Berstatus Tersangka 2,5 Tahun, Terdakwa Rahudman Harahap Siapkan 8 Pengacara di Pengadilan Tipikor

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Setelah menyandang status sebagai tersangka korupsi kurun waktu 2,5 tahun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan, resmi menjadi terdakwa dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (3/5/2013). Menghadapai kasus tersebut, Rahudman Harahap pun mempersiapkan 8 pengacara untuk mendampinginya.


Mantan Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap yang saat ini menjabat Walikota Medan. (Foto: MartabeSumut).

Pengamatan MartabeSumut di lokasi sidang ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan Jalan Pengadilan, sidang dimulai pukul 09.15 WIB. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Pjs Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 senilai Rp. 1,5 Miliar.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH.

Didampingi 8 Pengacara

Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, terlihat pula mendampingi Rahudman Harahap Wakil Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin, Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri, puluhan camat, lurah dan kepala lingkungan (Kepling) se-Kota Medan. Ruang Cakra 1 PN Medan yang maksimal menampung sekira 150 orang, itu hampir semuanya diisi pengunjung sidang yang menggunakan seragam PNS. Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, sidang akhirnya ditunda pukul 10.15 WIB. Hakim memutuskan melanjutkan sidang II pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 pukul. 09.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi saksi oleh JPU.

Dugaan Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar

Untuk diketahui, saat menjabat Sekda Kab Tapsel, Rahudman Harahap diduga mengkorupsi dana Tunjangan Penghasilan Anggaran Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 senilai Rp. 1.590.944.500 Miliar. Seperti diketahui publik pula, Rahudman Harahap resmi dilantik sebagai Walikota Medan pada hari Senin 26 Juli 2010. Namun 3 bulan kemudian atau tepatnya 26 Oktober 2010, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Sutiono Usman Adji dengan lantang menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka korupsi. Kepada Pers, kala itu, Sutiono Usman Adji memastikan, dirinya akan membuktikan bahwa lembaga Adyaksa Sumut akan serius menegakkan supremasi hukum. Kajatisu bahkan mengaku merasa mempermalukan diri sendiri apabila lembaga penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak berhasil memeriksa Rahudman Harahap, kendati saat ini yang bersangkutan menjabat Walikota Medan dan diduga korupsi tatkala menjabat Sekda Tapsel. “Saya pastikan Kejatisu akan menangani kasus Rahudman dengan sangat serius sesuai proses hukum berlaku. Malulah kita kalau sampai terima suap hanya untuk mengamankan kasus ini. Penegak hukum masak melanggar hukum,” kata Sutiono, waktu itu.

Lucu dan Ironis

Namun lucunya dan tergolong sangat ironis, setelah Kajatisu Sutiono Usman Adji diganti, Kajatisu yang baru AK Basuni Masyarif, SH, MH, justru  mengeluarkan/mengirimkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) kepada Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap. Lebih menggelikan lagi, SKPP itu dikeluarkan Kajatisu AK Basuni Masyarif, SH, MH, beberapa saat sebelum dimutasi dari Sumatera Utara atau sekira bulan November-Desember tahun 2011. Alhasil status Rahudman Harahap sebagai tersangka korupsi menjadi ‘simpang siur’ selama 2,5 tahun tanpa kepastian hukum. Rakyat Sumut pun sempat mengherankan dualisme keputusan bertolakbelakang dari 2 ‘pendekar hukum’ itu. (MS/GOLFRID)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here