Hentikan Kriminalisasi Dokter itu..!

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Para penegak hukum maupun masyarakat Indonesia wajib menyadari bahwa sengketa medis dalam praktik dokter dengan pasien diikat oleh kode etik profesi dan disiplin. Sebab, kendati diduga melanggar etika, disiplin, malapraktik atau jenis penyimpangan apapun, penerapan pasal KUHP yang menjurus kriminalisasi dokter harus segera dihentikan sebelum menempuh sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Peringatan tersebut dilontarkan Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Utara (Sumut) Drg H Syaiful Anwar Nasution, MHA, kepada Jurnalis MartabeSumut Budiman Pardede, Rabu pagi (27/11/2013) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jalan Imam Bonjol Medan. Disela-sela aksi solidaritas keprihatinan atas vonis 10 bulan penjara terhadap dr Ayu berdasarkan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Drg H Syaiful Anwar Nasution, MHA, memastikan, tragedi yang menimpa dr Ayu dan 2 dokter lainnya, itu merupakan cermin kriminalisasi penegak hukum dan masyarakat terhadap dokter. “Dokter tidak praktik kriminal dalam profesinya. Jadi sangat tidak tepat memakai pasal KUHP,” katanya.

Diakui Drg H Syaiful Anwar Nasution, MHA, bukanlah suatu hal yang mustahil bila ada dokter yang salah menjalankan tugas, menyimpang bahkan melakukan malapraktik. Namun dia berkeyakinan, apa-apa yang dituduhkan pasien atau disangkakan penyidik hukum (polisi) wajib melalui mekanisme awal internal sidang kode etik dokter di lembaga MKDKI. “Jadi bukan langsung mengadopsi situasi secara pidana karena setiap sengketa medis diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik dokter. Saya minta hentikanlah kriminalisasi dokter,” kata Drg H Syaiful Anwar Nasution, MHA, yang saat itu didampingi Drg Iskandar, Drg Sufia Rambe, Drg Syahbana dan puluhan dokter gigi lain. Saat disinggung MartabeSumut soal keberadaan MKDKI yang belum tersosialisasi baik di masyarakat/pasien hingga penegak hukum, Drg H Syaiful Anwar Nasution, MHA, tidak mengingkarinya. Bagi dia, inilah yang menjadi tugas penting MKDKI yang saat ini masih terstruktur di pusat (Jakarta) saja. “Kita akan sosialisasikan ke MKDKI agar dibentuk secepatnya di provinsi hingga kab/kota se-Indonesia. Dan ini memerlukan perhatian serius semua kepala daerah dan lembaga DPRD. Makanya kita ke DPRDSU ini menyampaikan aspirasi aksi solidaritas sekaligus meminta DPRDSU bersama Gubsu mendukung pembentukan MKDKI,” tegas alumnus USU Medan stambuk 1980.

Banyak Intimidasi Penegak Hukum


Masih di gedung DPRDSU namun pada kesempatan berbeda, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan dr Ramlan Sitompul, SpTHT/KL, yang dikonfirmasi MartabeSumut dan sejumlah wartawan, menjelaskan, sekarang ini kalangan dokter praktik sangat sulit memperoleh rasa aman sebab terlalu banyak intimidasi dari penegak hukum. “Polisi terkesan membidik dokter dengan berbagai aduan yang dibawa pasien/masyarakat. Padahal, kalau pasien mengadu, sebenarnya tidak ada masalah tapi polisi sepatutnya menyerahkan sengketa medis itu kepada MKDKI bukan memproses pidana,” sesal dr Ramlan.

Menurut dr Ramlan, kode etik dokter merupakan urusan organisasi profesi sedangkan masalah disiplin diatur MKDKI. Artinya, lanjut dr Ramlan, ketika lembaga MKDKI sudah memutuskan ada pidana yang dilakukan seorang dokter, maka pihaknya juga bakal merekomendasikan proses hukum sesuai KUHP kepada jenjang penyidikan kepolisian. Namun bila sengketa dokter dengan pasien terbukti tidak menyangkut pidana setelah disidangkan MKDKI, maka Ramlan sangat menyesalkan tragedi dr Ayu yang sampai ke polisi, jaksa, meja pengadilan hingga akhirnya dipenjara. Saat dikejar MartabeSumut lagi soal MoU dokter dengan jajaran lembaga penegak hukum di Indonesia terkait penanganan sengketa medis, dr Ramlan terlihat mengerutkan kening. “Sudah pernah Pengurus Besar IDI membuat MoU dengan Kapolri. Nah, inilah yang membuat kita heran dengan polisi. Kenapa semudah itu mereka bersikap tegas menyikapi sengketa medis dengan menerapkan pasal-pasal KUHP. Kan harusnya polisi memediasi semua sengketa medis ke MKDKI. Apa dokter itu pembunuh ya,” sindirnya bertanya.

