www.MartabeSumut.com, Medan
Keseriusan aparat/pejabat Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) memberantas bahaya Narkoba di Provinsi Sumut sepertinya pantas dipertanyakan. Bukan apa-apa, pada satu sisi, semangat publik dan organisasi kemasyarakatan yang peduli menggelar kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba tidak didukung oleh Pemprovsu. Di sisi lain, ada anggaran Rp. 1,7 Miliar dialokasikan APBD Sumut tahun 2017 untuk Tim Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Penanggulangan Gerakan Narkoba (TP4GN), tapi justru tidak digunakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut. Alasannya pun sangat menggelikan. Hanya masalah waktu pengajuan dan pencairan dana yang dianggap Kepala Badan Kesbangpol Sumut Suriadi Bahar tidak sinkron. Miris dan ironis..!!!
Pantauan www.MartabeSumut.com saat Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Rapat Kerja (Raker) bersama Kesbangpol Sumut, Senin pagi (24/7/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, pertemuan seyogianya membahas program/anggaran Kesbangpol Sumut untuk Perubahan-APBD Sumut 2018. Namun pihak Kesbangpol Sumut malah membawa usulan APBD tahun 2019. Ketua Komisi A DPRDSU HM Nezar Djoeli, ST, tentu saja kebingungan. “Surat kami itu berbasis P-APBD 2018. Kita skors saja rapat. Kayaknya Kesbangpol Sumut tak butuh dana. Kita jadi macam meraba-raba. Kita gak tahu apa sebenarnya keinginan Kesbangpol tahun 2018,” sindir Nezar.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, rencana kerja (Renja) tahun 2018 harusnya sudah disampaikan Badan Kesbangpol Sumut ke Komisi A. Termasuk anggaran TP4GN senilai Rp. 1,7 M yang tidak dipergunakan serta program sosialisasi Narkoba berbasis Reses DPRDSU yang perlu diperhatikan serius oleh Kesbangpol. Nezar pun mempertanyakan kenapa dana TP4GN tahun 2017 Rp. 1,7 M tidak digunakan. Padahal, kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba di Sumut sangat dibutuhkan masyarakat. “Apa ada Renja 2018 yang ditolak Bappeda ? Ya masukkan saja lagi. Siapkan pula Renja tahun 2017 yang belum beres biar kita masukkan juga dalam P-APBD Sumut 2018. Kita skors sampai Senin depan,” tegas Nezar. Hal senada dilontarkan anggota Komisi A Ikrimah Hamidy dan Rony Situmorang. “Semua Renja Kesbangpol tahun 2017 dan 2018 yang tak terlaksana disampaikan lagi ke Dewan,” ucap Rony.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Sumut Suriadi Bahar mengatakan, anggaran TP4GN tahun 2017 Rp. 1,7 M itu memang dikembalikan ke kas daerah karena tak sempat dipakai. “Waktu pengusulan dan pencairan anggaran sangat berdekatan. Makanya tahun 2018 tidak kami masukkan lagi anggaran pencegahan Narkotika. Tapi untuk usulan tahun 2019 kembali kami masukkan,” terang Suriadi, sembari mengakui tak memasukkan program pencegahan Narkoba pada tahun 2018. Suriadi melanjutkan, dana Forkopimda Sumut telah dimasukkan dalam P-APBD 2018. Namun program penguatan ketahanan ekonomi di Kesbangpol dan usaha-usaha kecil warga tidak bisa tertampung. Suriadi memastikan, sejak 2017 Kesbangpol Sumut mengakomodasi program sosialisasi bahaya Narkoba saat Reses anggota Dewan. Digelar kepada warga dengan melibatkan anggota Dewan selaku pemateri. “Kita juga punya program khusus melihat kelengkapan berkas/dokumen administrasi Legislator yang kena PAW di DPRDSU,” tutup Suriadi. (MS/BUD)