
Presiden Jokowi kerap mengingatkan berbagai elemen pemerintah, BUMN, BUMD, swasta dan rakyat Indonesia agar mengelola maksimal lahan-lahan pertanian/perkebunan demi target swasembada, ketahanan hingga kedaulatan komoditas pangan. Negara ingin menghentikan pasokan impor melalui penguatan ketersediaan produksi bahan pokok rakyat dan pemanfaatan sumber daya alam melimpah.

Ironisnya semangat Presiden Jokowi dengan BUMN di Provinsi Sumut tidak linear. Bukan apa-apa, PTPN 2 bersama beberapa perusahaan telah “menyulap” (mendirikan) perumahan/properti elite di lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU). Diantaranya Kwala Bekala Kec Medan Johor (Perum Perumnas), Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang/eks gudang asap PTPN 2 (PT Citra Land) dan areal Komplek The Jewel Garden di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang (PT Citra Land).Terbaru, sesuai pengamatan www.MartabeSumut.com, Rabu siang (15/3/2023) di kawasan HGU No 96 Bangun Sari Jalan Kayu Besar Pasar 3 Dalu Sepuluh A Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang (rute menuju Bandara Kuala Namu Internasional), kini sedang berlangsung proyek penimbunan lahan HGU PTPN 2 seluas 50 Ha. Lagi-lagi PTPN 2 menggandeng korporasi PT Cita Land (Ciputra) Kerja Sama Operasional (KSO) membangun ratusan perumahan/properti elite. Artinya, secara perlahan tapi pasti, core business (jenis usaha) lahan kebun HGU PTPN 2 akhirnya “disulap” menjadi perumahan/properti. Belakangan publik Sumut mulai mencium potensi penyimpangan uang Negara dari beberapa KSO PTPN 2 dan PT Citra Land (Ciputra).
BACA LAGI: Pihak Rumah Sakit “Usir” Pasien BPJS Belum Sembuh, Toni Togatorop: Usut, Nodai Nilai Kemanusiaan
BACA LAGI: Oknum Lapas Binjai Cabuli Gadis, Kadiv Pas Kemenkumham Sumut: ASN itu Ditindak Tegas !
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: PT Dirga Surya Habiskan Rp 9,6 M Beli Mesin Gabah, Zeira Salim Heran Bisnis Hotel jadi Pertanian
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Vaksinasi Booster ke-2, Rahmansyah Sibarani: Ayo Kuatkan Herd Immunity !
BACA LAGI: Jalan Kenduri Raya di Kawasan Industri Sunggal Rusak, Toni Togatorop Sentil Bupati & Kadis PU DS
BACA LAGI: Diskusi Publik di Medan Bertajuk “Ancaman Judi Online Bagi Generasi Muda”
BACA LAGI: Kapasitas UPT Lapas/Rutan di Sumut 13.699 Orang, Over-Crowded WBP 31.921 Jiwa
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Santoso Meninggal, Ketua FP Demokrat Tondi Roni Tua: Kami Kehilangan Sahabat
BACA LAGI: AMM & PLIF Gelar Diskusi Publik Bertajuk “Menakar Kerawanan Politik Identitas di Kabupaten Kampar”
BACA LAGI: Geram Pelayanan RS & BPJS, Anggota DPRDSU Ruben Tarigan: Jangan Perlakukan Pasien Manusia Kelas 2..!