Aksi Solidaritas dr Ayu se-Indonesia

Pada sisi lain, dr Ramlan membeberkan, hari Rabu (27/11/2013) seluruh dokter Indonesia memang melakukan aksi solidaritas serentak terhadap tragedi yang menimpa dr Ayu dan 2 dokter lainnya. Bila hari ini sosok dokter tidak terlihat bertugas di instansi kesehatan pemerintah/swasta atau beberapa rumah sakit di berbagai wilayah Indonesia, Ramlan menegaskan semata-mata disebabkan aksi moral keprihatinan terkait Kasasi MA yang memutuskan dr Ayu divonis 10 bulan penjara. “Jadi dokter bukan mogok tapi ingin menyampaikan aksi keprihatinan bersama terhadap nasib kolega kami dr Ayu dan 2 dokter lainnya. Kami mohon maaf kepada rakyat dan masyarakat Indonesia bila aksi solidaritas ini mengganggu pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Terkait sengketa medis dr Ayu dan musibah meninggalnya pasien yang ditangani di Menado, dr Ramlan menilainya murni sengketa medis yang sangat tidak tepat bila dibawa ke jalur pidana KUHP. Dipastikan dr Ramlan, memang ada kasus-kasus praktik dokter yang masuk kategori malapraktik dan bisa dibawa ke jalur pidana. Namun semua sengketa medis terkait praktik dokter dinilainya wajib melalui sidang MKDKI dan bukan langsung ditarik ke ranah pidana. “Lembaga MKDKI itu sudah ada sejak tahun 2004. Dugaan malapraktik atau kesalahan jenis apapun yang menyangkut dokter patut melalui sidang kode etik MKDKI. Setelah ada rekomendasi dan keputusan MKDKI, barulah ditentukan pelanggaran pidana atau sebatas sengketa medis biasa. Ini diatur jelas dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik dokter,” tutup dr Ramlan.

Pantauan MartabeSumut di gedung Dewan, lantaran 100 anggota DPRDSU sedang melakukan kunjungan kerja, puluhan dokter yang terhimpun dalam PDGI dan IDI Medan akhirnya diterima Sekretaris DPRDSU Drs H Randiman Tarigan, MAP. Kepada MartabeSumut dan sejumlah insan Pers, Sekretaris DPRDSU Randiman Tarigan mengatakan, kalangan dokter yang datang  berniat menemui anggota DPRDSU untuk menyampaikan aspirasi keprihatianan atas tragedi yang dialami dr Ayu dan 2 dokter lainnya. “Karena Dewan tidak ada, ya mungkin beberapa hari kedepan kita koordinasikan ke Komisi E agar bisa menerima dokter,” ucap Randiman.

Dokter Alumnus USU Prihatin

Terpisah, Dr. Leonard Pardede, SpOG, alumnus Kedokteran Umum USU Medan yang juga jebolan spesialis kandungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Sulawesi Utara, mengaku prihatin mengetahui situasi miris koleganya dr Ayu dan 2 dokter lain yang kini diterpa persoalan hukum. Seharusnya, kata Dr. Leonard Pardede, SpOG, hal tersebut tidak perlu terjadi bila semenjak dini penegak hukum memposisikan aduan pasien secara profesional dan proporsional. “Saya iba dan prihatin. Janganlah terlalu mudah membawa sengketa medis ke delik pidana sebelum tuntas di sidang etika kedokteran,” cetusnya kepada MartabeSumut, Rabu sore (27/11/2013). Selaku dokter kandungan yang sehari-harinya berurusan dengan pasien, imbuh Dr. Leonard Pardede, SpOG lagi, apa yang dialami dr Ayu sebaiknya segera diklarifikasi aparat terkait agar kelak sengketa medis dokter-dokter lain tidak seenaknya dibawa penegak hukum ke delik pidana. “Bebaskan dokter Ayu dan 2 kolega kami dari jerat hukum. Mana ada dokter yang mau pasiennya mati ? Saya akan sangat bangga bila pasien saya sehat dan bugar setelah saya tangani. Hanya dokter gadungan atau dokter yang memang berniat jahatlah mau menjadikan manusia korbannya. Hal itu bisa diketahui dan dibuktikan melalui sidang etika dokter. Kode etik dokter yang utama adalah kemanusiaan, bukan kematian,” ingatnya.

Oleh sebab itu, lanjut Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Herlina Timika Papua tersebut, kedepannya penegak hukum perlu lebih bijaksana menerima, meneliti dan menindaklanjuti semua aduan sengketa medis pasien maupun masyarakat. Sedangkan pemerintah pusat dan DPR RI diharapkan Dr. Leonard Pardede, SpOG, serius melahirkan/menerapkan/mengakui UU kesehatan dan UU Praktik Dokter dalam setiap sengketa medis. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here