MartabeSumut, Medan
Borok Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) akhirnya semakin terkuak sedikit demi sedikit ke permukaan. Kali ini diungkapkan Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Dedi Irsan dalam konperensi Pers, Senin siang (26/8/2013) di kantor Ombudsman Sumut Jalan Majapahit Medan.
Kepada insan Pers yang hadir, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Dedi Irsan mengungkapkan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan Timsel KPU Sumut saat mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi bernomor 52/TS-KPUPROVSU/VIII/2013 tertanggal 6 Agustus 2013 tentang 72 nama calon yang lulus saja tanpa ada pengumuman resmi lain terkait 50 orang yang digugurkan. Temuan pelanggaran disebutnya berdasarkan pengaduan 3 calon yang digugurkan Timsel KPU Sumut seperti Ahmad J Damanik, RA Dongoran dan Bambang Sugeng Priyono. Dedi pun mengaku menindaklanjuti aduan tersebut melalui surat Ombudsman Perwakilan Sumut kepada Timsel KPU Sumut bernomor 0244/kla/0163.2013/mdn-17/VIII/2013 tertanggal 14 Agustus 2013 dengan perihal klarifikasi pertama tentang 50 nama yang gugur seleksi administrasi.
Lalu melalui surat nomor 69/TS-KPUPROVSU/VIII/2013 tertanggal 16 Agustus 2013, lanjut Dedi, Timsel KPU Sumut membalas surat dengan jawaban bahwa pihak Timsel KPU Sumut sudah melakukan seleksi dan 50 orang dinyatakan gugur atau tidak lolos administrasi. “Tentu saja Ombudsman Perwakilan Sumut tidak puas mendapat jawaban itu. Lalu kami mendatangi Timsel KPU Sumut beberapa waktu lalu dan meminta 5 sampel berkas secara acak dari 72 calon yang lulus administrasi. Sejak 5 hari lalu kami langsung melakukan investigasi dan menemukan pelanggaran berdasarkan 5 sampel berkas yang diberikan Timsel KPU Sumut,” ungkap Dedi.
Dua Berkas Calon yang Lulus Bermasalah
Setelah 5 sampel berkas diperiksa, timpal Dedi lebih jauh, ternyata 2 berkas ditemukan bermasalah. Masalah pelanggaran Timsel KPU Sumut disebut Dedi terlihat pada administrasi 2 calon yang diloloskan Timsel KPU Sumut. Satu calon ternyata terbukti tidak melegalisir ijazahnya dari pejabat berwenang. Sementara yang 1 lagi diketahui mengaku pernah ikut agenda kepemiluan daerah dan terlibat sebagai konsultan Pilkada namun faktanya tidak jelas. “Ombudsman menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran dan kelalaian dilakukan 5 anggota Timsel KPU Sumut melalui surat pengumumannya No 52 tertanggal 6 Agustus 2013. Pengumuman itu jelas-jelas sangat menimbulkan kerugian hak-hak demokrasi 50 calon yang digugurkan tanpa penjelasan resmi dan merugikan keuangan negara. Karena Timsel KPU Sumut selaku pihak penyelenggara seleksi menggunakan anggaran negara,” ingatnya.
Oleh sebab itu, Dedi menyatakan akan secepatnya berkoordinasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Pusat, Bawaslu Pusat dan KPU Sumut untuk meminta dilakukannya evaluasi atas kinerja seluruh anggota Timsel KPU Sumut. Melalui bukti pelanggaran yang sudah diperoleh semenjak awal, Ombudsman Perwakilan Sumut akan merekomendasikan pembubaran dan penggantian 5 Timsel KPU Sumut yang ada saat ini. “Kita minta diganti saja karena hasil seleksi mereka sudah cacat hukum. Mematikan hak-hak demokrasi 50 calon lainnya yang bukan mustahil berkasnya disingkirkan begitu saja sedari awal. Tidak menutup kemungkinan sebanyak 122 dokumen calon yang mendaftar akan kami periksa lagi dalam minggu ini,” yakin Dedi.
