www.MartabeSumut.com, Medan
Kejanggalan dan dugaan pelanggaran Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) kembali dipertontonkan Ketua DPRDSU H Wagirin Arman, S,Sos dalam Sidang Paripurna Pergantian Antar-Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRDSU Parlinsyah Harahap, Selasa sore (5/6/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Pantauan www.MartabeSumut.com di gedung Dewan, Sidang Paripurna PAW Wakil Ketua DPRDSU sisa masa jabatan 2014-2019 itu dimulai pukul 15.35 WIB. Pada pagi-siang sebelumnya telah digelar Paripurna membahas rekomendasi DPRDSU atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubsu akhir tahun anggaran 2017 dan LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubsu periode 2013-2018. Saat memulai sidang, Wagirin Arman langsung menyatakan absensi kehadiran anggota DPRDSU sebanyak 69 orang sehingga Paripurna sah dimulai dan bisa mengambil keputusan. “Sesuai laporan Sekwan DPRDSU, absensi Paripurna diteken 69 anggota Dewan. Jadi Paripurna PAW bisa kita lanjutkan,” ucapnya. Wagirin pun menyampaikan beberapa dasar termasuk konsiderans surat DPP Partai Gerindra yang menyetujui pergantian Wakil Ketua DPRDSU dari Parlinsyah Harahap kepada koleganya Sri Kumala.
Kehadiran Anggota Dewan Tidak Sampai 69 Orang
Namun lucunya, sesuai pengamatan dan penghitungan langsung www.MartabeSumut.com, jumlah kehadiran 69 legislator yang disampaikan Wagirin Arman ternyata berbeda dengan fakta di ruang Paripurna. Pasalnya, ketika Paripurna Internal dimulai pukul 11.00 WIB – 15.00 WIB, www.MartabeSumut.com menghitung hanya 57 orang menghadiri Sidang Paripurna. Dan pada saat Paripurna PAW dilanjutkan pukul 15.35 WIB, www.MartabeSumut.com menghitung kursi yang diduduki wakil rakyat cuma 59 saja. Tidak terlihat 69 anggota DPRDSU di ruang Paripurna. Padahal, untuk mengambil keputusan, sesuai Tatib DPRDSU, dibutuhkan kehadiran fisik 2/3 jumlah anggota Dewan dari total 100 orang atau minimal 66 legislator.
Nah, tatkala Wagirin masih bicara dasar-dasar legalitas PAW tersebut, Parlinsyah Harahap muncul pukul 16.00 WIB. Dia langsung duduk di meja pimpinan persis di sebelah Wagirin. Usai Wagirin bicara, Parlinsyah langsung interupsi terkait mekanisme PAW dirinya. “Sesuai Tatib DPRDSU, 2/3 anggota Dewan harus hadir. Apakah Paripurna hari ini sudah sesuai Tatib ? Apakah korum tercapai,” cecarnya memprotes Wagirin. Interupsi lain mengalir dari anggota DPRDSU FP-Gerindra Ramses Simbolon. Dia mengimbau Wagirin Arman mengacu kepada Tatib DPRDSU. “Tolong pimpinan bijaksana. Jaga jarak yang sama,” ingatnya. Secara pribadi, lanjut Ramses, kuat keinginan agar Sri Kumala segera dilantik. Tapi patut diproses dengan melihat realitas organisasi di Partai Gerindra. “Tadi Pimpinan Dewan bilang DPP Gerindra telah menjawab rencana PAW ini. Bagaimana mungkin surat DPP Gerindra dijadikan acuan sedangkan surat pergantian itu justru diteken oleh orang yang bukan pengurus DPP Gerindra,” singkap Ramses bertanya, seraya menuntut Wagirin Arman mematuhi Tatib DPRDSU. “Saya mau tanya kita sekarang, apakah mungkin surat resmi DPRDSU diteken oleh BKD DPRDSU,” sindir Ramses lagi.
Wagirin Arman Acuhkan Protes Legislator
Selang beberapa menit, protes dan interupsi anggota Dewan tetap tak dihiraukan Wagirin Arman. Dia terus memaksakan kehendak dengan dalih absensi Dewan yang dilaporkan Sekwan. Toh kehadiran 69 anggota DPRDSU yang diklaim Wagirin Arman disinyalir sebagian legislator jumlah fiktif. “Soal internal Partai Gerindra kami gak tahu-lah,” tepis Wagirin entang, sembari melanjutkan PAW dan memerintahkan Sekwan DPRDSU membaca pengumuman/keputusan DPRDSU tentang pergantian Parlinsyah Harahap. Selesai Sekwan baca pengumuman, Parlinsyah Harahap kembali interupsi. Bagi dia, Paripurna pergantian dirinya sudah 3 kali digelar dan tidak pernah korum kehadiran anggota Dewan. “Saya tanya lagi, kalo Paripurna ini korum, tolong tunjukkan bukti fisik kehadiran Dewan. Sejak pagi saya hitung dan catat secara fisik. Tadi saya sholat makanya terlambat masuk. Saya tau persis berapa anggota Dewan yang datang sekarang. Gak sampai 69 orang,” tegas Parlinsyah pasrah, walau bahasa tubuhnya tak rela. Wagirin Arman tak ambil pusing komentar Parlinsyah. Dengan lantang dia menegaskan pergantian akan segera diusulkan ke Mendagri melalui Gubsu. Ramses dan Parlinsyah kembali protes. “Karena saya merasa tak dapat keadilan, maka saya akan membawa masalah ini ke jalur pengadilan. Kehadiran fisik anggota Dewan harus ril bila akan memutuskan sesuatu,” geram Parlinsyah. Beberapa anggota Dewan yang dikonfirmasi www.MartabeSumut.com enggan memberi komentar atas kehadiran fisik yang diduga fiktif. “Memang gak sampai 69 orang yang hadir. Kalo Wagirin Arman itu sosok Ketua yang bijak dan taat aturan Tatib DPRDSU, satu-satunya cara adalah menghitung fisik anggota Dewan yang duduk di kursi masing-masing. Cuma itu. Absensi kan bisa dititip atau dipalsukan ? Ini seenaknya aja main klaim 69 orang hadir,” sesal seorang anggota Komisi D DPRDSU tersenyum, sambil meminta namanya tidak ditulis. (MS/BUD)