Dugaan Pungli Dana BOS di Langkat, Syamsul Qodri Marpaung: Pengutip & Pemberi Sama-sama Salah

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Syamsul Qodri Marpaung, Lc, tak habis fikir. Kesal mendengar konfirmasi seputar indikasi pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga miliaran rupiah dari 582 SD, 48 SMP dan 18 SMU di Kabupaten Langkat sejak 5 tahun terakhir. Pemberi dan pengutip pun dinilainya sama-sama salah sehingga patut dilaporkan kepada polisi.

Dana pungli BOS yang disebut-sebut miliaran rupiah itu kabarnya bersumber dari sekolah-sekolah melalui variasi pungutan Rp.1.500 – Rp. 2.500 per siswa. Tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com melalui ponselnya, Sabtu sore (23/4/2016), Syamsul Qodri Marpaung memastikan, dana BOS merupakan bantuan pemerintah pusat yang disetorkan kepada kas daerah untuk diteruskan ke rekening sekolah-sekolah. Menurut politisi PKS ini, dana BOS tidak mungkin bisa disunat oleh siapapun sebab jumlahnya akan sama sesuai transferan pusat kepada bendahara kas daerah. “Saya rasa setelah dana masuk di rekening sekolah, barulah muncul kelompok yang melakukan kutipan setoran. Itulah yang kita namakan pungli,” tegasnya. Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kab Batubara dan Kota Tanjung Balai itu melanjutkan, bila terbukti ada setoran atau pungli dana BOS yang disinyalir melibatkan Manager dana BOS Kab Langkat M Nuh, Dinas P & K Langkat dan oknum pejabat sekolah, tentu saja aparat kepolisian sudah bisa turun melakukan penyelidikan. Pengakuan pihak sekolah dapat dikejar penyidik termasuk Dinas Pendidikan Kab Langkat serta Manager dana BOS Kab Langkat M Nuh. “Berarti pemberi dan pengutip sama-sama aktif. Sama-sama salah. Tinggal mencari otak pelaku atau yang mengkoordinir. Sekolah dan Dinas Pendidikan pasti ada oknumnya bermain. Kita sayangkan, kasus ini pantas diselidiki,” ingat wakil rakyat membidangi urusan Kesra dan pendidikan tersebut.

Pada sisi lain, imbuh Syamsul Qodri Marpaung lagi, semenjak dini, harusnya pihak sekolah tidak melayani permintaan apapun atau dari siapapun terkait dana BOS. Makanya sekolah-sekolah yang keberatan selama ini dan punya bukti, patut melapor kepada penegak hukum agar ditindaklanjuti. “Sekali lagi, pengutip dan pemberi sama-sama salah. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti suatu saat jatuh juga. Ingat masa depan pendidikan anak-anak kita dan generasi penerus bangsa,” sindir Syamsul Qodri Marpaung dengan nada tinggiPihak sekolah-sekolah, Dinas Pendidikan Kab Langkat serta Manager dana BOS Kab Langkat M Nuh belum dapat dikonfirmasi.  (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here