Horee…Pusat Percayakan 15 Kab/Kota Sumut Zona Hijau Kegiatan Masyarakat Produktif & Aman Covid-19

Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut di rumah dinas Gubsu Jalan Soedirman Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dari 102 wilayah yang direstui pemerintah pusat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19, sebanyak 15 kab/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat kepercayaan alias masuk kategori zona hijau.

BACA LAGI: New Normal Masyarakat Produktif & Aman Saat Pandemi Covid-19

BACA LAGI: Lawan Covid-19, Terapkan Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna !

Keterangan Pers diterima www.MartabeSumut.com dari Tim Komunikasi Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu sore (30/5/2020), menjelaskan, pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Nasioal Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kab/kota yang saat ini dinyatakan zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal itu sesuai atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo pada tanggal 29 Mei 2020. “Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kab/kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelas Doni, Sabtu (30/5/2020) di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta.

BACA LAGI: Pansus Covid-19 DPRD Sumut Sepakat BLT Bukan Sembako, Jonius: Berikan Utuh, Pihak Ketiga = Buang Cost !

Ini 102 Wilayah Zona Hijau

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh 14 kab/kota, Sumatera Utara 15 kab/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupatenkota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten. Kemudian ada pula Jawa Tengah 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten dan Sulawesi Tenggara 5 kab/kota. Selanjutnya Nusa Tenggara Timur 14 kab/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kab/kota, Papua 17 kab/kota dan Papua Barat 5 kab/kota.

BACA LAGI: Ini Rincian JPS-Covid-19 di Sumut: Langkat Penerima Sembako Terbesar, Pakpak Bharat Terkecil

Dalam implementasinya, kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu, semua kab/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian serta tetap waspada terhadap ancaman Covid-19. Selain itu, Doni meminta setiap daerah memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing agresif, isolasi ketat dan treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !

BACA LAGI: Sembako Pemprovsu ke Simalungun Disunat, Rony Reynaldo Situmorang Menggeliat

Libatkan Forkopimda, DPRD & Media

Pada kesempatan sama, Doni memberikan juga arahan kepada para bupati dan walikota selaku Ketua Gugus Tugas tingkat kab/kota. Tujuannya agar proses pengambilan keputusan senantiasa melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga melibatkan segenap komponen pentaheliks yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat bahkan media massa. “Supaya proses pengambilan keputusan melalui Forkopimda. Melibatkan komponen masyarakat. Diantaranya pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, budayawan, tokoh masyarakat, pakar bidang ekonomi kerakyatan, insan pers di daerah, dunia usaha dan tentunya DPRD. Lakukan pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Kepala Daerah Berkoordinasi

Dalam proses tersebut, Doni berharap agar para bupati/walikota melakukan konsultasi dan koordinasi ketat dengan pemerintah provinsi khususnya kepada para Gubernur. Doni mengingatkan, proses pengambilan keputusan patut melalui tahapan prakondisi. Yaitu edukasi, sosialisasi dan simulasi ke publik sesuai sektor atau bidang yang akan dibuka. Menurut Doni, sektor yang dimaskud adalah pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura dan vihara. Begitu pula pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, perkantoran dan bidang-bidang lain yang dianggap penting namun aman dari ancaman Covid-19.

BACA LAGI: 1.321.436 Sembako Rp. 225 Ribu/Paket, Zeira Salim: Terlalu Mahal, Gak Sinkron & Realisasi Bansos tak Transparan!

“Tahapan-tahapan sosialisasi itu tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung peran berbagai pihak,” yakin Doni. “Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan. Misalnya wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga teratur, istirahat cukup, tidak boleh panik dan selalu mengkonsumsi makanan bergizi,” timpalnya lagi. Gugus Tugas Nasional disebut Doni meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

BACA LAGI: TERUNGKAP ! Pelanggan Sekira 500 Ribu, Tirtanadi Sumut Cuma Gratiskan Air 2.350 RT-1

Doni menyimpulkan, waktu dan sektor publik yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat bupati/ walikota di daerah. Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka Doni memastikan Tim Gugus Tugas tingkat kab/kota bisa memutuskan melakukan pengetatan atau penutupan kembali sektor publik tersebut. “Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi atau Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, evaluasi, serta arahan sesuai perkembangan keadaan,” tutup Doni. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here