DPRDSU Imbau BPJS Tindak Rumah Sakit yang Diskriminasi Berikan Obat, BPJS: Ini Kasus Pertama

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Reki Nelson Barus, SH, meminta perwakilan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Sumut menindak pengelola rumah sakit (RS) yang bersikap diskriminatif dalam menyalurkan obat terhadap pasien peserta BPJS. Berdasarkan pengaduan warga di Kab Deli Serdang, singkap Reki, ada salah satu RS yang bersikap diskriminatif memberikan obat kepada pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pada sisi lain, Reki membeberkan pula kasus seorang ibu hamil peserta BPJS yang terkena biaya Rp. 23 juta. Penyebabnya karena bayi yang baru dilahirkan mendapat perawatan khusus dan sulit didaftarkan sebagai peserta BPJS sehingga masuk kategori pasien umum.

Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (5/2/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Reki berharap Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Sumut Budi M Arif segera melakukan inspeksi ke semua rumah sakit di Kab Deli Serdang termasuk penjuru Sumut. Sayangnya, tatkala ditanya nama RS yang dimaksud, politisi Partai Gerindra ini enggan memberitahukan dengan alasan kurang etis dan belum saatnya. “Nanti saya pasti ungkap. Sabar dulu, kita mau kritik semua RS di Sumut agar tidak mendiskriminasi pelayan obat. Kalo kamar dibeda-bedakan, ya tidak masalah karena punya kelas masing-masing,” tegas Reki. Menyinggung masalah ibu hamil yang baru melahirkan di RS dan anaknya sulit didaftarkan peserta BPJS Kesehatan, legislator asal Dapil Sumut III Kab Deli Serdang itu justru lebih keras lagi. Bagi dia, beberapa kerabat di Deli Serdang terpaksa harus patungan untuk menebus uang RS si bayi akibat digolongkan pasien umum. “Masak ibu tersebut 1 minggu urus BPJS bayinya tapi tidak kunjung tuntas. Baru siang tadi mereka keluar RS setelah kami bantu ramai-ramai. Nah, saya minta pihak BPJS Kesehatan menindak pegawai/staf BPJS di RS yang setengah hati melayani pengurusan kepesertaan BPJS warga. Tolong BPJS Kesehatan melakukan pengawasan rutin,” imbau Reki dengan nada tinggi. 

Baru Tahu ada Kasus Diskriminasi Obat

Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Sumut Budi M Arif melalui stafnya Hafidz, Senin siang (5/2/2018). Dikonfirmasi via jejaring pesan WhatsApp, Hafidz mengaku baru pertama kali mendapat info kasus diskriminasi pemberian obat kepada pasien. Pada dasarnya, terang Hafidz, setiap peserta JKN-KIS yang mendapat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) khususnya RS, tidak ada yang menerapkan praktik diskriminasi obat. Pasalnya, obat yang diterima pasien peserta JKN-KIS wajib berdasarkan diagnosa yang ditetapkan tenaga medis di suatu RS. “Mohon pasien/keluarga memberikan info detail kepada kami. Tolong laporkan kepada kantor BPJS Kesehatan terdekat dalam hal ini BPJS Cabang Lubuk Pakam,” pinta Hafidz. Menurut dia, dengan adanya laporan tertulis pihak keluarga/pasien yang merasa dirugikan, kelak bisa diketahui identitas oknum serta kronologis kejadian. Selanjutnya menjadi dasar kuat mengkonfirmasi atau meminta penjelasan dari RS bersangkutan. Ketika hal tersebut terbukti, lanjut Hafidz lagi, tentu saja RS akan ditegur karena melayani peserta JKN-KIS tidak sesuai prosedur.

Menyahuti masalah ibu hamil dan pendaftaran bayinya, Hafidz berpendapat, setiap bayi yang masih dalam kandungan dapat didaftarkan orangtuanya dengan syarat membawa surat hasil USG atau bila ditemukan detak jantung seorang bayi. “Biasanya saat kandungan 6 bulan ke atas. Dilakukan sebagai upaya preventif jika bayi lahir dan harus menerima perawatan khusus,” terangnya. Ketika bayi telah didaftarkan jauh-jauh hari, Hafidz memastikan biaya perawatan bayi dijamin BPJS Kesehatan. Tapi bila bayi belum didaftarkan dan saat lahir mendapat perawatan khusus, maka keluarga punya limit waktu 3×24 jam hari kerja untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan sang bayi. “Namun aktivasi kartunya 14 hari setelah mendaftar. Artinya, BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya perawatan khusus bayi di RS. Kasus begini cuma berlaku bagi bayi dengan kepesertaan orangtuanya selaku peserta JKN-KIS segmen PBPU/Mandiri,” tutup Hafidz. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here