Timsel KPU Sumut Ngeles Kecolongan
Tatkala dikejar wartawan terkait tanggapan Timsel KPU Sumut menyangkut 2 nama calon lulus administrasi tapi justru bermasalah setelah diperiksa Ombudsman, Dedi mengatakan pihaknya langsung mempertanyakan kepada Timsel KPU Sumut persoalan leges ijazah itu. “Kami tanya kenapa yang tidak dileges ijazahnya justru bisa lulus administrasi, Timsel KPU Sumut menjawab kecolongan,” singkapnya. Dedi berkeyakinan, temuan pelanggaran semenjak seleksi awal administrasi yang diumumkan Timsel KPU Sumut, sangat berpengaruh terhadap kompetensi 5 calon KPU Sumut dan semua anggota KPU di 33 kab/kota yang ada di Sumut. Alasannya, kata Dedi lagi, seleksi yang dilakukan Timsel KPU Sumut terbukti sarat pelanggaran dan kelalaian fatal. ” Timsel KPU Sumut bertugas memunculkan 5 nama untuk Komisioner KPU Sumut. Tapi bila hasil kerja Timsel KPU Sumut saja cacat hukum sementara ke-5 nama Komisioner KPU Sumut yang dihasilkannya nanti akan melantik lagi Komisioner KPU untuk 33 kab/kota se-Sumut, maka apa jadinya daerah Sumut ini? Kita menolak 5 nama KPU Sumut yang muncul ke publik ternyata tidak akuntabilitas, cacat hukum atau kompetensinya diragukan publik. Sebab mereka ber-lima-lah selaku penyelenggara Pemilu dan akan melantik anggota KPU se-Sumut,” tutup Dedi dengan nada khawatir.
Bawaslu Juga Protes Timsel KPU Sumut
Seperti diberitakan MartabeSumut sebelumnya, anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan 4 calon complain yang digugurkan, telah mendatangi Timsel KPU Sumut di Jalan Maulana Lubis, Selasa (13/8/2013). Dalam pertemuan tersebut Timsel KPU Sumut berjanji akan mengirimkan jawaban tertulis resmi kepada 50 calon anggota KPU Sumut yang digugurkan sepihak tanpa penjelasan. Ironisnya lagi, 3 kali MartabeSumut.Com berkunjung ke Sekretariat Timsel pasca-pengumuman hasil seleksi administrasi 6 Agustus 2013, MartabeSumut.Com hanya bertemu petugas pendaftaran Darsono tanpa melihat 5 sosok anggota Timsel yang honornya dibiayai uang rakyat itu. “Kami pun bingung menerima kedatangan puluhan calon yang dikalahkan seleksi administrasi. Karena kami saja yang mengurusi pendataran sejak awal tidak tahu menahu pengumuman itu dilakukan Timsel KPU Sumut,” aku Darsono blak-blakan kepada MartabeSumut.Com, Kamis pagi (15/8/2013).
Timsel Tidak Surati 50 Calon yang Digugurkan
Sedangkan salah seorang calon anggota KPU Sumut yang gugur pada tahap administrasi, Bambamg Sugeng Priyono, membeberkan, ketika dirinya ikut menemui 5 anggota Timsel KPU Sumut bersama Bawaslu Sumut Aulia Andri pada Selasa (13/8/2013) lalu, hingga saat ini Timsel KPU Sumut belum memberikan jawaban tertulis terkait permintaan bukti ketidaklulusan 50 calon. “Kami akan melaporkan kinerja buruk Timsel ke KPU Pusat, Bawaslu Pusat dan juga DKPP pada Senin (19/8/2013),” ancam Bambang Sugeng Priyono, Jumat siang (16/8/2013), seperti dikutip dari StarBerita.Com. Bambang mencurigai, dalam mekanisme awal penerimaan calon anggota KPU Sumut sudah terjadi permainan “titipan” kekuasaan maupun elite Parpol. Pasalnya, urai Bambang, dari tahap penyeleksian awal sangat tampak berbagai mekanisme yang tidak wajar. Buktinya disebut dia sedari hari Sabtu (3/8/2013) yang merupakan tenggat akhir pendaftaran dan pada hari Selasa (6/8/2013) tatkala Timsel mengeluarkan pengumuman diam-diam.
