Dua Napi Asal UPT Langkat Terlibat Pembunuhan, Kepala Bapas Medan: Asimilasinya Kita Cabut !

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Agustina Nainggolan, SH, MHum, mengatakan, pihaknya mencabut program asimilasi terhadap Narapidana Michael alias Acai (22) dan Jefri (22) karena terlibat kasus pembunuhan korban Elvina (wanita pekerja di Bridal Salon Lubuk Pakam), Rabu (6/5/2020) di rumah Jefri Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.

BACA LAGI: Tirtanadi Sumut Gratiskan Air, Aroma Akal-akalan Tercium Mengalir

Menurut Agustina, Michael dan Jefri berasal dari UPT Langkat. Keluar dari penjara setelah mendapat program asimilasi sejak 7 April 2020. “Asimilasinya kita cabut, harusnya mereka bertobat,” sesal Agustina, saat dihubungi www.MartabeSumut.com via ponselnya, Senin siang (11/5/2020). Agustina melanjutkan, ketika Narapidana program asimilasi melakukan tindak pidana lagi, maka akan dikembalikan ke Lapas/Rutan untuk menjalani sisa hukuman. Bagaimana bentuk pembinaan Bapas Medan terhadap hampir 4 ribu Narapidana di Sumut yang telah dibebaskan sedari April 2020 lalu ? Agustina langsung menyatakan ada. Pembinaan Bapas disebutnya dilakukan melalui monitoring, sistem daring, telepon dan pengawasan melekat. “Kami kunjungi mereka jika komunikasi telepon dan daring tidak tercapai. Umumnya Narapidana bisa dihubungi melalui telepon,” akunya. Nah, ketika ada Narapidana mengulangi kejadian atau tindak pidana, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Medan dipastikannya ke kantor polisi. Kemudian mencabut asimilasinya karena melakukan pelanggaran lagi. “PK kita udah beberapa hari lalu ke Polrestabes Medan menyikapi kasus 2 Napi asimilasi asal UPT Langkat tersebut,” terangnya.

BACA LAGI: Medan tak Aman Pasca-Asimilasi Napi ? Anggota DPRDSU Dijambret, 2 Politisi Minta Kapoldasu Terapkan Tembak Ditempat

Lalu, berapa jumlah Narapidana asimilasi yang kembali berulah dalam pengawasan Bapas Medan ? Agustina terdiam sesaat. Bagi dia, Bapas Medan selalu membuat laporan ke Kanwil Kemenkumham Sumut terkait pengawasan Napi asimilasi. Namun dia menyatakan Bapas tidak boleh sembarangan mengeluarkan data. “Coba tanya Kanwil aja ya Pak. Kalo kami bicara data, ya harus izin Kanwil. Gak sembarangan kami keluarkan Pak,” tepis Agustina. Terakhir, apa imbauan Anda terhadap hampir 4.000 Napi asimilasi di Sumut ? Agustina berharap, para Napi seharusnya bersyukur mendapat program asimilasi di rumah. Bukan malah mengulangi perbuatan yang menimbulkan permasalahan baru terhadap diri dan masyarakat. “Kami kecewa-lah. Langkah kita ya mencabut asimilasinya. Dikembalikan ke Rutan atau Lapas asalnya,” tutup Agustina, sembari menegaskan, keputusan asimilasi terhadap Napi berada di tangan Karutan atau Kalapas.

BACA LAGI: Lawan Corona, 1-7 April Kemenkumham Bebaskan 5.102 Narapidana di Sumut

Pembunuhan Keji

Seperti diketahui, kekejian pembunuhan korban Elvina diduga dilakukan oleh Michael alias Acai (22) dan Jefri (22), Rabu (6/5/2020) di rumah Jefri Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang. Anehnya lagi, Jefri mencoba kabur dari tanggungjawab selaku aktor pembunuhan dengan memanipulasi peristiwa. Jefri merekayasa Michael agar mau mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bersama ibunya, TS, yang juga terseret kasus ini, Jefri menyusun skenario bahwa Michael-lah pelaku tunggal pembunuhan. Rencana tersebut muncul setelah upaya menghilangkan jejak gagal dijalankan. Mulai dari membakar korban agar tak dikenali, percobaan mutilasi hingga upaya pembuangan jasad Elvina.

BACA LAGI: Seleksi CPNS Kemenkumham RI, Sekretaris Panitia Alex Cosmas Pinem: Ujian 46 Ribu Peserta 1-10 Februari 2020

Tapi semuanya gagal. Hingga akhirnya Jefri bersama ibunya, TS, menyusun skenario dan mengintimidasi Michael supaya mengaku sebagai pelaku tunggal. Belum diketahui persis kenapa Michael ngikut saja dan bersedia dituduh sebagai pelaku. Michael menuruti skenario yang disusun Jefri dan TS. Mulai dari menghubungi orangtuanya dan orangtua Elvina serta mengaku sebagai pembunuh. Kemudian membuat surat yang menyatakan alasan dirinya membunuh korban atas dalih berpacaran yang hubungan keduanya tak direstui keluarga. Termasuk pengakuan menenggak semprotan racun serangga dan pingsan di samping jasad Elvina.

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Penyidik Curiga

Toh skenario tersebut gagal. Penyidik justru curiga dan menyinkronkan keterangan para saksi berdasarkan barang bukti di lokasi kejadian dengan pra-rekonstruksi. “Hasil pra-rekonstruksi menunjukkan ada upaya untuk membuat saudara M sebagai pelaku tunggal. Tapi dari pra-rekonstruksi penyidik tidak mendapat keyakinan bahwa pelaku seorang diri. Dilakukanlah upaya untuk merangkai penggalan cerita dalam bentuk pra-rekonstruksi,” beber Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, saat Press Release kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Kapolrestabes Medan menyebut, meski demikian Michael tetap turut andil dalam pembunuhan keji terhadap korban Elvina. “Peran M mengantar korban ke rumah J. Juga turut membantu membeli bensin untuk menyiramkan dan membakar korban. Turut berupaya menghilangkan jejak korban,” terang Kapolrestabes. Diungkap lagi oleh Kapolrestabes, sebelumnya J dipidana 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara cabul terhadap anak. Kasusnya ditangani Polda Sumut. Sedangkan M juga pernah dijerat Polrestabes Medan atas delik cabul terhadap anak dengan pidana 7 tahun penjara. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here