Bandara Kualanamu terancam tidak beroperasi pada Maret 2013. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan pasti terkait penyediaan fasilitas air bersih di sana. Sementara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli milik Pemkab Deliserdang dan PDAM Tirtanadi Medan (Pemprovsu) masih recok soal proyek ‘tali air’ itu akibat 2 Memorandum of Understanding (MoU) PT Angkasa Pura (AP) II.
Pantauan MartabeSumut saat rapat kerja Komisi C DPRDSU, Rabu pagi (23/5) di gedung Dewan, 2 MoU yang dikeluarkan PT AP II diributkan anggota DPRDSU karena dianggap pemicu persoalan. Mayoritas anggota Dewan pun mempertanyakan kesepakatan kerja PT AP II dengan PDAM Tirtanadi yang dilakukan sejak 27 Januari 2009 dan telah memunculkan pekerjaan penanaman pipa saluran air sepanjang 17,6 Km. Namun hal itu dianggap sia-sia karena sisa pekerjaan untuk penanaman pipa sepanjang 1,2 Km belum dapat dilakasanakan Tirtanadi akibat terbentur izin Pemkab Deliserdang. Di sisi lain, belum lagi hasil kerja Tirtanadi rampung keseluruhannya, awal tahun 2012 PT AP II kembali menggandeng PDAM Tirta Deli untuk proyek serupa.
Sekretaris Komisi C DPRDSU Effendi Napitupulu, misalnya. Politisi PDIP tersebut secara blak-blakan menyatakan keheranan mendalam atas kebijakan PT AP II. Menurut dia, rencana operasional Bandara Kualanamu bukan mustahil gagal diwujudkan tahun 2013 bila kepastian air bersih tak kunjung beres. Keberadaan Bandara Kualanamu diyakini Effendi akan menjadi 1 ruang publik internasional yang baik buruk hasilnya bakal dicicipi warga Sumut. Artinya, kata Effendi, bila ternyata 2 perusahaan daerah itu diberi kepercayaan memasok fasilitas air bersih di Kualanamu, maka hal-hal prinsip seperti kapasitas, kontiniutas dan kualitas, wajib diperhatikan serius semenjak dini. “Tirtanadi dan Tirta Deli melayani air untuk Kualanamu sebenarnya tidak ada masalah. Tapi patut dicatat, kelak Hal-hal prinsip tersebut menjadi ukuran untuk menuntut kinerja mereka,” ingatnya.
Yang harus dilakukan sekarang ini, lanjut Effendi Napitupulu lagi, PT AP II harus sudah memilah-milah alur kinerja, menelisik secara rinci dan mengukur kemampuan masing-masing perusahaan. “Jadi bukan sekadar meneken MoU tanpa menyelidiki kemampuan ke-2 PDAM. Kalau terlalu berat dilakukan Tirta Deli, ya jangan berikan. Karena itu bisa berimbas fatal pada kualitas air yang hasilnya kemungkinan rendah. Beda kualitas ya beda harga,” tegasnya.
Nasionalisme Memudar
Anggota Komisi C DPRDSU Ir Taufan Agung Ginting, MSP, lebih keras lagi. Bagi Taufan, pertarungan dan perebutan proyek fasilitas air bersih di Kualanamu antara Tirtanadi – Tirta Deli terbukti memberi kesan buruk terhadap rasa Nasionalis anak bangsa yang sudah memudar. “Realita yang terjadi seperti peperangan antara Belanda dengan Indonesia. Bisa-bisa gagal lagi operasional tahun 2013. Padahal bandara itu nantinya akan menjadi kebanggaan masyarakat Sumut maupun rakyat Indonesia. Kesan saya atas masalah ini adalah rusaknya semangat Nasionalisme,” sindir Taufan. Dia mengungkapkan, Pemkab Deliserdang (Tirta Deli) dan Pemprovsu (Tirtanadi) seolah-olah menciptakan keakuan masing-masing tanpa bercermin menilai kelemahan sendiri dulu sehingga sadar mencari jalan keluar. “Saya menilai ada negara dalam negara. Inilah imbas otonomi yang kebablasan,” cetusnya, sembari berpesan agar Pemprovsu dilibatkan dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
Tampak pula hadir dalam rapat anggota Komisi C DPRDSU lainnya seperti Ramli, Oloan Simbolon, ST, Pasiruddin Daulay, Musdalifah, Salomo Pardede, Melizar Latief, Robert Nainggolan dan Roslinda Marpaung. Sedangkan anggota Komisi C DPRDSU semisal Hardi M, Muslim Simbolon, E Rangkuti, Arifin Nainggolan dan M Nasir, menyesalkan kebijakan PT AP II terkait keganjilan izin Tirtanadi yang belum bisa menanam pipa lagi di tanah sepanjang 1,2 Km karena disebut-sebut ada unsur premanisme, kecemburuan daerah, kepentingan politis, benang kusut Pemkab Deliserdang – Pemprovsu, politik adu domba PT AP II yang sengaja ‘mengawini’ 2 PDAM hingga pelecehan terhadap Gubsu.