“Apakah wajar dalam tempo 3 hari Timsel bisa memeriksa berkas calon yang begitu banyak dengan melampirkan nilainya? Sebagai peserta calon anggota KPU Sumut, kami ingin mengetahui dimana letak ketidaklulusan kami? Apakah disalah satu syarat kami tidak lulus atau dimana? Timsel KPU Sumut yang bergelar doktor dan profesor kok diajari sistem baku sederhana itu? Ini menunjukkan seleksi Timsel KPU Sumut terkesan asal-asalan, tertutup, curang dan bernuansa titipan,” ketusnya, seraya menambahkan, mewakil 50 calon dirinya meminta tahap seleksi lanjutan dihentikan dan Timsel KPU Sumut dibubarkan saja.
Panggil Secara Resmi 50 Calon yang Dinyatakan Kalah
Terpisah, BPS, salah seorang calon anggota KPU Sumut lain yang juga diputuskan Timsel KPU Sumut tidak lolos seleksi administrasi, kepada MartabeSumut.Com, Jumat sore (16/8/2013) melalui saluran telepon mengatakan, Timsel KPU Sumut memiliki 2 kewajiban mutlak menyangkut tanggungjawab moral dan akuntabilitas publik. Kedua unsur tersebut disebut BPS menjadi konsekwensi logis yuridis formil menjalankan tugas Timsel termasuk memanggil secara resmi 50 calon anggota KPU Sumut yang dinyatakan tidak lulus administrasi. Setelah dipanggil, lanjut BPS, Timsel wajib membeberkan bukti terbuka kepada 50 calon tentang penyebab ketidaklulusan di tahap awal seleksi administrasi. Bila hal tersebut tidak dilakukan, maka semenjak dini Timsel KPU Sumut ditudingnya telah membuktikan kinerja tertutup, tidak transparan, tidak akuntabel dan sarat penyimpangan prosedur. Sehingga wajar saja bila publik Sumut mulai meragukan kompetensi bahkan kredibilitas keilmuan 5 figur Timsel yang terindikasi bekerja dengan kepentingan tersembunyi. “Ada kesan kuat mereka tidak punya nurani perasaan sebagai manusia. Kok bisa ya seenaknya mematikan hak-hak demokrasi masyarakat yang sudah berpartisipasi mengeluarkan tenaga/materi semisal membeli materai 6.000 yang jumlahnya tidak sedikit, mempersiapkan leges ijazah, mengambil surat keterangan dari pengadilan hingga membuat makalah. Sadar gak mereka sih? Lima puluh orang itu manusia yang bersusah payah untuk ikut berjuang. Tapi belum lagi mereka mulai, kok Timsel KPU Sumut malah mematahkan seenaknya hak-hak warga negara tanpa penjelasan resmi,” singkap BPS.
Timsel KPU Sumut Langgar Aturan
Pada sisi lain, BPS juga mempertanyakan pola kerja Timsel KPU Sumut yang seolah-olah bangga dengan sistem selera pribadi, kelompok dan pesanan sponsor sehingga berani melanggar aturan yang sudah dikeluarkan sendiri. Artinya, imbuh BPS, kalau benar Timsel KPU Sumut mengumumkan hasil administrasi pada tanggal 6 Agustus 2013, maka 5 anggota Timsel bisa digugat secara hukum sesuai surat Pengumuman Timsel Nomor 04/TS-KPUPROVSU/VII/2013 yang dikeluarkan tanggal 23 Juli 2013. Mengacu surat dan aturan yang dikeluarkan, katanya, maka jadwal penerimaan dokumen pendaftaran dilakukan mulai 25 Juli sampai 3 Agustus 2013 dengan 5 tahapan yang meliputi; penelitian administrasi 4-6 Agustus 2013, seleksi tertulis 15 Agustus 2013, tes kesehatan 16-21 Agustus 2013, tes psikologi 22-31 Agustus 2013 dan seleksi wawancara 9-11 September 2013. “Mari kita ikuti jadwal mereka itu, kan seharusnya tanggal 4-6 Agustus 2013 masih tahap penelitian administrasi dan bukan pengumuman? Mereka itu Timsel apa Parcel sih? Kok melanggar aturan sendiri, sama saja meludah ke atas kena muka sendiri atau menjilat ludah yang sudah dibuang ke lantai,” cetus BPS dengan nada tertawa-tawa.
