Aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) harus benar-benar serius mengusut dan menyidik legitimasi pendidikan formal Bupati Tanah Karo Kena Ukur Surbakti alias Karo Jambi dari tingkat SD, SMP hingga setara SMA. Sebab, selain ada dugaan kuat semua pendidikan formal yang dilalui itu hanyalah aspal (asli tapi palsu), keresahan warga ‘bumi turang’ akan sosok pemimpinnya saat ini menjadi sesuatu yang perlu dituntaskan.
Permintaan keras itu dilontarkan Ketua LSM Komite Pemerhati Kinerja Pemerintah (KPKP) Kab Tanah Karo Ikuten Sitepu dan Ketua LSM Panji Demokrasi Kab Tanah Karo Cici Ardi Sembiring kepada MartabeSumut,Selasa siang (8/5) di Medan. Menurut Ikuten, jauh-jauh hari pihaknya dan Aliansi Masyarakat Karo sudah pernah melaporkan secara resmi kepada DPRD Karo dan Poldasu terkait keresahan rakyat ‘bumi turang’ menyangkut legitimasi pendidikan yang disandang Bupati Karo. Tapi berdasarkan tindak lanjut Poldasu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor K/38/I/2011/Dit Reskim tertanggal 19 Januari 2011 yang ditandatangani Wadir Reskrim Pldasu AKBP Mashudi, SIK, SH, M.Hum, lanjut Ikuten lagi, cara-cara polisi terindikasi tidak benar dan kurang profesional. “Saya tidak katakan curiga pada polisi, tapi melihat cara-cara penyidikan polisi, saya brani memutuskan bahwa SP2HP yang dituangkan berdasarkan wawancara-wawancara verbal adalah sesuatu yang tidak benar. Kalau model penyidikan seperti itulah yang dibanggakan polisi, gak usah AKBP tapi pangkat Briptu pun bisa. Malu kita melihat kinerja polisi, tulis saja di situ,” cetus Ikuten dengan nada tinggi.
Polisi Jangan Main Mata
Supaya bisa berkas pemeriksaan polisi P21 (lengkap) dan diteruskan kepada kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan, Ikuten meminta polisi agar jangan ‘main mata’ apalagi segan-segan atas jabatan seseorang. Semua warga negara Indonesia dipastikannya memiliki posisi sama di depan hukum tanpa ada diskriminasi. “Saya berkeyakinan, andaikata ada kekurangan-kekurangan, Aliansi Masyarakat Karo siap membantu polisi melalui data, fakta surat, rekaman-rekaman, kaset, CD atau bentuk lain,” cetusnya, sembari membeberkan bahwa ada rekaman pembicaraan salah seorang mantan kepala sekolah terkait benar tidaknya pendidikan Bupati Karo Kena Ukur Surbakti saat sekolah di STM Jalan Sakti Lubis Medan yang saat ini bernama SMK 2 Medan. Dia menambahkan, seandainya pihak Poldasu masih tetap setengah hati membuka kasus legitimasi pendidikan Bupati Karo karena diduga sudah menerima sesuatu, Ikuten mengancam akan menurunkan massa dengan jumlah yang besar ke DPRD Karo dan Poldasu.
Kenapa baru sekarang bersemangat meneriakkan dan bukan saat seleksi pencalonan bupati ? Ikuten justru tersenyum simpul. Baginya, sejak dulu telah getol menyuarakan kecurigaan kuat atas jenjang pendidikan SD, SMP dan setara SMA milik Kena Ukur Surbakti. Tapi Ikuten menjelaskan pihak-pihak terkait seperti KPUD dan DPRD Tanah Karo tidak serius menggubris. “Sekarang kami sudah klimaks. Tidak ada kepentingan proyek, persoalan tuntutan atau masalah pemerintahan. Itu semua nomor tidak tercatat. Agenda saya murni membawa kebenaran di ‘bumi turang’ Tanah Karo. Supaya kab Tanah Karo tidak jadi buah bibir negatif bagi daerah lain. Bila nantinya polisi berhasil menyingkap kebenaran dan terbukti Kena Ukur Surbakti memang mempunyai legitimasi pendidikan SD, SMP dan setara SMA, maka kami juga akan lebih dulu berada di depan untuk meluruskan,” akunya.
Kepastian Hukum
Menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah palsu pascapelaksaan Pilkada Kab Tanah Karo beberapa waktu lalu, Ikuten menegaskan tidak ada persoalan. Walau masalah ijazah/pendidikan formal Kena Ukur Surbakti pernah dipersoalkan di MK untuk jadi objek sengketa, toh dia mengaku sepakat dengan keputusan yang menyatakan masalah itu bukan ranah MK namun aparat penegak hukum. “Saya mau katakan kasus Kena Ukur Surbakti ini masuk pidana umum. Supaya warga Tanah Karo dan rakyat Indonesia juga tahu bahwa yang kita persoalkan sekarang adalah kepastian hukum atas dugaan pembohongan publik soal legitimasi pendidikan seseorang. Jadi jangan ada penafsiran kalau sudah selesai di MK maka berarti beres semuanya. Sebab ada konsiderans keputusan MK yang menegaskan bahwa bila ada kekeliruan dari sisi pidana umum, selanjutna boleh diperiksa aparat hukum,” terang Ikuten.
