Transaksi Masyarakat Terganggu, Ketua Komisi C DPRDSU Minta Direksi Bank Sumut Ditetapkan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ketua Komisi C DPRD Sumut Tohonan Silalahi, SE, MM, tak habis fikir. Pasalnya, sejak Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut digelar pada 14 Juni 2012 dan dilanjutkan 13 Juli 2012, jajaran Direksi belum juga defenitif. Kondisi disebutnya makin parah tatkala posisi Dirut tanpa pejabat.

Akibatnya, kata Tohonan, selain kepentingan kalangan usaha dan masyarakat banyak terganggu dalam proses transaksi keuangan, akuntabilitas pengelolaan keuangan publik Bank Sumut juga mulai dipertanyakan banyak pihak. “Komisi C DPRDSU meminta pemegang saham, Pemprovsu dan khususnya Plt Gubsu agar secepatnya menetapkan pimpinan Bank Sumut yang defenitif. Ini sangat penting supaya kinerja Bank Sumut tidak berlarut-larut mengambang seperti sekarang dan sangat merusak iklim dunia usaha,” cetus Tohonan kepada MartabeSumut, Rabu siang (5/9).

Berbicara melalui saluran telepon, politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) itu memastikan, bila Pemprovsu atau pemegang saham sengaja berlama-lama menetapkan jajaran Direksi defenitif, niscaya bakal mengganggu urusan masyarakat dan merugikan kelembagaan keuangan Bank Sumut sendiri. Lalu, apa alasannnya sehingga Bank Sumut terkesan dibiarkan tanpa manajemen jelas? Tohonan justru memperdengarkan tawa kecil. Bagi dia, sekarang ini warga Sumut mulai bertanya-tanya apa sebenarnya yang sedang terjadi di bank daerah milik Pemprovsu. “Masalah ini harus jadi perhatian serius Plt Gubsu selaku owner. Jangan seakan-akan ada kepentingan besar tersembunyi yang sengaja dipersiapkan. Sebab berakibat fatal pada ketidakpercayaan masyarakat luas. Buktinya, banyak keluhan warga dan rekanan pengusaha kepada saya terkait transaksi penyaluran kredit yang tersendat-sendat akibat pimpinan penentu belum jelas,” yakinnya.

Ada Kepentingan Bermain

Tohonan juga tidak mengingkari bahwa besar kemungkinan banyak unsur kepentingan sepihak dari pihak tertentu atau kelompok lain yang sedang bermain. “Mengapa harus berlama-lama menentukan Direksi. Kami di DPRDSU meminta Pemprovsu khusunya Plt Gubsu agar secepatnya menentukan pimpinan Bank Sumut supaya kinerja Bank Sumut tidak berlarut-larut mengambang,” ingatnya. Sebagai pemegang saham pengendali, imbuh Tohonan lagi, Plt Gubsu seyogianya memposisikan diri sebagai pengawas dan pengkoordinir. Bukan malah menahan-nahan apalagi terindikasi sengaja memperlama penetapan Direksi. Menurut Tohonan, dalam waktu dekat Komisi C DPRDSU akan menjadwalkan RDP dengan Bank Sumut untuk membahas berbagai kondisi kekinian manajemen. Dia mengimbau Plt Gubsu untuk menentapkan Direksi berdasarkan hasil RUPSLB. “Calon yang ada berikan saja ke Bank Indonesia (BI) untuk menjalani seleksi fit and proper test (kepatutan dan kepantasan). Orang-orang sudah ada tapi kenapa sampai 3 bulan belum beres,” sindirnya bertanya. Menyinggung informasi media massa soal tunggakan pajak Bank Sumut sekira Rp. 80 Miliar, Tohonan menilainya berdampak buruk pada bank dan pemerintah daerah lantaran lalai melaksanakan kewajiban. “Yang pasti, rakyat Sumut memandang negatif pada Bank Sumut gara-gara Direksi yang belum defenitif serta tunggakan pajak itu,” tutup Tohonan.

