www.MartabeSumut.com, Medan
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) melalui Bidang Hak Asasi Manusia melakukan Rapat Inventarisasi dan Indentifikasi Ranperda Berbasis HAM bersama dengan Biro Hukum Pemprovsu di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (27/4/2021).
BACA LAGI: DPRDSU Sesalkan Alat Rapid Test Diduga Re-use di Kuala Namu, Imbau Penegak Hukum Usut Aktornya
BACA LAGI: Anggota DPRDSU & ASN Ikuti Vaksinasi ke-2, Pintor Sitorus: Jangan Kendor Lawan Covid-19 !
Dalam pertemuan itu, diadakan telaah dan rekomendasi atas Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda) dari perspektif Hak Asasi Manusia. Rapat dengan beberapa pejabat Pemprovsu dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Ave Maria Sihombing. Rapat bertujuan membahas Ranperda yang menjadi Program Pembentukan (Propem) Perda tahun 2021 dan Ranperda yang dicanangkan pada tahun 2020 namun masih menjadi pembahasan di tahun 2021. “Rapat menghasilkan 3 Ranperda yang akan diidentifikasi yaitu Ranperda Provinsi Sumatera Utara Tentang Bantuan Hukum, Ranperda Provinsi Sumatera Utara Tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sumatera Utara dan Ranperda Kota Medan Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” terang Ave Maria.
BACA LAGI: Operasi Kapal Pukat Trawl Marak di Belawan, DPRDSU Dorong Penegak Hukum Menangkap Pemiliknya
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Setelah ketiga Ranperda diidentifikasi secara muatan materil dari prespektif HAM, lanjut Ave Maria, kemudian akan dipilih satu Ranperda dalam muatan materil yang berpotensi terjadi bias HAM. Kegiatan itu dihadiri oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik Kepala Subbidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM, Bram Gun Saulus Lumbangaol serta beberapa pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan staff Bidang HAM Kemenkumham Sumut. (MS/DEKS)