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak Berlubang
BACA LAGI: Jebol Pagar, Massa Anarkis Duduki Ruang Paripurna DPRDSU
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak Berlubang
BACA LAGI: Rencana Pegawai Honor Tirtanadi Sumut jadi Outsourcing, DPRDSU Ingatkan Persoalan Baru
BACA LAGI: Jelang Natal Terjadi Bom Bunuh Diri di Bandung, Ketua DPRDSU: Negara Masih Dihadapkan Radikalisme
BACA LAGI: Reses 24-30 November, Anggota DPRDSU Irwan Simamora Sentil Kehadiran OPD Sumut
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Kemenkumham Sumut Sambut UU Ekstradisi RI – Singapura, Buronan Tidak Bisa Sembunyi lagi di Singapura
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak Berlubang
BACA LAGI: Jebol Pagar, Massa Anarkis Duduki Ruang Paripurna DPRDSU
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Gandhi Siregar Miris Amati Jalan Nasional di Sumut Banyak Berlubang
BACA LAGI: Rencana Pegawai Honor Tirtanadi Sumut jadi Outsourcing, DPRDSU Ingatkan Persoalan Baru
BACA LAGI: Jelang Natal Terjadi Bom Bunuh Diri di Bandung, Ketua DPRDSU: Negara Masih Dihadapkan Radikalisme

Ada Program Nasional Estate Food & Perda Sumut No 3/2015
Pada sisi lain, program nasional Estate Food telah dicanangkan Jokowi sejak beberapa waktu lalu. Tentu targetnya mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Apalagi krisis pangan memang sedang melanda dunia. Khusus di Provinsi Sumut, ada pula regulasi Perda Sumut No 3/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bertujuan menghentikan alih-fungsi lahan pangan yang berorientasi kepentingan bisnis pribadi, kelompok atau korporasi. Termasuk menjaga keseimbangan ekosistem alam sebagai “paru-paru” bumi sekaligus melibatkan rakyat secara ekonomi mengelola lahan-lahan pertanian/perkebunan.
BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
DPRDSU Tanya Dasar PTPN 2 “Sulap” Kebun jadi Perumahan
Menanggapi realitas kebun HGU BUMN PTPN 2 beralih-fungsi jadi perumahan/properti elite, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Kamis siang (16/3/2023) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Baskami mengatakan, Presiden Jokowi selalu mengarahkan sumber-sumber lahan pangan pertanian/perkebunan tetap ditingkatkan di penjuru Tanah Air. “Bukan soal perumahannya ya. Kalo saya pribadi, jangan bangun perumahan tapi pertanian. Kita tak bisa halangi PTPN 2 dirikan perumahan. Cuma apa dasarnya mengalihkan fungsi kebun HGU ? Apa sih maunya pemerintah melalui PTPN 2 ? Pertanyaan besar buat saya. Pak Jokowi aja suruh rakyat tanam cabai di rumah kita. Kok malah dirikan perumahan,” heran Baskami.
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
BACA LAGI: Dialog Kebangsaan Iskindo “Menakar Kerawanan Konflik Pemilu 2024”
BACA LAGI: Reses 24-30 November, Anggota DPRDSU Irwan Simamora Sentil Kehadiran OPD Sumut
Politisi PDIP ini menilai, peralihan fungsi HGU PTPN 2 perlu ditanyakan ke ATR/BPN Sumut. “Tanya dulu ke BPN Sumut bagaimana permasalahan tanah. Siapa yang memiliki. Kita tahu tanah HGU PTPN 2, kenapa beralih ke perumahan ? Kepada siapa mereka beli ? BPN kan tahu. Siapa sebenarnya dibalik semua rencana pembangunan perumahan,” selidiknya. Ketika HGU PTPN 2 dibangun perumahan, Baskami memastikan kebijakan telah salah kaprah. Selanjutnya dia menyinggung program Estate Food di Kab Humbahas. Sudah berjalan baik bahkan menghasilkan tanaman rakyat semisal cabai. “Bila perumahan/properti, apa boleh PTPN 2 membangunnya ? Kalo kami (DPRD Sumut) ditanya, ya gak setuju alih-fungsi kebun jadi perumahan/properti,” cetus Baskami mantap.
BACA LAGI: Sumut Identik Judi & Narkoba, 2 Ketua Fraksi DPRDSU Imbau Kapoldasu Responsif
BACA LAGI: Siantar & Simalungun Butuh Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRDSU Partogi Sirait: Pemprovsu Bantu Petani !
