Kadissos Sebut “Coki” Muchrid Nasution Penerima Bantuan Donatur GTPP Covid-19 Sumut, DPRDSU Terkejut

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dr Poaradda Nababan terkejut. Pasalnya, saat rapat Pansus Covid-19 DPRDSU pada Senin siang (15/6/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Sumut H Rajali, S.Sos, MSi, secara lantang mengungkap nama H Muchrid Nasution SE, alias “Coki” sebagai orang yang menerima bantuan-bantuan para donatur (pihak ketiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penananan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut. Padahal saat rapat Pansus, DPRDSU memanggil Rajali dalam kapasitasnya selaku Koordinator Logistik GTPP Covid-19 Provinsi Sumut. Tujuannya meminta penjelasan sejauh mana realisasi refocussing anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari APBD Sumut TA 2020 sebesar Rp. 500 Miliar.

BACA LAGI: DPRDSU Imbau Gubsu Publikasikan Semua Donatur GTPP Covid-19 Sumut

BACA LAGI: Ada Proyek Revitalisasi Kantor Gubsu Rp.37,7 M, Zeira Sebut Pemprovsu Rampas Rasa Keadilan Publik

Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Senin malam (15/6/2020), Poaradda Nababan mengatakan, target awal Pansus memanggil Rajali semata-mata ingin mengetahui realisasi JPS dari APBD Sumut 2020. Namun faktanya ketika rapat berlangsung, kata Poaradda, Rajali justru melepaskan kata-kata yang tergolong tidak diduga. “Saya aja sangat terkejut. Dalam momen resmi muncul penjelasan Rajali bahwa dirinya hanya mengurusi logistik bantuan donatur. Bukan JPS APBD Sumut. Rajali mengatakan JPS APBD Sumut diurus oleh Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis,” ucapnya melalui saluran telepon. Menurut Poaradda, Rajali tampak berani bicara bahkan menyebut nama “Coki” Muchrid Nasution sebagai penerima semua bantuan-bantuan donatur. “Rajali menyampaikan kapasitasnya di GTPP Covid-19 Sumut cuma sebatas menyimpan serta menyalurkan bantuan-bantuan donatur. Makanya saya langsung minta staf mencatat keterangan Rajali menjadi notulen resmi rapat Pansus. Kami semua di Pansus tersentak. Kok sekelas Rajali yang Kadis Sosial bisa bicara terbuka begitu ya,” heran Poaradda.

BACA LAGI: Panggil Kepala BPBD & Kadis Perindag Sumut, Komisi B/E DPRDSU Cecar Kasus “Sunat” Sembako

BACA LAGI: Terminal Kabanjahe & Ruang VIP Rp. 35 M Dikerjakan, Zeira: Hentikan, Gubsu Lukai Hati Rakyat !

Pansus Penasaran

Politisi PDIP itu melanjutkan, tatkala mendengar pengakuan Rajali yang menyatakan tidak bertanggungjawab atas JPS APBD Sumut Rp. 500 Miliar, Pansus pun kian penasaran mengejar tugas-tugasnya dalam bidang logistik GTPP Covid-19 Sumut. Ternyata, imbuh Poaradda, Rajali konsisten dengan kalimatnya. “Saya tanya JPS APBD Sumut Rp. 500 Miliar, Rajali bilang tidak mengurusi. Dia jawab tugas logistik GTPP Covid-19 Sumut dibagi-bagi. Saya tanya kenapa Kadis Sosial Sumut sebatas menyimpan dan membagi barang tapi tidak menerima dari donatur, Rajali bilang bukan tugasnya. Rajali spontan mengatakan “Coki” Muchrid Nasution yang menerima bantuan donatur walau “Coki” jauh dibawahnya dalam struktur bidang logistik di GTPP Covid-19 Sumut,” beber Poaradda.

BACA LAGI: Kasus “Sunat” Sembako Masuk Ranah Hukum, Disperindag Sumut Minus Program Atasi Harga Bahan Pokok

BACA LAGI: Toni Togatorop Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Manipulasi Bantuan Donatur untuk GTPP Covid-19 Sumut