Jika sejak awal Timsel profesional dengan prosedur baku semisal memberikan bukti hasil ketidaklulusan 50 calon anggota KPU Sumut yang tidak lolos, timpal BPS lagi, maka tidak mungkin timbul keributan yang sangat meresahkan banyak pihak. “Masak orang dinyatakan tidak lulus tapi tidak diberitahu dimana bukti ketidaklulusannya? Kenapa pekerjaan dan pengumuman yang seharusnya dipublikasi secara resmi, malah tidak dipublikasi kepada semua peserta yang mendaftar? Timsel seperti apa itu,” sesal pria yang mengaku tidak tertarik mengungkap nama asli di media massa karena meyakini tidak akan terjadi perubahan apapun atas pengumuman Timsel KPU Sumut yang disitilahkannya lucu-lucu dan lawak-lawak. “Kok Timsel ini seolah-olah menganggap lembaga, diri dan kinerjanya super, eksklusif, tidak tersentuh publik serta tertutup? Bukankah anggaran Timsel KPU Sumut sekira Rp.700 juta untuk 3-4 bulan tugas diarahkan juga sebagai honor 5 Timsel yang nota bene uang rakyat yang patut dipertanggungjawabkan melalui kinerja kepada publik? Kenapa mereka yang disebut-sebut ahli bidang akademis dan keilmuan tapi justru kacau balau mempersiapkan prosedur baku sederhana? Sadar gak sih mereka sebagai ilmuwan telah terindikasi kuat tidak jujur secara moral, curang dan terlibat politik praktis? Bagaimana pula bila diri mereka atau keluarganya diperlakukan tidak adil seperti 50 orang calon yang serius maju namun dinyatakan tidak lulus sepihak dan dibunuh hak-haknya tanpa alasan jelas,” sindir BPS dengan nada tanya, serta menegaskan lagi masih ada segudang keheranan lain yang dialamatkan kepada Timsel KPU Sumut.
Timsel Abaikan Konfirmasi Wartawan
Sementara itu, wartawan StarBerita.Com yang mencoba melakukan konfimasi telepon kepada anggota Timsel KPU Sumut Prof Dr Binsar Panjaitan, Kamis siang (15/8/2013), ternyata tidak membuahkan hasil. Kemudian dilakukan ulang melalui beberapa kiriman pesan singkat short message service (SMS) pada Jumat siang (16/8/2013) dan terakhir pada hari Senin malam (26/8/2013). Sayang sekali, anggota Timsel KPU Sumut Prof Dr Binsar Panjaitan tidak mengangkat ponsel bahkan belum kunjung memberi tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan. Untuk diketahui, dari 122 calon Komisioner KPU Sumut yang mendaftar, sebanyak 72 diputuskan lulus seleksi administrasi dan sisanya 50 orang dinyatakan kalah tanpa penjelasan resmi. Perlu diketahui juga, ke-5 anggota Timsel KPU Sumut itu terdiri dari Ketua Prof Dr Sya’ad Afifuddin Sembiring, SE, MEc, Sekretaris Dra Lusiana Andriani Lubis, MA, Ph.D, anggota Prof Dr Binsar Panjaitan, Prof Rehngena Purba, SH, MS dan Prof Dr H Asmuni, MA. (MS/BUD)