Kepada warga Tanah Karo Ikuten mengimbau agar jangan terpancing isu-isu yang kurang bertanggungjawab. Artinya, imbuh dia lebih jauh, apa-apa yang sedang diperjuangkan pihaknya semata-mata untuk menunjukkan kebenaran di ‘bumi turang’ Tanah Karo. “Kami bukan mau menjatuhkan Kena Ukur Surbakti dari jabatan Bupati. Tapi kalau ada pelanggaran, ya itu konsekwensi hukum, harus ditegakkan. Surat keterangan pengganti ijazah SD, SMP dan setara SMA miik Kena Ukur Surbakti banyak keganjilan atau kekurangan syarat formal. Formatnya tidak benar. Formalnya, isi tidak menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah,” simpul Ikuten.
Lalu, apa yang mau Anda katakan pada Bupati Tanah Karo Kena Ukur Surbakti? Ikuten malah terlihat menyunggingkan senyum. “Saya sayang pada Bupati tapi kami mau menguak kebenaran walau akhirnya seperti menegakkan benang basah. Sudahlah Pak Bupati, jangan bohong2, kalo memang gak pernah punya legitimasi pendidikan, ya akui sajalah kepada publik,” imbaunya, seraya menyatakan aneh melihat cara Bupati Kena Ukur Surbakti saat menghadapi aksi massa yang langsung reaktif menggelar justivikasi (pembenaran) melalui konperensi pers.
Bupati Berusaha Hentikan Aksi
Ketua Panji Demokrasi Tanah Karo Cici Ardi menambahkan, sampai saat ini dirinya heran menyaksikan geliat Bupati Tanah Karo yang berusaha keras menghentikan semua aksi-aksi massa yang mempersoalkan legitimasi pendidikannya. “Kami bukan mau menjatuhkan dia tapi menegakkan kebenaran. Kalau dia benar punya pendidikan formal dari SD, SMP dan setara SMA, kenapa harus risau? Kenapa melakukan pendekatan kekeluargaan dan ancaman pada kami? Kami pantang ditakut-takuti karena kami bukan jadi takut tapi darah kami semakin mendidih,” serunya. Cici mengatakan, sekarang ini pihaknya dituding telah disuap Rp. 2 Miliar oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan Bupati Tanah Karo.
Menyahuti kiprah politik DPRD Tanah Karo terhadap masalah ini, Cici menegaskan miris dan menggolongkan kinerja anggota Dewan sangat parah. Bila boleh sedikit ekstrim, ujarnya, adalah fakta bahwa wakil rakyat di Tanah Karo saat ini lebih mengedepankan kepentingan pribadi/kelompok dan melupakan keperluan rakyat. “Padahal saat Pemilu legislatif kemarin kami sudah serukan agar semua calon berorientasi membangun Tanah Karo. Tapi kini DPRD Karo melempar batu sembunyi tangan, tidak mau tahu. DPRD Karo sebaiknya jangan berladang di tubuh masyarakat Karo,” ingat Cici, sambil mempertanyakan sikap Bupati Tanah Karo Kena Ukur Surbakti yang membawa massa banyak sekali saat RDP dengan DPRD Tanah Karo pada Senin 7 Mei 2012 kemarin.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Untuk diketahui, hingga kini belum bisa diperoleh data atau foto copy apapun menyangkut bukti-bukti pendukung ijazah SD, SMP atau setara SMA mlik Bupati Tanah Karo Kena Ukur Surbakti. Namun Simantab memperoleh salinan surat keterangan pengganti ijazah dari SD Negeri Nomor 040487 Tiganderket Kecamatan Payung Kab Tanah Karo yang dikeluarkan tahun 2005. Surat itu menerangkan Kena Ukur Surbakti tamat studi SR 6 (enam) tahun di Tiganderket dan dinyatakan lulus tahun 1962 dengan nomor induk 301.
Surat keterangan pengganti ijazah dari STMN I Kampung Baru Medan Nomor: 156/A-2/STM-1/1982 yang ditandatangani Kepala Sekolah Drs W Rajagoekgoek. Terakhir ada pula keterangan pengganti ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri II Medan Nomor: 442/416/SMK-2/2010 yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2010 oleh Kepala Sekolah Amiruddin, SP. Bahkan di lain sisi masih ada data yang terkesan lucu dan menarik. Pasalnya, surat DPRD Tanah Karo tertanggal 23 Desember 2010 kepada Dinas Pendidikan Sumut menyangkut klarivikasi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang diduga palsu atas nama Kena Ukur Surbakti, justru dibalas Dinas Pendidikan Sumut pada tanggal 29 Desember 2010 dengan jawaban belum bisa diberikan karena adanya pengecoran gedung lantai IV