Dinas Bina Marga Sumut Batalkan Pemenang Tender, DPRDSU Imbau Penegak Hukum Mengusut Dugaan KKN

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi C dan D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) yang digelar Senin (21/11/2016) mengeluarkan 5 rekomendasi terkait pembatalan 5 paket proyek oleh Dinas Bina Marga Sumut senilai Rp. 38 Miliar. Pemenang tender PT Erika Mila Bersama secara resmi telah mengadu ke DPRDSU sesuai surat Ketua DPRDSU tanggal 10 November 2016. Pengaduan juga disampaikan PT Erika Mila Bersama ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) No STTLP/1474/XI/2016/SPKT/ “I” tertanggal 10 November 2016.

Sekretaris Komisi D DPRDSU HM Nezar Djoely, ST, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (22/11/2016), menjelaskan, ke-5 rekomendasi diantaranya: pertama,Komisi C dan D DPRDSU meminta PT Erika Mila Bersama dan Dinas Bina Marga Sumut menyelesaikan perselisihan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kepolisian hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, Komisi C dan D DPRDSU meminta kegiatan yang sudah diberikan pemerintah pusat ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) jangan sampai ditarik kembali (gagal pelaksanaan) sehingga tahun 2017 DAK Dinas Bina Marga Sumut akan kecil. Ketiga, Komisi C dan D DPRDSU meminta Dinas Bina Marga Sumut bertanggungjawab penuh atas kegiatan tender ulang yang dilakukan dari mulai proses pelaksanaan hingga proses hukum berjalan. Keempat, Komisi C dan D DPRDSU, melalui pimpinan Dewan, meminta dilakukan pembinaan terhadap Plt Kadis Bina Marga Sumut A Haris Lubis agar masalah serupa tidak terulang lagi. Kelima, Komisi C dan D DPRDSU mendorong kontraktor yang dirugikan supaya meminta perlindungan hukum kepada KPK. “Masalah pembatalan pemenang tender ini sangat aneh, ganjil, bernuansa ke-tidakberes-an dan terindikasi KKN,” duga Nezar. Politisi FP-NasDem itu membeberkan, kasus serupa juga terjadi di Kab Samosir. Korbannya adalah PT Pahala Yuditya Nusantara (PYN) selaku pemenang tender proyek pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Janji Raja-Holbung dari DAK TA 2016 dengan nilai penawaran Rp. 2.072 Miliar atau sekira 82,89 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 2,5 Miliar. “Kadis PU Samosir telah diadukan ke pihak berwenang lantaran tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) kepada PT PYN,” ungkap Nezar, sembari menegaskan, indikasi penyimpangan Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.dilakukan Dinas Bina Marga Sumut sebab terlalu berani membatalkan PT Erika Mila Bersama selaku pemenang tender padahal sudah melalui tahapan sanggahan bahkan masuk dalam Peraturan Gubernur Sumut (Pergubsu). 

Penipuan

Terpisah, masih di gedung Dewan, www.MartabeSumut.com menemui Ketua Komisi C DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. Bagi Polisi PKB ini, kontraktor seharusnya tidak dirugikan. “Ini penipuan. Pengusaha disuruh tender, lalu setelah menang kok dibatalkan,” cetusnya bertanya. Zeira memastikan, kontraktor yang dirugikan pantas mengadu kepada penegak hukum. “Saya rasa motifnya KKN sehingga nekad melakukan penipuan. Kita minta penegak hukum turun mengusut,” imbau Zeira. Sedangkan anggota Komisi A DPRDSU membidangi hukum/pemerintahan FL Fernando Simanjuntak, SH, MH, menyesalkan Dinas Bina Marga Sumut yang terindikasi kuat menerapkan pola-pola lama pembusukan budaya saat melaksanakan tender-tender proyek pembangunan. “Kebijakan Bina Marga Sumut membatalkan 5 proyek senilai Rp. 38 Miliar merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. Merugikan pemenang dan masyarakat Sumut,” yakin Fernando kepada www.MartabeSumut.com, Selasa sore (22/11/2016) di gedung Dewan. Oleh sebab itu, lanjut politisi Partai Golkar tersebut, aparat penegak hukum wajib melakukan proses penyelidikan cepat atas dugaan KKN dan pembatalan proyek. “Saya heran, kenapa Dinas Bina Marga Sumut masih suka menjadikan kebiasaan buruk untuk menjustifikasi pelanggaran aturan,” sindir Fernando. Pantauan www.MartabeSumut.com saat RDP kemarin, Plt Kadis Dinas Bina Marga A Haris Lubis enteng mengatakan pembatalan PT Erika Mila Bersama sebagai pemenang disebabkan kesalahan Pokja selaku panitia lelang. “Tender diulang karena Pokja terlambat menyurati Kuasa Pemegang Anggaran (KPA),” tepisnya. Sementara Ketua Pokja Lelang Dinas Bina Marga Sumut, Erwin, terlihat tidak mau dijadikan kambing hitam. Tatkala dicecar DPRDSU, dia menyatakan kesalahan tidak sepenuhnya di pihak mereka. “Tidak sepenuhnya kesalahan Pokja. Sebab limit penyerahan SPPBJ cuma 1 hari. Makanya terlambat. Tapi harusnya tidak menggugurkan pemenang tender dong,” aku Erwin. 

Lima Paket Proyek Rp. 38 Miliar

Data dihimpun www.MartabeSumut.com, ke-5 paket proyek DAK pusat yang dikelola Dinas Bina Marga Sumut itu meliputi; pemeliharan berkala jalan provinsi jurusan Sigambal Kab Labuhan Batu – perbatasan Kab Paluta Rp. 6,78 Miliar, pemeliharan berkala jalan provinsi jurusan Aek Kota Batu Kab Labuhan Batu – perbatasan Kab Tobasa Rp. 6,37 Miliar, pemeliharan berkala jalan provinsi jurusan Jembatan Merah – Muara Soma Kab Madina Rp. 8,21 Miliar, pemeliharan berkala jalan provinsi jurusan Sorkam Kiri Sigambo-gambo dan Barus  Kab Tapteng Rp. 8,89 Miliar dan pemeliharan berkala jalan provinsi jurusan Muara Soma – Simpang Gambir Kab Madina Rp. 7,14 Miliar.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here