Paripurna DPR RI diberikan kepada Mendagri untuk ditelaah melalui secara tiori maupun kunjungan lapangan. “Setelah itu payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis akan dikeluarkan,” tutup Alamsyah, sembari memperkirakan, Paripurna DPR RI soal pengesahan DOB se-Indonesia dijadwalkan terlaksana bulan Desember 2013.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here