www.MartabeSumut.com, Medan
Jelang Pilkada serentak 9 Desember 2020, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Disduk Capil Sumut dan Badan Kesbangpol Sumut, Senin siang (13/7/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi A DPRDSU H Rusdi Lubis, SH, MMA, mempertanyakan standard penentuan besaran anggaran hibah yang diberikan terhadap KPU dan Bawaslu sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Sugianto Makmur Prihatin Kondisi Situs Bersejarah, Usulkan Sekolah Pariwisata
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU Hendro Susanto dan Sekretaris Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi. Hadir anggota Komisi A DPRDSU H Rusdi Lubis, SH, MMA dan Abdul Rahim Siregar. Sementara pihak eksternal tampak Ketua KPU Sumut Herdensi, Ketua Bawaslu Sumut S Rasahan, Kepala Badan Kesbangpol Sumut Anthony Siahaan dan perwakilan Disduk Capil Sumut.
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Thomas Dachi Sebut Proyek APBD Sumut 2019 di Kepulauan Nias Hamburkan Uang Negara
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan
Dalam forum tersebut, Rusdi Lubis mengatakan, Pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember 2020 akan diikuti 23 kab/kota di Provinsi Sumut. Politisi Partai Hanura itu meyakini, akan ada kepala daerah (incumbent) yang bakal maju dan melanjutkan kepemimpinannya. Nah, selanjutnya Rusdi mempertanyakan NPHD, yang menjadi dasar pemberian anggaran daerah (hibah) terhadap KPU dan Bawaslu di kab/kota Sumut. “Standardnya apa yang dipakai Bawaslu dan KPU ? Terkesan seolah-olah sesuka hati menentukan. Dasarnya apa ? Apa karena jumlah masyarakat suatu daerah atau jumlah TPS,” selidik Rusdi. Legislator asal Dapil Sumut X Kab Simalungun dan Kota Pematang Siantar ini pun mencontohkan Kab Asahan. Rusdi langsung membuka data KPU Sumut terkait anggaran NPHD untuk KPU Asahan dan Bawaslu Asahan. “Kenapa KPU Asahan dapat dana sekira Rp. 40 Miliar dan Bawaslu Asahan sekira Rp. 20 Miliar ? Dasarnya apa sehingga meluncur angka segitu ? Supaya Bawaslu dan KPU tidak saling cemburu,” tegas Ketua FP-Hanura DPRDSU tersebut.
BACA LAGI: Danau Toba Masuk UGG, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Ingatkan Sinergi 4 Unsur
Sesuai Kemampuan Daerah
Menanggapi Rusdi Lubis, Ketua KPU Sumut, Herdensi, menjelaskan, pencairan anggaran telah diatur dalam Permendagri Nomor 54/2019 tentang pembiayaan Pilkada. Permendagri itu dinilainya memberi pengaturan anggaran sesuai kemampuan daerah. “Ada 60 persen (pencairan uang) diawal. Lalu 20 persen ditengah dan 20 persen diakhir. Termin pencairan di kab/kota memang beda-beda dan mengacu kemampuan daerah,” terangnya. Dicontohkan Herdensi, di Kab Madina hanya cair 10 persen saat Pemilu 2019. Sementara Kota Tanjung Balai tidak cair tapi direalisasikan 2020. Idealnya, ujar Herdensi lagi, sekarang ini sudah 70 persen pencairan agar tak terganggu tahapan Pilkada pada Agustus dan September 2020.
BACA LAGI: Zeira Salim Ritonga Desak Dewas PDAM Tirtanadi Uji Labor Cairan Kimia PT STI
Menurut dia, dalam Permenkeu Nomor 54 dan Keputusan KPU Nomor 13 dan 14 tentang standard biaya umum Pilkada, maka standard yang dipakai adalah jumlah penduduk dan jumlah TPS. Sebab 60 persen anggaran lebih banyak untuk honor. Mulai honor badan adhoc hingga tenaga pembantu lain. “Yang belanja barang Pilkada harus KPU. Baik surat suara, tinta dan sejenisnya. Di TPS ada 7 pelaksana dan 2 pengaman. Kita akan dorong bisa dilakukan transfer dana dalam waktu dekat,” harap Herdensi. (MS/BUD)