Figur Penata Perusahaan Daerah

Terpisah, anggota Komisi A DPRDSU H Syamsul Hilal menjelaskan, dari sisi penataan pemerintahan daerah, Plt Gubsu selaku kepala daerah dan pemegang saham pengendali berkewajiban menerapkan asas tata kelola perusahaan daerah yang baik di jajaran Direksi Bank Sumut. “Yang bicara itu sepatutnya dari Komisi C bukan Komisi A bidang hukum/pemerintahan. Lagian saya juga kurang mengikuti perkembangan Bank Sumut,” akunya kepada MartabeSumut, Rabu sore (5/9). Kendati awalnya menolak berbicara, namun Syamsul Hilal tertarik mengomentari secara normatif menyangkut figur struktural Bank Sumut yang diibaratkannya sebagai bagian tidak terpisahkan dari jajaran pemerintahan yang ditempatkan dalam mengelola dan menata perusahaan daerah. “Andai saja suatu jabatan terlalu lama tidak defenitif, niscaya berdampak buruk terhadap tataran manajemen. Saya rasa Plt Gubsu tahu itu, kan dia pemilik Bank Sumut,” tegas Syamsul Hilal.

Politisi PDIP Sumut ini mengingatkan, ibarat kaderisasi struktural di pemerintahan, harusnya Plt Gubsu bertanggungjawab atas tersedianya figur ‘pemerintah’ alias pengelola manajemen bank yang cakap demi terselenggaranya administrasi pelayanan keuangan publik yang akuntabel. Kalau tidak, maka Syamsul Hilal berani menjamin 100% bahwa situasi Bank Sumut sekarang terindikasi disengaja supaya administrasinya berjalan tersendat-sendat. “Wajar saja masyarakat dan dunia usaha selaku nasabah Bank Sumut jadi menjerit. Figur pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt) bahkan posisi Dirut yang kosong di Bank Sumut pastilah  merasa kurang berkompeten dan tidak berwenang mengambil keputusan,” ucap Syamsul Hilal tertawa.

Terganggu Sejak 3 Bulan Lalu

Sementara itu, informasi dihimpun MartabeSumut di Bank Sumut, Rabu sore (5/9), memunculkan opini negatif dari internal Bank. Salah seorang karyawan Bank Sumut yang enggan namanya dituliskan, membenarkan kalau hampir semua urusan administrasi transaksi keuangan sudah terganggu, tidak lancar dan sangat lambat sejak 3 bulan belakangan. “Nasabah yang mau kredit dengan jumlah tertentu terpaksa kita minta menunggu sampai ada Direksi defenitif,” singkapnya. Dia juga menyesalkan keputusan RUPSLB Bank Sumut beberapa waktu lalu yang bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia. “Begini ya Bang, pengangkatan Dewan Direksi itu harus melalui fit and proper test. Pengangkatan Dewan Direksi juga harus melalui panitia remunerasi dan nominasi yang terdiri dari Komisaris Utama, Komisaris Independen dan Divisi SDM. Namun yang terjadi adalah pengangkatan Dewan Direksi justru dilakukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa dan sosok yang diangkat tidak defenitif serta terkesan dipaksakan Plt Gubsu Gatot Pujonugroho selaku pemegang saham pengendali PT Bank Sumut,” sesalnya

Seperti diketahui, RUPSLB Bank Sumut pada Kamis (14/6/12) menghasilkan jajaran Direksi baru dengan status sementara (Pjs). Diantaranya; Pjs Dirut Rizal Fahlevi Hasibuan, Pjs Direktur Umum Zeinilhar dan Pjs Direktur Pemasaran Rudi Dogar Harahap. Lalu RUPSLB itu disempurnakan lagi dengan RUPSLB lanjutan di kantor Gubsu pada Jumat (13/7/12) dengan beberapa keputusan tapi tanpa pengisian jabatan Dirut. Diantaranya nama M Yahya ditetapkan sebagai Direktur Umum serta Zeinilhar sebagai Direktur Pemasaran dan Syariah. Keduanya diberi kepercayaan memimpin operasional PT Bank Sumut sampai jajaran Direksi defenitif ditetapkan. Lucunya, kurun waktu hampir 3 bulan berlalu, atau kendati para pejabat sementara itu diangkat tanpa mematuhi Peraturan Bank Indonesia terkait pengharusan uji kepatutan, toh sampai sekarang tetap saja belum ada pejabat Bank Sumut yang defenitif. Pihak Bank Indonesia sendiri belum kunjung menerima nama calon Direksi dari pemegang saham (Pemprovsu/Plt Gubsu) untuk diseleksi.(MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here