Pansus Panggil Gubsu, Coki dan Rajali

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) ini menginformasikan, Senin depan Pansus Covid-19 DPRDSU telah menjadwalkan pemanggilan Gubsu Edy Rahmayadi, “Coki” dan Rajali. Poaradda memastikan, Pansus patut mengetahui sampai dimana tanggungjawab bidang logistik GTPP Covid-19 Sumut. “Kita panggil Rajali karena kita sangka dia yang bertanggungjawab tentang logistik JPS refocussing APBD Sumut. Rupanya Riadil. Sebenarnya di lapangan kita sudah dengar dan lihat banyak kali yang berantakan. Nama-nama donatur memang tetap kita usut, namun hasil refocussing APBD Sumut dulu kita kejar,” ujarnya. Poaradda menilai, jika benar selama ini “Coki” yang menerima semua bantuan donatur, maka telah terjadi kejanggalan fatal. Sebab yang berhak menerima bantuan donatur adalah Pemprovsu atau GTPP Covid-19 Sumut. “Gak benar dong, walau “Coki” disebut-sebut staf ahli Gubsu dan dia masuk dalam struktur logistik GTPP Covid-19 Sumut. Apa-apa yang disampaikan Rajali sebenarnya cermin sikap “palak” (kesal). Sehingga kian menguatkan kebenaran bahwa banyak masalah besar tersimpan di GTPP Covid-19 Sumut. Masak setingkat Kadis bicara terbuka gitu ? Bila omongan Rajali benar tentang penerima bantuan para donatur ini, jelas sangat aneh dan patut diusut terang benderang,” cetus Poaradda blak-blakan.

BACA LAGI: Lagi, Sembako ke Asahan “Disunat”, Ebenejer Sitorus: Pemprovsu Ceroboh, Ratusan Kotak Tanpa Gula & Minyak Goreng

BACA LAGI: Sembako Pemprovsu ke Simalungun Disunat, Rony Reynaldo Situmorang Menggeliat

Pintu Masuk Penegak Hukum

Bagi anggota Komisi E DPRDSU bidang Kesra tersebut, semua yang disampaikan Rajali menjadi catatan Pansus dan pintu masuk awal penegak hukum melakukan penyelidikan. Poaradda percaya, Kapolda Sumut dan Kajatisu bersama jajaran penyidik akan mampu menyingkap berbagai persoalan miring yang belakangan dikaitkan dengan realisasi dana refocussing APBD Sumut 2020 serta pengadaan JPS Sembako warga Sumut terdampak Covid-19. “Saya rasa ada pintu masuk KPK, Mabes Polri, Kapolda Sumut dan Kajatisu untuk mengusut bantuan-bantuan pihak donatur. Termasuk realisasi refocussing APBD Sumut 2020 saat pandemi virus Corona. Jujur saja, saat rapat semalam ada diberikan kopian nama para donatur. Tapi saya duga palsu. Kita dorong penegak hukum turun menyelidiki. Sebab aneh sekali “Coki” yang disebut sebagai penerima bantuan donatur,” tegasnya.

BACA LAGI: Zeira Sebut Pemindahan Tenaga Medis ke Wisma Atlet Terlambat, Live Streaming Rp.1,12 M Terkesan Gerogoti Anggaran !

BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !

Pansus Punya Kewenangan Luas

Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu menyimpulkan, Pansus Covid-19 DPRDSU memiliki kewenangan luas tatkala melihat sesuatu yang kurang beres di lapangan atau ketika menerima informasi dari pihak tertentu. Kendati kelak tidak ada yang melaporkan permasalahan atau penegak hukum di daerah belum bersikap, toh Poaradda meyakini resume notulen rapat Pansus yang bertolak belakang dengan fakta lapangan dapat melahirkan berbagai rekomendasi. Misalnya memanggil para pihak terkait hingga meminta penegak hukum di daerah mengusut tuntas. “Pansus juga bisa meneruskan laporan kepada Mabes Polri dan KPK RI. Semoga suasana “kebatinan” anggota DPRDSU dan Pansus tidak mengalami perubahan. Melihat situasi sekarang banyak persoalan, saya rasa tak ada yang berani bersikap aneh-aneh,” tutup Poaradda Nababan diplomatis.

BACA LAGI: Ini Rincian JPS-Covid-19 di Sumut: Langkat Penerima Sembako Terbesar, Pakpak Bharat Terkecil

BACA LAGI: Danau Toba jadi Tong Sampah Raksasa, Fahrizal Efendi Nasution Dukung Penolakan Relokasi KJA

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Terpisah, www.MartabeSumut.com menghubungi “Coki” H Muchrid Nasution, SE, Selasa (16/6/2020) pukul 15.15 WIB. Dihubungi via ponselnya, Coki justru meminta dipertegas lagi pernyataan Rajali. “Coba konfirmasi kembali sama Pak Rajali, apa betul dia menyebutkan nama saya sebagai penerima ? Coba tanya dia sekarang. Baru kita bicara kembali,” jawab Coki. Anggota DPRDSU periode 2014-2019 itu menjelaskan, penerima bantuan donatur adalah bidang penyiapan potensi sumber daya daerah. “Orangnya bisa banyak. Dari Aslog, Kodam atau Polri. Saya nomor 16,” tepis Coki. (MS/BUD)

 

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here