BACA LAGI: Wujudkan Swasembada Daging di Sumut, FP-Hanura DPRDSU Setujui Ranperda Pengawasan Lalulintas Hewan
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Imbau Gubsu Evaluasi PT PSU & Audit Perumda Tirtanadi Sumut
BACA LAGI: Demo ke DPRDSU, Massa Tuntut Gubsu Dipanggil & Hentikan Penggusuran Warga Desa Bandar Baru
DPRD Sumut Imbau Keterbukaan Semua Pihak di Pusat/Daerah
Apa harapan Anda kedepan ? Baskami pun meminta keterbukaan dan sinergitas semua pihak di pusat/daerah. “Mau kemana arahnya ? Jangan tiba-tiba muncul. Kami harus diberitahulah. Kami kan wakil rakyat. Masak kami gak tahu. Peralihan kebun HGU PTPN 2 jadi kawasan perumahan/properti jelas bertentangan dengan semangat Pak Jokowi,” yakinnya. Lalu, ada rencana memanggil Gubsu ? Baskami menyatakan segera meminta Komisi A DPRD Sumut mencek ke lapangan serta bertanya kepada BPN Sumut. Bagi wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 2 Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah tersebut, jika benar ada perintah pusat mengalihkan fungsi lahan kebun HGU PTPN 2, maka tidak masalah sepanjang jelas pengelolaannya. “Apalagi perusahaan besar yang bekerjasama dengan PTPN 2. Apa yang sebenarnya terjadi ? Kita era keterbukaan, loh,” sentil Baskami.
BACA LAGI: Sampaikan 5 Sikap, FP-Hanura DPRDSU Ingatkan Kesetaraan Gender dalam Struktur Pemprovsu
BACA LAGI: Pemilih Pemula Cerdas Gilas Politik Identitas, KAMMI & AMPR Sumbar Gelar Diskusi Publik
BACA LAGI: Waspadalah, Scammer “Bank Mandiri Care” Beraksi, Nasabah Bank Mandiri Medan Nyaris Tertipu
Tanggapan BPN Sumut
Terpisah, www.MartabeSumut.com menghubungi pejabat ATR/BPN Sumut, Abdul. Dia menguraikan alih-fungsi lahan PTPN 2 bukan ranah BPN. “Kami hanya melayani permohonan yang punya tanah, Pak. Mengukur atau mengeluarkan izin HGU. Gak ada kewenangan BPN bila PTPN ubah core business kebun HGU jadi perumahan,” terangnya via telepon, Kamis siang (16/3/2023). Abdul mencontohkan ketika seseorang mempunyai tanah. Apapun jenis usaha di tanah akan tergantung pada pemilik. “Mau dibuat kebun monggo, rumah silahkan. BPN hanya petugas pencatatan. Bapak punya hubungan nih atas tanah seluas sekian hektare. Ya kami mencatatkan aja. Urusan kami tidak bisnisnya,” simpul Abdul.

Jawaban PTPN 2
Menyahuti realitas tersebut, Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan membenarkan lahan kebun HGU PTPN 2 ada yang beralih-fungsi jadi perumahan/properti. Diakuinya kawasan seluas 50 Ha SHGU No 96 Bangun Sari Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang akan didirikan perumahan oleh PT Citra Land (Ciputra). “AD/ART PTPN 2 membolehkan. Bukan sekadar perkebunan aja. Sebab lokasi HGU PTPN 2 ada di tengah kota dan di pinggir kota. Tidak cocok lagi Bang ditanami tanaman perkebunan. Termasuk area kebun dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW). Bisa bangun perumahan dan perkebunan sesuai AD/ART,” ucap Rahmat kepada www.MartabeSumut.com dari ponselnya, Kamis sore (16/3/2023).
BACA LAGI: Ini 14 Pasal Krusial Masuk RUU KUHP
BACA LAGI: Menkeu Cemaskan El Nino Ancam Pertanian 2023, Ketua Aspatan: KDh di Sumut Gencarkan Diversifikasi
BACA LAGI: Soal Revisi UU Sisdiknas, Ketua Komisi E DPRDSU Syamsul Qamar: Jangan Kerdilkan Guru PAUD !
