Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Drs H Raudin Purba meninjau lahan sengketa seluas 160 Hektare (Ha) di Desa Bandar Setia/Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, Senin pagi (4/6). Didampingi Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumut Drs H Alimuddin dan mengikutsertakan Jurnalis MartabeSumut Budiman Pardede, Raudin disambut sekira 300 masyarakat petani dalam satu seremonial diskusi. Di hadapan petani, Raudin menyampaikan dukungan penuh kepada warga yang berjuang melawan PTPN II untuk mempertahankan hak atas penguasaan tanah.
Menurut Raudin, ada 5 hal penting yang harus dipahami masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam konteks menyelesaikan sengketa agraria. Diantaranya pertama, bila benar tanah adalah milik rakyat, maka sewajibnya kembali kepada rakyat. Kedua, kalau rakyat tidak memiliki dasar ketentuan hak alas tanah, sebaiknya jangan diakui hanya demi keuntungan sesaat. Ketiga, instansi terkait dan berwenang seperti PTPN II, BPN, pemerintah dan aparat kepolisan, sebaiknya jangan membenturkan masyarakat. Keempat, elemen masyarakat, ormas atau OKP tidak boleh menyakiti rakyat melalui cara-cara intimidasi, perusakan maupun tindak kriminal lainnya. Kelima, perjuangan petani mempertahankan hak dapat terus dilakukan dengan cara-cara beradab tanpa aksi anarkis. “Saya kecewa mendengar adanya aksi OKP baju loreng yang menyerang, menakut-nakuti dan membakar gubuk petani pada Rabu/Kamis (30-31/5/2012) kemarin. Polisi jangan diam saja. Tindak tegas dong Ormas berseragam loreng yang membakar gubuk petani. Saya minta Kapoldasu segera bersikap,” cetus Raudin dengan nada tinggi, yang diikuti tepuk tangan ratusan warga.
Agenda Nasional
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut itu menambahkan, masalah sengketa tanah, khususnya lahan eks HGU dan HGU PTPN II, kini telah menjadi agenda nasional yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Oleh sebab itu, imbuh Raudin, tidak ada yang bisa membenarkan pihak manapun untuk melakukan perbuatan main hakim sendiri apalagi sengaja mengkondisikan aksi pemaksaan kehendak bernuansa kriminal. Artinya, lanjut Raudin lagi, kehadirannya ke Bandar Klippa semata-mata bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan sengketa yang terjadi. “Saya datang ke sini untuk membantu warga karena persoalan ‘setan’ (sengketa lahan). Bila semua berjalan lancar, Rabu lusa saya ke Jakarta bersama Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara membawa masalah ini kepada Presiden SBY. Silahkan terus berjuang tapi ingat, selain memakai akal dan fisik, utamakan meminta tolong kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt,” imbaunya. Raudin juga memastikan, secara normatif kebijakan, Plt GUbsu sangat serius menyelesaikan berbagai persoalan tanah di Sumut melalui maping/pemetaan dan diteruskan dengan pengeluaran Peraturan Gubernur (Pergub).
Tanah Rakyat Dirampas PTPN II
Sebelumnya, Ketua Forum Rakyat Bersatu Sumut Drs H Alimuddin, menyatakan, sekira 160 Ha tanah rakyat yang diperjuangkan ratusan KK di Bandar Klippa bukanlah berstatus eks HGU PTPN II melainkan tanah masyarakat yang dirampas. Alas hak warga petani disebutnya berdasarkan SK Gubsu tahun 1984, yang pengelolaan lahannya telah dilakukan secara turun temurun sejak tahun 1953-1967. Namun ironisnya, imbuh Alimuddin, hak masyarakat yang didukung melalui SK Gubsu tahun 1984 justru dirusak oleh Tim B Plus Provinsi Sumut dengan jalan memihak PTPN II. Sehingga lahirkan keputusan BPN Pusat Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002, yang memasukkan lahan seluas 160 Ha kebun Bandar Klippa tersebut menjadi bagian dari HGU PTPN II.
Lebih celakanya lagi, timpal Alimuddin, Pemprovsu malah membenarkan kebijakan tersebut dengan menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU seluas 62 ribu Ha di daerah Deliserdang, Langkat, Sergai, Tebingtinggi dan Binjai. “Jadi perincian asal tanah 62 ribu Ha itu berasal dari PTPN II seluas 18 ribu Ha dan PTPN IX seluas 43 ribu Ha. Nah, tim B Plus tidak bertugas secara baik namun berpihak kepada PTPN II. Tim B Plus tidak memilah-milah mana yang masuk HGU dan mana yang sudah bukan masuk HGU lagi. Makanya sekira 160 Ha lahan warga di bandar Klippa Deliserdang terikut-ikut dianggap PTPN II sebagai lahan HGU mereka,” sesal Alimuddin, sembari menambahkan bahwa Sampai sekarang sudah ada 11 tim yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan PTPN II di Sumut tapi tidak satupun yang beres.
Sementara itu, MartabeSumut menemui Suprapto, Ketua Kelompok Tani Garbas Bandar Setia di lokasi pertemuan. Menurut Suprapto, merujuk SK GUbsu tahun 1984, ada surat redistribusi lahan yang dimiliki oleh para petani untuk menjadi hak alas. “Tapi pihak PTPN II tidak pernah mau mengakui kalau saat ini ada 300 KK yang mengusahai lahan,” katanya. Dia
juga meminta DPRD Sumut dan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan petani yang kerap diintimidasi orang-orang ‘suruhan’ PTPN II. “Kayak kemarin itu pak, gubuk kami dibakar dan tanaman dirusak. Kami mau hidup mencari makan bukan mau menumpuk kekayaan,” keluh Suprapto. Pertemuan dengan Raudin berakhir sekira pukul 13. 30 WIB. Tampak pula hadir Ketua Harian FRB Sumut Drs Prabualam, MSi, Sekretaris Umum Sri Rahayu, Bendahara Umum Dra Purnama Ginting, Wakil Sekretaris Ihwan Razali, SE, Wakil Sekretaris Darul Amin, Wakil Bendahara Ngatimo dan Humas Kasdi