www.MartabeSumut.com, Medan
Hampir 3 bulan rakyat Indonesia disuguhkan kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR RI Setya Novanto (SN) terkait skandal “papa minta saham” PT Freeport Indonesia. Kemudian sejak 3 minggu lalu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mempertontonkan proses kasus sampai sidang-sidang yang hasilnya justru tidak memutuskan apapun selain menerima pengunduran diri SN. Fakta ini tentu saja memposisikan MKD DPR RI kehilangan marwah dari rakyat di penjuru Tanah Air.
Penilaian kritis tersebut diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Qodri Marpaung, LC dan Herman Sembiring, SE. Ditemui www.MartabeSumut.com secara terpisah di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (17/12/2015), keduanya merasa tak habis fikir atas klimaks sidang MKD DPR RI pada Rabu (16/12/2015). Syamsul Qodri Marpaung, misalnya. Menurut politisi PKS itu, harusnya 17 anggota MKD DPR RI jeli melihat bahwa penyerahan surat pengunduran diri SN sebagai Ketua DPR RI tidak berkorelasi apa-apa terhadap sidang-sidang yang digelar beberapa kali. “Putusan MKD tidak ada. Harusnya dituntaskan dong,” tegas Syamsul Qodri Marpaung. Anggota Komisi E DPRDSU membidangi Kesra ini memastikan, MKD seyogianya mengeluarkan putusan atau penetapan resmi berdasarkan statistik pelanggaran sedang dan berat yang telah diberikan semua anggota MKD. Syamsul Qodri Marpaung menilai, putusan MKD yang tergolong sakral sebenarnya sangat ditunggu rakyat, untuk selanjutnya dijadikan dokumentasi mengikat dan diingat DPR RI secara institusi. “Sekali lagi, hasil sidang MKD DPR RI kemarin tidak memutuskan apapun. Realitanya sekarang SN memang tidak pernah dihukum MKD sehingga bukan mustahil dia (SN) bisa jadi Ketua MKD DPR RI kelak. Marwah MKD DPR RI melorot di mata rakyat,” sindir Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRDSU tersebut.
MKD DPR RI Kehilangan Marwah dari Rakyat
Hal senada dilontarkan Herman Sembiring. Bagi politisi PDIP itu, saat ini MKD DPR RI membuat publik kecewa dan semua anggotanya kehilangan marwah di hadapan rakyat Indonesia. Kalau MKD sebatas mengaminkan surat pengunduran diri yang diterima dari SN, terang anggota Komisi A DPRDSU membidangi hukum/pemerintahan tersebut, maka ke-17 anggota MKD sewajibnya memunculkan putusan yang bersifat mengikat sesuai fakta-fakta persidangan. “Saya rasa mereka di MKD DPR RI tidak memutuskan apapun. Kalo sekadar mundur karena surat SN, ya bukan putusan namanya. Untuk apa selama ini repot-repot bersidang memanggil saksi-saksi sebab tekanan publik dan media massa pun bisa melengserkan SN. Kan jadi sia-sia MKD bersidang dengan tampilan jas gagahnya,” cetus Herman dengan senyum di kulum. Herman Sembiring menyimpulkan, sikap MKD DPR RI yang kental nuansa politis terhadap kasus SN telah berakibat fatal karena ber