Jumat, 11 November 2016 | 00:00 WIB
Telah dibaca 716 kali
DPRDSU Cecar Niat Pemprovsu Selesaikan Konflik Agraria & Lahan Eks HGU PTPN II 5.873 Ha
Budiman Pardede

Atas: Sarma Hutajulu (kiri) dan Fernando Simanjuntak. Bawah: Rony R Situmorang (kiri) dan Parlin usai RDP di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (10/11/2016). (Foto: www.MartabeSumut.com)
www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU)
Sarma Hutajulu, SH mencecar niat baik Pemprovsu menyelesaikan ratusan konflik agraria di Sumut termasuk
mengambangnya distribusi lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873, 06 Ha.
Sarma menilai, langkah Pemprovsu menyelesaikan konflik agraria tidak jelas sehingga rentan konflik horizontal.
Pantauan www.MartabeSumut.com saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRDSU, Kamis siang
(10/11/2016) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, tampak hadir
beberapa pimpinan kelompok tani seperti Syaipal dan Johan Merdeka.
Terlihat pula Kakanwil BPN Sumut Bambang P, Kabid Sengketa Lahan Biro
Pemerintahan Umum Pemprovsu Parlin serta mewakili Dinas Perkebunan Sumut
Berlian br Marbun. Anggota Komisi A yang hadir diantaranya Rony R
Situmorang, Fernando Simanjuntak, Hartoyo dan Burhanuddin Siregar. "Kok
bisa Pemprovsu membentuk Tim B plus tapi tidak bisa mengeksekusi
masalah? Bagaimana ini tidak jelas? Niat ada gak? Jangan ngalor ngidul,"
cecar Sarma kepada Parlin dan Berlian br Marbun, sembari menegaskan
konflik lahan di Sumut bukan masalah baru sebab hanya menunggu
komitmen/niat baik Pemprovsu.
Lima Kesimpulan
Diakhir RDP,
Sarma pun membacakan 5 kesimpulan RDP meliputi: Pertama, Komisi A
DPRDSU memminta Pemprovsu membentuk tim percepatan penyelesaian konflik
agraria di Sumut. Kedua, Pemprovsu membuat road map konflik agraria
dengan mengutamakan kepentingan rakyat dibanding pemilik modal. Ketiga, BPN Sumut dan kab/kota tidak boleh mengeluarkan alas hak apapun di lahan
eks HGU PTPN II. Bila ada, supaya dilakukan proses hukum atau tindakan
internal lembaga. Keempat, penghentian tindakan kriminalisasi kepada
warga yang menuntut. Kelima, aparat kepolisian di jajaran Polda Sumut
serius memberantas mafia tanah. Sebelumnya, br Simamora dari kelompok
tani memohon segera dibentuk Pansus penyelesaian tanah. "Kami bukan mau
kaya tapi hanya mengingingkan setapak lahan hidup. Kami selalu diteror
dengan kelewang oleh oknum-oknum aparat, OKP dan preman-preman yang jadi
suruhan developer/pengusaha. Tolong pihak hukum mengusut tuntas
daerah-daerah konflik lahan sebelum terjadi bentrokan berdarah. Mohon
tinjau. Masak ada ratusan hektare dikuasai seorang pengusaha saja,"
sesalnya.
Semua Konflik Lahan Sudah Diakomodir
Kabid
Sengketa Lahan Biro Pemerintahan Umum Pemprovsu, Parlin, menjelaskan,
semua konflik lahan sudah diakomodir dalam risalah tanah yang dibuat Tim
B Plus sejak tahun 2000. Dari tahun 2002, katanya, baru tahun 2014
direspon Meneg BUMN. Lalu tanggal 15 Januari 2015 keluar Surat Meneg
BUMN tentang lahan eks HGU dan daftar nominatif (nama urutan penerima).
Pemprovsu disebut Parlin hanya memfasilitasi kab/kota. "Kita ada upaya
menyelesaikan. Kami akan minta masukan Pemkab sebab lahan PTPN II ada di
daerah. Dalam waktu dekat ada kemajuan sesuai arahan Pak Gubsu. Tapi
Pemprovsu sifatnya menunggu tanpa bisa eksekusi," terang Parlin.
Kakanwil BPN Sumut Bambang P mengakui, konflik tanah di Sumut sangat
banyak antara siapa saja. Baik pihak badan hukum swasta dan warga atau
antara warga dengan badan hukum milik negara. "Masalahnya adalah asset.
Kalo kita salah menerbitkan sertifikat, maka kita kena sanksi hukuman,"
ucap Bambang, sambil menambahkan, di lahan PTPN II banyak sekali
terlibat mengelola tanah termasuk masyarakat umum, oknum PTPN II hingga
oknum-oknum aparat. Dinas Perkebunan Sumut Berlian Marbun membenarkan
secara Nasional kasus sengketa lahan terbesar berada di Sumut. "Kegiatan
kami cuma memfasilitasi dan membina 100 perusahaan di Sumut. Tapi semua
buntu khususnya lahan PTPN II karena keputusan ada di kementerian,"
ujarnya.
Kaji Ulang Lahan Bermasalah
Usai RDP, www.MartabeSumut.com menemui anggota Komisi A DPRDSU Fernando Simanjuntak dan Rony R
Situmorang. Menurut Rony, sebelum pertikaian berdarah-darah terjadi di
Sumut, ada baiknya dikaji ulang semua lahan bermasalah berikut tanah eks
HGPU TPN II seluas 5.873 Ha yang akan didistribusikan. "Alokasikan saja
tanah eks HGPU TPN II seluas 5.873 Ha itu untuk fasum, fasos dan
kepentingan umum. Misalnya Tpemakaman umum, sekolah, rumah sakit,
penelitian, rumah pensiunan PTPN, lahan hijau atau taman-taman kota.
Jangan jadi lahan perumahan, mall dan kawasan bisnis. Kalo untuk
kepentingan umum pasti tidak ada yang ribut," kata politisi Demokrat
ini. Sementara Fernando Simanjuntak mengingatkan Pemprovsu jangan
terkesan membiarkan tanah eks HGU PTPN II tidak bermanfaat atau
dijadikan ajang "mainan" mafia tanah yang rawan konflik berdarah antara
warga di Sumut. "Beri kepastian dong, jangan mengambang," imbau politisi
Golkar itu. Dilokasi sama, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Kabid Sengketa Lahan Biro
Pemerintahan Umum Pemprovsu, Parlin. Menurut dia, eks HGPU TPN II seluas
5.873 Ha akan dialokasikan untuk tuntutan garapan masyarakat, perumahan
karyawan PTPN II, penghargaan kepada masyarakat Melayu dan USU.
"Pelepasan lahan dari Menteri terkait belum ada sampai sekarang. Niat
kita besar kok. Tapi gimana ? Kita hanya menunggu kebijakan pusat,"
tutup Parlin. (MS/BUD)