Buntut Upaya Pembubaran Ibadah di Patumbak, DPRDSU: Hapus SKB 3 Menteri, Kapoldasu Harus Selidiki

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pekan lalu terjadi 1 peristiwa miris di kawasan Medan Patumbak. Pasalnya, beberapa masyarakat setempat mencoba membubarkan paksa kegiatan partamiangan (ibadah) mingguan bergilir di rumah salah seorang umat Nasrani. Saat itu, jemaah yang sedang melakukan ibadah melakukan perlawanan dan sempat perang mulut. Untung saja tidak terjadi bentrok fisik. Namun aksi sekelompok orang yang berusaha membubarkan ibadah tersebut mendapat sorotan negatif berbagi pihak. Bahkan hingga kini vidio upaya pembubaran paksa ibadah telah beredar viral di media sosial. 

Anggota DPRDSU Darmawansyah Sembiring, SE, saat dikonfirmasi di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (4/3/2019). (Foto: www.MartabeSumut.com)


Menanggapi peristiwa itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Darmawansyah Sembiring, SE, angkat suara. Darmawansyah pun menyatakan iba melihat perilaku segelintir orang yang belum bisa mengakui arti toleransi sesuai dasar negara Pancasila. “Saya rasa kita terpukul melihat video yang viral di media sosial. Masak orang partamiangan dibubarkan. Apa haknya ? Paham gak mereka maksud partamiangan ? Itu kan ibadah yang dijadwalkan gereja bergilir ke rumah-rumah jemaatnya. Sama seperti wirid atau pengajian-pengajian. Lalu, kok berani bersikap sejauh itu ? Untung saja kemarahaan jemaat tidak berujung bentrok fisik,” ucap Darmawansyah kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (4/3/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Dipicu SKB 3 Menteri

Politisi PDIP ini menilai, segelintir warga Medan Patumbak yang mencoba membubarkan paksa ibadah, besar kemungkinan memiliki pemahaman minim tentang makna partamiangan. Sehingga berasumsi pada tudingan sepihak bahwa rumah warga telah berubah fungsi jadi rumah ibadah tanpa izin. Artinya, timpal Darmawansyah lagi, ironis sekali rasanya bila warga yang beribadah saja di rumah sendiri sesuai keyakinannya justru dianggap seperti penjahat. Dia menegaskan, aksi-aksi main hakim seperti itu sebenarnya kerap muncul di penjuru Tanah Air akibat dipicu keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri yang menerbitkan Keputusan No. 01/Ber/MDN-MAG/1969 tanggal 13 September 1969 tentang Pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya. Darmawansyah mengatakan, SKB yang diteken Menteri Agama Mohammad Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud itu terbit setelah serangkaian kasus perusakan gedung gereja di Makassar pada Oktober 1967. Kemudian di Jakarta pada April 1969 serta pasca-mentoknya musyawarah antar-agama yang diselenggarakan 30 November 1967. Dalam beleid (kebijakan) SKB 3 Menteri tersebut, ungkap Darmawansyah lagi, dimunculkan aturan yang terkesan diskriminatif. Tidak sesuai dengan kemajuan jaman serta berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan. Darmawansyah membeberkan, beberapa beleid dalam Pasal 14 SKB 3 Menteri mengatur pendirian tempat ibadah. “Inti pasal ini menyatakan keharusan paling sedikit 90 daftar nama pengguna yang disahkan pejabat setempat. Didukung sedikitnya 60 masyarakat setempat yang disahkan lurah atau kepala desa. Diwajibkan pula rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat. Saya rasa aturan begituan tak relevan dalam kebebasan beragama di Indonesia. Sebab SKB 3 Menteri sama saja membatasi seseorang beribadah dan menimbulkan diskriminasi. Saya minta SKB 3 Menteri dihapus saja. Saya imbau Kapoldasu Irjen Pol Agus AndriantoKapoldasu menyelidiki siapa otak upaya pembubaran paksa partamiangan di Patumbak,” cetus Darmawansyah.

Fakta Diskriminatif

Anggota Komisi B DPRDSU ini melanjutkan, fakta diskriminatif lain seputar SKB 3 Menteri dituangkan pula dalam Pasal 4. Isinya berbunyi: (1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala daerah atau Pejabat Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan (a) pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat, (b) planologi (c) kondisi dan keadaan setempat. (3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan ulama atau rohaniawan setempat. Bagi Darmawansyah, SKB 3 Menteri melanggar roh UUD 1945 pasal 28e dan pasal 29. Pasal itu disebutnya mengatur kebebasan semua orang tentang kemerdekaan memeluk agama dan beribadah. “Negara menjamin ketika warga negaranya melakukan peribadatan suatau agama. Sekali lagi, tolong Pak Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto menyelidiki tuntas masalah di Patumbak agar kondisi Sumut kelak tidak dikotori aksi-aksi serupa,” pinta Darmawansyah. Jika produk hukum semisal SKB 3 Menteri memang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sejalan dengan semangat konstitusi, maka Darmawansyah memastikan sudah terjadi praktik pelanggaran konstitusi negara sehingga regulasi tersebut pantas dicabut. “Jangan sampai di Indonesia ini lebih mudah mendirikan rumah bordil daripada rumah ibadah. Masak kita alergi dan membatasi warga beribadah atau mempersulit rakyat menjalankan keyakinannya,” sindir Darmawansyah. Oleh karenanya, usul Darmawansyah lebih jauh, SKB 3 Menteri perlu dihapus secepatnya sebab jelas-jelas menghalangi kebebasan orang beribadah sebagaimana yang dijamin konstitusi. “Kita apresiasi kinerja Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto selama menjabat. Saya yakin beliau akan menyelidiki kasus di Patumbak itu. Saya sarankan Pak Kapolri mempertahankan Pak Agus sebagai Kapoldasu. Bukan dicopot seperti teriakan sumbang anggota Komisi III DPR RI M Syafii kemarin. Kalimat Saudara M Syafii patut diduga menzolimi,” tutup Legislator asal Dapil Sunut III Kab Deli Serdang tersebut, seraya meyakini SKB 3 Menteri tidak berkeadilan lantaran semua rumah ibadah di Indonesia belum tentu memiliki izin. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here