Azam Terihat Ketus
Menanggapi komentar anggota Dewan, Direktur PDAM Tirtanadi Azam Rizal membenarkan pihaknya punya kerjasama dengan PT AP II untuk pengadaan fasilitas air bersih di Bandara Kualanamu sejak tahun 2009. Azam yang terlihat berbicara ketus membeberkan semua rincian bentuk kerjasama hingga beberapa tahun kedepan. “Gubsu memerintahkan kami untuk mempersiapkan fasilitas air bersih. Kami juga sudah menanam modal banyak mulai tahun 2009 sampai sekarang. Bahkan saat menjalin MoU pertama dengan PT AP II, Turtanadi melakukan kajian kelayakan. Kami siap kok menjalankan semuanya dengan kualitas yang diminta,” cetusnya, sambil memastikan persoalan penanaman pipa sepanjang 1,2 Km bukan menyangkut masalah kerjasama organisasi (KSO). “Target kami bulan Agustus 2012 sudah beres. KSO itu bukan wilayah saja tapi terkait pelayanan Tirtanadi untuk membantu Tirta Deli,” timpal Azam lagi.
Sementara itu, pejabat pusat PT AP II Joko, menjelaskan, dasar menetapkan MoU kepada ke-2 PDAM tidak dilandasi kepentingan politis apapun namun semata-mata kebutuhan suplai air bersih. “Kita butuh air 15 Liter/detik/hari untuk 125 ribu orang di Bandara Kualanamu nantinya,” ujar Joko. Dikatakannya, bila dalam perjalanan ke-2 PDAM tidak bisa menampakkan hasil baik, maka PT AP II punya rencana cadangan mengaktifkan water treatment plant dan sumur dalam. “Setelah berkoordinasi dengan Pemkab Deliserdang, kami memutuskan tidak memakai rencana cadangan melainkan melibatkan Tirta Deli. Kontrak kami kepada 2 PDAM mengatur semua walau belum ada operasi PDAM hingga kini,” terang Joko. Dia juga terlihat ‘gamang’ menjelaskan saat ditanya terkait alasan apa yang membuat PT AP II menggandeng lagi PT Tirta Deli sementara PT Tirtanadi sendiri belum rampung menuntaskan pekerjaan.
Tegang Mulut
Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Redwin, SH, tampak sedikit emosional saat diberi kesempatan berbicara. ahkan Redwin sempat beradu tegang mulut dengan anggota Komisi C DPRDSU E Rangkuti terkait pertanyaan seputar ‘premanisme’ dan kepentingan politis Pemkab Deliserdang. “Kami diundang ke sini tapi seperti dari awal kami tidak disebut-sebut sebagai undangan. Terus terang saya hadir di sini mewakili Bupati Deliserdang dan kecewa,” cetusnya dengan nada tinggi. Usai bertegang mulut dengan E Rangkuti, Redwin membeberkan, PT AP II menjalin kerjasama dengan PT Tirta Deli tanpa ada unsur premanisme, tekanan atau kepentingan politis. “Permintaan izin penanaman pipa tidak ada kami tenerima dari Tirtanadi berdasarkan KSO. Karena Tirtanadi selalu diam-diam ke Kualanamu. Tapi kalau izin diluar KSO, ya tak kami beri izin atau hentikan,” kata Redwin, seraya menjelaskan wilayah KSO Tirta Deli dan Tirtanadi meliputi wilayah Lubuk Pakam, Batang Kuis serta Tanjung Morawa.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Ir Marasal Hutasoit berakhir sekira pukul 13.30 WIB dengan merekomendasikan beberapa kesimpulan diantaranya; Komisi C DPRDSU tetap mendukung MoU Tirtanadi-Tirta Deli dengan PT AP II, semua pihak mencari solusi jalan keluar terbaik/menghargai MoU, Tirtanadi disarankan mencari solusi pengeluaran izin penanaman pipa sepanjang 1,2 Km dan rapat lanjutan mengundang PT AP II pusat maupun Pemprovsu. “Jelaslah sekarang bahwa ada 2 perusahaan air minum di Kualanamu. PT AP II ternyata menjalin kerjasama dengan PT Tirta Deli tanpa sepengetahuan Tirtanadi. Harus diingat, perjanjian adalah bagian tidak terpisahkan dari legitimasi hukum. Bila terbukti tidak benar atau ada pelanggaran Pemprovsu bisa menggugat,” tutup Marasal.