Ibu-ibu Minta Hakim PN Medan Menghukum Berat TN Sang Terdakwa Pemerkosa 2 Autis Usia 13 tahun

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Belasan ibu-ibu berbendera Pondok Peduli Autis (PPA) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap “TN”, sang terdakwa permerkosa 2 bocah perempuan autis, Senin siang (17/3/2014) di depan gedung PN Medan Jalan Pengadilan. Massa menilai ada indikasi kuat hakim dan JPU telah “main mata” dengan terdakwa TN.

Pengamatan MartabeSumut di lokasi aksi, ibu-ibu mulai berunjukrasa pukul 11.50 WIB. Mereka datang dengan angkutan kota dan beberapa sepeda motor. Setiba di gedung PN Medan, ibu-ibu langsung berdiri dan memajang karton-karton protes dan seruan kepada hakim/JPU. Diantaranya: “hukum Tarikah Napitupulu seberat-beratnya”, “hakim dan jaksa kiranya memakai hati nurani” serta “hukum berat terdakwa pemerkosa bocah autis”. Dalam orasinya, ibu korban Donita Manurung, menyatakan, 2 orang anak autis bernama Putri Rezky (13) dan Rosani (13) telah diperkosa Tarikah Napitupulu pada tahun 2013 lalu. “Satu korban merupakan anak saya dan 1 lagi anak angkat saya. Tarikah itu mantan suami saya dan ayah angkat dari anak-anak saya. Kami minta hakim PN Medan dan JPU jangan “main mata” dengan kasus ini,” ingat Donita. Pada sisi lain, Donita menyesalkan pula sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Sumut yang dituding telah disuap oleh terdakwa. “Sikap KPAI Sumut gak jelas, kami menduga komisioner KPAI Sumut telah disuap pelaku supaya diam. Kenapa mau disuap pelaku? Kami akan mengadu ke KPAI Pusat di Jakarta,” cetusnya.

Korban Diperkosa di Medan dan Tobasa


Di tempat sama, MartabeSumut mengkonfirmasi dr Julina Siregar (45), Kepala Sekolah PPA yang beralamat di Jalan Sidodame Pulo Brayan. Menurut Julina, ke-2 korban diperkosa terdakwa di daerah Medan dan Kab Tobasa sekira bulan Mei 2013 silam. Lalu orangtua korban mengadu ke polisi pada bulan September 2013 sehingga terdakwa ditangkap polisi. “Putri Rezky dan Rosani memang anak autis tapi bukan sampah. Hakim dan JPU jangan mempermainkan kasus ini demi kepentingan uang,” ucapnya. Julina menjelaskan, mengamati persidangan di PN Medan yang sudah berjalan 11 kali, ada kesan rekayasa dan bertele-tele. “Terlalu banyak saksi dimunculkan. Kami menduga sengaja diatur dan diulur-ulur hakim maupun JPU,” sesal Julina, seraya menambahkan, PPA yang dipimpinnya mengasuh sebanyak 50 orang anak autis. Dia menyebut, sidang yang digelar PN Medan hari ini Senin 17 Maret 2014 beragenda tuntutan. “Makanya kami datang mengimbau hakim dan JPU untuk memakai hati nurani,” tutup Julina. (MS/DEKSON)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here