www.MartabeSumut.com, Medan
Sebanyak 13 anggota dan mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 09.30 WIB – 20.00 WIB, Jumat (13/11/2015) di Aula Piket Provos Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Tidak jelas siapa 1 lagi yang diperiksa sebab kabar beredar KPK memeriksa 14 orang seharian di sana.
Pengamatan www.MartabeSumut.com, ke-13 orang yang terlihat “digilir” KPK tersebut diantaranya:
1. Tahan Manahan Panggabean (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014).
2. Arifin Nainggolan (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014 dan 2014-2019).
3. Melizar Latief (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014 dan 2014-2019).
4. Enda Mora Lubis (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014).
5. Muhammad Affan (F-PDIP, anggota DPRDSU 2009-2014 dan 2014-2019).
6. Marahalim Harahap (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014).
7. M Yusuf Siregar (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014).
8. Rahmad Pardamean Hasibuan (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014).
9. Ferry Suando Tanuray Kaban (F-GBBR, anggota DPRDSU 2009-2014).
10. Mustofawiyah Sitompul (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014 dan 2014-2019).
11. Hasbullah Hadi (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014).
12.Tunggul Siagian (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014).
13. Guntur Manurung (F-Demokrat, anggota DPRDSU 2009-2014 dan 2014-2019).
Terkait 4 Hal
Sebelumnya, Plh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com melalui saluran pesan media sosial WhatsApp, Jumat siang (6/11/2015), merinci, tersangka GPN selaku Gubsu diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRDSU periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait 4 hal. Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan (ketok palu-Red) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2013 dan 2014. Ketiga, pengesahan (ketok palu-Red) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015. Keempat, penolakan penggunaan Hak Interpelasi DPRDSU tahun 2015. “Empat hal dalam kasus ini sedang ditangani KPK dan terus dikembangkan. Mengenai uang suap yang dikembalikan, tidak akan menghapuskan tindak pidananya. Silahkan ikuti kasusnya hingga ke persidangan karena di persidangan semua akan dibuka,” cetus Yuyuk. (MS/GOL)