Empat Bekas Calon Kalah KPID Minta Fatwa MA Atas Seleksi Tertutup Komisi A DPRD Sumut

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Empat orang bekas calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara yang ‘kalah’ seleksi uji Kepatutan dan Kelayakan KPID Sumut menuding Komisi A DPRD Sumut telah mengabaikan aturan main UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Mereka pun melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait permohonan fatwa atas keganjilan pelaksanaan uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut secara tertutup, beberapa waktu lalu. 

Uji Kepatutan Harus Terbuka

Tohap Simamora, melalui release kepada MartabeSumut, Selasa malam (20/3), mengatakan, dalam Pasal 10 ayat 2 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, jelas disebutkan bahwa uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara terbuka. Bersama 3 rekan ‘kalah’ lainnya Usep Kurnia, RM.Syahril dan Ramses Manullang, Tohap menyebutkan, surat permohonan Fatwa yang dikirim kepada Ketua MA RI berkaitan dengan pelaksanaan Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Akibat pengabaian UU No 32 Tahun 2002, kami keberatan dan memohon kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan semua keputusan yang dibuat Komisi A DPRD Sumut berkaitan dengan penjaringan calon anggota KPID Sumut periode 2012-2015,” kata Tohap. 

Anggota Partai Jadi Komisioner ?

Usep Kurnia, yang juga Komisioner KPID Sumut periode 2008-2011, menambahkan, selain mempersoalkan proses uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan secara tertutup, mereka juga memohon kepastian hukum kepada Ketua MA RI tentang terpilihnya 1 komisioner diantara 7 anggota KPID SU yang sebelumnya terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu Tahun 2009 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di daerah pemilihan Medan-4. Dalam berkas permohonan yang diajukan Isfan Dahrian Nasution yang diterima Tim Seleksi Penjaringan calon Anggota KPID Sumut pada bulan Desember 2011, beber usep, tidak ada selembar surat keterangan apapun dari Partai PKS. “Isfan hanya mengisi formulir tentang pernyataan non partisan (tidak berpartai-Red) yang disediakan Timsel dan diketahui oleh Lurah Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur,” tegasnya. 

Mengacu 2 keganjilan tersebut, imbuh Usep, surat Permohonan Fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung RI dirasakan perlu disapaikan demi tegaknya aturan hukum. “Surat juga kami tembuskan kepada Ketua DPRD Sumut, Plt.Gubsu, Kapoldasu, Kejatisu, Ketua KPI Pusat dan Pengadilan Negeri Medan,” tutupnya. Seperti diberitakan MartabeSumut sebelumnya, 21 calon anggota Komisioner KPID Sumut telah menjalani seleksi ‘fit and proper test’ di ruang Komisi A DPRDSU. Sebanyak 11 orang tes pada Kamis (16/2) sedangkan 10 calon lagi mengikuti pada Jumat (17/2). Pantauan langsung MartabeSumutsaat itu, suasana tes memang tertutup dan insan Pers tidak diperkenankan melakukan liputan. (Rel/MS/BUD/DEKSON)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here