KIRAB Sumut Ingatkan DPRDSU Jujur Ungkap Temuan Kunker & 18 Paket Jalan Provinsi Bermasalah

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan


Bila tak ada aral melintang, hari ini Selasa (30/6/2015) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna beragenda Laporan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) DPRDSU yang sudah meninjau proyek-proyek APBD Sumut tahun 2014 sejak 22-27 Juni 2015 lalu. Ketua Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB) Sumut Hamdan Simbolon, SH, pun mengingatkan anggota DPRDSU jujur mengungkap temuan-temuan proyek yang terindikasi melanggar aturan di seluruh kab/kota Sumut, khususnya 18 paket proyek jalan provinsi bermasalah senilai Rp. 2,2 Miliar hasil temuan BPK RI.

Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (29/6/2015) di ruang Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (F-PKB) gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Hamdan Simbolon mengaku telah mendengar beberapa temuan proyek bermasalah tahun 2014 di penjuru Sumut bahkan kabar tak sedap seputar dugaan tidak turunnya anggota DPRDSU Tim Kunker Binjai-Langkat meninjau lokasi proyek di lapangan. “Patut diduga kuat, banyak proyek Bantuan Daerah Bawahan (BDB) atau sekarang disebut Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BKPSU) tahun 2014 bermasalah. SKPD dan DPRDSU bisa saja tidak mengungkapkan karena ada “permainan” untuk menutupi atau sengaja tidak turun ke lapangan meninjau. Makanya KIRAB Sumut mengingatkan 100 wakil rakyat di DPRDSU bicara jujur dalam Sidang Paripurna,” imbau Hamdan, seraya mempertanyakan kelanjutan pengusutan temuan 18 paket jalan provinsi yang tidak sesuai kontrak senilai Rp. 2,2 Miliar.

18 Paket Jalan Provinsi Bermasalah


Dari 18 paket jalan provinsi bermasalah hasil temuan BPK tersebut, imbuh Hamdan, korelasinya sangat dekat dengan pandangan kasat mata rakyat Sumut terhadap jalan provinsi yang kondisinya mayoritas kacau balau. Hamdan menilai, fakta miris itu menunjukkan indikasi kuat terjadinya persekongkolan jahat pihak pelaksana dan penanggungjawab proyek sehingga lembaga DPRDSU wajib tampil berani menyingkap semua temuan Kunker ke publik. “Ini juga menyangkut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diterima Pemprovsu atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) APBD Sumut 2014. DPRDSU jangan diam saja dong atau pura-pura tak tahu. Pelanggaran yang terjadi perlu diusut tuntas sesuai hukum. Kinerja Kadis yang korup atau lemah melakukan pengawasan pantas dievaluasi. Sedangkan kontraktor nakal jangan dipakai lagi,” cetus Hamdan dengan nada tinggi. Dia melanjutkan, mengacu data yang dimiliki KIRAB Sumut, setidaknya instansi Dinas Bina Marga dan Dinas Tarukim Sumut merupakan 2 lembaga yang memiliki “dosa” paling banyak kepada warga Sumut menyangkut proyek vital sarana publik. Sementara temuan BPK seputar 18 paket dipastikannya masih sedikit sebab bukan mustahil proyek bermasalah lain sengaja tidak diungkap BPK akibat kompromi-kompromi. Makanya, lanjut Hamdan, sebagai lembaga pengawas, pembuat regulasi dan penyusun anggaran, DPRDSU jangan menggelar Paripurna Laporan Kunker sekadar seremonial belaka apalagi terindikasi sudah dininabobokkan pihak eksekutif lantaran terjebak politik transaksional. “Beberkan terbuka temuan-temuan Kunker dari proyek BKPSU maupun proyek instansi tertentu yang memakai uang APBD Sumut 2014. Mari kita tuntut pertanggungjawaban semua pihak yang menyalahgunakan uang rakyat,” pintanya.

Apa Dasar Ketua Kunker Melaporkan di Paripurna?


Pada sisi lain, Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut ini mengkritisi pula mekanisme Paripurna Laporan Tim Kunker DPRDSU yang sebatas mendengar laporan Ketua Tim Kunker 12 Daerah Pemilihan (Dapil) tanpa melibatkan 9 Fraksi DPRDSU. Kendati Fraksi DPRDSU bukan alat kelengkapan Dewan, terang Hamdan lagi, tapi sistem yang dibangun selama ini menjadi tradisi pembusukan budaya politik yang kurang sehat kedepannya. “Sama saja memperlihatkan pendekatan eksekutif kepada legislatif. Tidak ada relevansinya Ketua Tim Kunker memberi laporan di Paripurna. Harusnya Pimpinan Fraksi terlibat menyampaikan setelah menerima dari anggota Dewan/Fraksi,” ujarnya. Dengan tidak terlibatnya Fraksi memberikan masukan, Hamdan menyatakan tidak sesuai prinsip demokrasi karena hanya membuat lemah fungsi Parpol yang sejatinya tercermin dalam Fraksi. Belum lagi melemahkan fungsi pengawasan anggota Dewan yang mewakili Parpol tertentu di lembaga legislatif. “Paripurna Kunker disampaikan Ketua Tim, apa dasarnya? Harusnya Fraksi-fraksi ikut menyampaikan temuan hasil Kunker. Karena temuan-temuan di lapangan disampaikan anggota Dewan kepada pimpinan Fraksi masing-masing,” yakin Hamdan.

Terkait Ranperda LPj Gubsu


Alasan lain disampaikan Hamdan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2014 yang sudah disampaikan Gubsu Gatot Pujo Nugroho di hadapan Sidang Paripurna DPRDSU, Selasa siang (16/6/2015). Menurut Hamdan, Ranperda LPj Gubsu atau Ranperda gubernur, bupati/walikota se-Indonesia, yang selanjutnya akan disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD setempat, niscaya merupakan lonceng penutup terhadap segala masalah penyimpangan pada tahun 2014. Artinya, timpal Hamdan lebih jauh, setelah Perda diketok palu pihak eksekutif dan legislatif, maka tentu saja memberi sinyal bahwa 2 lembaga resmi pemerintah daerah telah menuntaskan pertanggungjawaban secara resmi pasca-BPK menyampaikan penilaian LHPK. “Saya berkeyakinan, Sidang Paripurna Kunker DPRDSU tidak mencerminkan pengawasan anggota Dewan dan Parpol bila laporan hasil Kunker cuma disampaikan Ketua Tim saja. Anggota Dewan tidak boleh kehilangan hak bicara atas temuan Kunker. Dewan boleh bicara berbeda dari Tim, termasuk berseberangan dengan apa yang dilaporkan Ketua Tim Kunker. Anggota Dewan berhak melaporkan semua perbedaan itu kepada Fraksinya di DPRDSU,” tutup Hamdan diakhir percakapan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here