DPRDSU Minta BPJS Akomodir Pekerja Swasta, Delmeria Sebut Nelayan di Sumut Perlu Diperhatikan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagut, Senin pagi (26/2/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan tersebut, DPRDSU meminta BPJS mendaftarkan kepesertaan semua pekerja swasta dan sektor informal termasuk nelayan di Sumut.

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi E DPRDSU Mustofawiyah Sitompul dan Wakil Ketua Dermawan Sembiring. Tampak anggota Komisi E seperti Dra Delmeria, Syamsul Bahri Batubara, SH, Arota Lase, Zulfikar dan Dameria Pangaribuan. Sedangkan pihak eksternal diantaranya Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Budi Pramono dan Staf BPJS Kesehatan Harianja. Saat RDP berlangsung, anggota Komisi E DPRDSU Dra Delmeria membeberkan keluh kesah nelayan di Kab Tapteng dan Kota Sibolga yang kebingungan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Delmeria, nelayan merupakan pekerja kecil yang kehidupannya patut diperhatikan negara melalui BPJS. “Saya dari Dapil IX mencakup Sibolga dan Tapteng. Bagaimana mekanisme pendaftaran nelayan,” ucap Delmeria. Politisi Partai NasDem ini mempertanyakan pula niat pendirian klinik 24 jam yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Puskesmas umumnya beroperasi pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Rakyat bisa saja sakit saat Puskesmas tutup. Bolehkah mendirikan klinik dan kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Budi Pramono menjelaskan, nelayan merupakan pekerja sektor informal yang sebagian besar asuransinya dibayar Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan syarat kepemilikan kartu nelayan. Namun BPJS Ketenagakerjaan disebutnya tetap punya program pekerja mandiri nelayan melalui iuran Rp.16.800/bulan untuk jaminan kecelakaan kerja serta kematian. Walau masa kerja nelayan tidak diketahui setiap hari, toh asumsi yang dipakai BPJS adalah penghasilan Rp.1 juta/bulan. Artinya, lanjut Budi lagi, iuran tersebut sangat bermanfaat bagi nelayan saat kecelakaan atau meninggal dunia. Menurut dia, biaya perobatan kecelakaan kerja ditanggung sampai sembuh termasuk basic upah dan selama 6 bulan pertama akan dicover Rp. 1 juta. “Ketika nelayan meninggal, ahli waris mendapat santunan Rp. 53 jutaan. Bila cacat total akibat kecelakaan kerja, anak/ahli waris akan ditanggung BPJS,” terangnya. Menyinggung kepesertaan pekerja swasta, Budi mengungkapkan badan usaha yang menunggak di Kota Medan sebanyak 23 dengan total tunggakan Rp. 3,5 Miliar. Sedangkan di Kab Deli Serdang 21 perusahaan menunggak dengan total Rp. 27,7 Miliar. “Total badan usaha di Medan ada 20 dengan potensi iuran sekira Rp. 500 juta. Di Deli Serdang ada 34 badan usaha dengan potensi iuran sekira  Rp. 373 juta,” singkapnya.

15 Badan Usaha Bermasalah, 12 Menolak

Staf BPJS Kesehatan, Harianja, menguraikan, merujuk data BPS Sumut tahun 2015 dengan jumlah penduduk Sumut 13.937.797 jiwa, maka baru 9,6 juta jiwa yang menjadi peserta BPJS Kesehatan atau 32 persen warga belum tercover. Harianja menyatakan, di Medan terdapat 15 badan usaha bermasalah dan 12 badan usaha menolak mendaftarkan pekerjanya. Kemudian ada pula perusahaan menolak registrasi pekerja bahkan tidak sedikit perusahaan memberikan data palsu. “Pekerja suatu perusahaan 100 orang tapi yang didaftarkan cuma 50 orang. Padahal PP No 86/2013 mewajibkan semua pemberi kerja (perusahaan) mendaftarkan pekerja selaku penerima upah,” ucap Harianja, sembari menambahkan, BPJS sudah membuat MoU dengan Kejaksaan dan Pemda untuk menangani perusahaan-perusahaan yang bandel/bohong. Sampai tahun 2018, imbuh Harianja lebih jauh, BPJS Kesehatan KC Medan menerima peserta asal Kab Langkat sebanyak 29.529 orang, Binjai 23.254 jiwa dan Kota Medan 596.546 orang. “KC Medan melayani 3 kab/kota itu. Total yang terdaftar di BPJS Kesehatan KC Medan sebanyak 549.329 jiwa,” singkap Harianja. Menyinggung pendirian klinik, Harianja menegaskan sepenuhnya diatur Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Kami tidak terkait perizinan. Tapi kalo sudah lengkap semua, barulah bisa kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tutupnya. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here