www.MartabeSumut.com, Medan
Bila Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 13 Medan dan Komite Sekolah terbukti melakukan kutipan Rp. 6 juta terhadap setiap calon siswa (Casis), Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebaiknya segera menangkap semua pihak yang terlibat. Sebab, teramat miris mengetahui dunia pendidikan bermental Pungli memperkaya diri padahal jauh-jauh hari Presiden telah mengeluarkan Perpres 87/2016 tentang Saber Pungli.
Permintaan tersebut dilontarkan anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Janter Sirait, SE, menyikapi berita berkembang seputar dugaan Pungli Casis SMAN 13 Medan. Wakil rakyat membidangi urusan pendidikan ini juga mengaku tak habis fikir perilaku oknum pengelola pendidikan yang kurang terpuji. “Saya rasa ditangkap saja Kepsek dan Ketua Komite Sekolah kalau memang terbukti kelak. Tim Saber Pungli sudah bisa proaktif turun menyelidiki ke SMAN 13 Medan. Periksa siapa saja yang terlibat,” pinta Janter kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (30/11/2016) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Pada sisi lain, kata politisi Partai Golkar ini, bantahan Sekretaris Komite SMAN 13 Medan Hasto Agus melalui postingan di laman Facebook @Hasto Agus, terkesan sekadar mencari-cari alasan. Bagi Janter, rujukan Hasto seputar PP No 17/2010 tentang fungsi Komite Sekolah dan Permendikbud No 44/2012 Pasal 1 ayat 1 serta Pasal 9 ayat 1 tentang pungutan dan biaya sumbangan pendidikan, itu hanyalah justifikasi (pembenaran) atas niat buruk yang terlanjur terungkap ke publik. “Apapun dalihnya, patut diduga perbuatan mereka melanggar hukum. Lalu sekarang latah memakai istilah bahwa Ombudsman gagal paham. Tim Saber pantas memeriksa juga Sekretatis Komite Sekolah itu,” cetus Janter dengan nada tinggi. Legislator asal Dapil Sumut X Kab Simalungun dan Kota Pematang Siantar ini memastikan, SMAN di Medan bukan hanya SMAN 13. Artinya, bila memang ruangan kelas tidak ada lagi, sebaiknya Casis ditolak dan bukan meminta uang bermodus uang membangun kelas baru sisipan. Logikanya, simpul Janter lagi, andaikan ada bangunan kelas baru tambahan yang bersumber dari dana APBN, menjadi sangat ganjil pungutan Rp. 6 juta diwajibkan pengelola SMAN 13 Medan kepada Casis. “Kita prihatin dan menyesalkan praktik dugaan Pungli di SMAN 13 Medan. Saya dukung komentar Pak Philips Perwira Juang Nehe di M24 kemarin yang mengusulkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRDSU untuk memanggil Kepsek Nurhalimah Purba, Ketua Komite Sekolah Ishak Nasution dan Sekretaris Komite Sekolah Hasto Agus,” tegas Janter. (MS/BUD)