www.MartabeSumut.com, Medan
Dua
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul
Qodri Marpaung, Lc (F-PKS) dan Burhanuddin Siregar, SE (F-PKS) mengaku
telah menerima formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) beberapa waktu lalu. Namun hingga kini masih dalam tahap
melengkapi data-data untuk selanjutnya siap diserahkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami memang sudah diberikan formulir LHKPN. Tapi kami belum menyerahkan karena menunggu instruksi kolektif dari fraksi maupun Sekretariat DPRDSU,” terang Syamsul Qodri Marpaung dan Burhanuddin Siregar kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (8/4/2016) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Kendati demikian, Syamsul Qodri Marpaung sempat pula bercanda seputar kapasitas anggota Dewan sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah sesuai UU. “Apa kami penyelenggara negara di daerah ya? Kalo gitu, kenapa kami tak mendapat gaji ke-13 ya,” ucap Ketua Komisi E DPRDSU itu tersenyum, seraya menyatakan siap kapan saja menyerahkan LHKPN kepada KPK. Hal senada dilontarkan Burhanuddin Siregar. Diakuinya, LHKPN memang belum diserahkan kepada KPK tapi bukan berarti tidak menyerahkan. “Saya siap menyerahkan. Entah teman-teman lain apa sudah ada yang menyampaikan. Tapi intinya kita setuju saja. Mungkin karena kesibukan aja selama ini. Namun formulir sudah kami pegang kok,” ucapnya. (MS/BUD)