PTPN 2 Klaim Optimalisasi Aset
Rahmat mengklaim, pengalihan-fungsi lahan kebun jadi perumahan juga dilandasi optimalisasi aset PTPN 2 akibat tanah kurang cocok ditanami tanaman perkebunan. Rahmat menyebut, dasar mengalihkan-fungsi dari Kementerian BUMN. “Yang pasti dasar izinnya oleh pemegang saham. Itu holding perkebunan. Nanti saya kirim izinnya,” janji Rahmat. Apakah tidak bertolak-belakang dengan semangat Presiden Jokowi membangun kedaulatan pangan dan Perda Sumut No 3/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menghentikan alih-fungsi lahan pangan berorientasi kepentingan bisnis pribadi, kelompok serta korporasi ? Bukankah kebun-kebun berperan menjaga ekosistem lingkungan sebagai “paru-paru” dunia akibat efek bangunan-bangunan ? Bukankah sektor perkebunan ikut membantu kehidupan warga secara ekonomi, pendapat Anda ? Rahmat terdengar menarik nafas panjang. Toh dia optimis operasional perkebunan PTPN 2 tetap dilaksanakan pada beberapa kab Sumut. “Kita optimalisasi aset. Dasarnya nanti saya cari. Ada Perpres juga. Saya lupa nomor berapa namun menyangkut strategi pengembangan wilayah,” tepisnya, sembari menambahkan, HGU PTPN 2 tidak dialihkan semua untuk perumahan dan tidak mungkin pula di tengah kota ditanami kebun sawit.

BACA LAGI: Usir Pengacara Saat RDP, Komisi C DPRDSU Zeira Salim Selidiki Aset AIJ
BACA LAGI: Ranperda P-APBD Sumut 2022, Ketua FP-Demokrat DPRDSU Tondi Roni Tua Tolak Kenaikan Harga BBM
BACA LAGI: Ketua Komisi A DPRDSU Andri Alfisah Ingatkan Gubsu Jangan Buat Klaster Penerima Hibah Rumah Ibadah
BACA LAGI: Kasus Tanah Paling Tinggi, Kadiv Yankumham: Tahun 2022 Ada 60 Kasus Pelanggaran HAM di Sumut
BACA LAGI: Realisasi Pajak Air Permukaan Rendah, Komisi C DPRDSU HM Subandi Resah
BACA LAGI: Politisi Hanura Dukung PPKS/RISPA Pertahankan Habitat Tanah & Sawit di Indonesia dengan Pupuk Kompos
BACA LAGI: Tinjau Proyek APBD Sumut 2021 di Karo, DPRDSU Sesalkan Pengadaan Cold-Storage Seolah Milik Pribadi
BACA LAGI: OPD Bolos Tinjau Proyek APBD 2021, Tim Kunker DPRDSU Dapil Sumut 7: Gubsu Evaluasi !
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Irwan Simamora: investasi ke Sumut Harus Jamin Sustainibilitas Lingkungan
BACA LAGI: 73,3 % WBP di Sumut Kasus Narkotika, Restorative Justice Antisipasi Lapas Over Kapasitas.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No 27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 ribu
PTPN 2 Ingkar Kirim Dasar Regulasi
Terakhir, masih adakah rencana membangun perumahan atau properti pada kawasan lain HGU PTPN 2 di Sumut ? Kali ini Rahmat terdiam sesaat dan terkesan sulit menjawab. “Gini Bang, intinya optimalisasi aset serta peningkatan lahan supaya produktif. Di dekat Bandara Kuala Namu memang rencananya dibangun perumahan seluas 50 Ha. Itu masuk RUTRW. Gak seluruhnya HGU kita alih-fungsi. Di kebun Kwala Bekala ada perumahan ya optimalisasi aset. Dulu kami gak bisa apa-apa di Kwala Bekala dan kebun Helvetia. Kami optimalisasi aset, mengembangkan lahan agar produktif,” tutup Rahmat. Sayangnya, hingga berita diturunkan, Rahmat belum kunjung memenuhi janji mengirimkan dasar/regulasi terkait pengalihan-fungsi core business HGU PTPN 2 jadi perumahan/properti. Tatkala dasar/regulasi kembali ditanya www.MartabeSumut.com melalui teks WhatsApp, Rahmat terdeteksi membaca pesan namun tidak merespon alias ingkar janji. (MS/BUD)