Melongok SKPP Rahudman Harahap, Kata Kejatisu Belum Ada Balasan Kejagung RI

Bagikan Berita :

Plh Kasi Penkum/Humas Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Ronald H Bakkara mengatakan, hingga kini pihaknya di Kejatisu belum menerima balasan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) tersangka dugaan korupsi Rahudman Harahap. “Belum ada balasan dari Kejagung,” ucap Bakkara kepadaMartabeSumut, Rabu siang (25/4) di Kejatisu. Saat ditanyakan masalah tersebut, Bakkara terlihat tersentak dan memberi jawaban seadanya. “Udah ya,” katanya. Ketika disinggung lagi kabar terkait tim Kejagung RI yang turun ke Sumut untuk mendalami ulang kasus Rahudman Harahap, lagi-lagi Bakkara menjawab seadanya sambil berjalan seolah-olah sedang dalam keadaan sibuk. “Sejauh ini perkembangan belum ada balasan. Tidak ada tim Kejagung turun ke Kejatisu,” tepisnya berlalu.

 

Dua Mantan Kajatisu Beda Kebijakan

 

Seperti diberitakan MartabeSumut beberapa waktu lalu, sebelum mengakhiri masa tugas di Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basuni Masyarif, SH, MH, mengeluarkan/mengirimkan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) kepada Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap. Lucunya, seperti juga diketahui publik, sekira tahun 2010, mantan Kajatisu Sutiono Usman Adji justru dengan lantang menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Anggaran Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp1.590.944.500 Miliar. Kepada Pers, kala itu, Sutiono Usman Adji memastikan, dirinya akan membuktikan bahwa lembaga Adyaksa Sumut akan serius menegakkan supremasi hukum. Kajatisu bahkan mengaku merasa mempermalukan diri sendiri apabila Kejatisu tidak berhasil memeriksa Rahudman Harahap, kendati saat ini menjabat Walikota Medan dan diduga korupsi tatkala menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel. “Saya pastikan Kejatisu akan menangani kasus Rahudman dengan sangat serius sesuai proses hukum berlaku. Malulah kita kalau sampai terima suap hanya untuk mengamankan kasus ini. Penegak hukum ‘masa’ melanggar hukum,” kata Sutiono.

 

Sedangkan Sekretaris Eksekutif Perhimpunan BAKUMSU Benget Silitonga, kepada MartabeSumut, Jumat (3/2), mengatakan, dapat diduga kuat SKPP Kejatisu adalah langkah penegakan hukum yang bersifat patgulipat. “Rahudman Harahap tersangkut dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp. 1.590.944.500 Miliar. Berdasarkan penyelidikan awal dan proses persidangan Bendahara Umum Pemkab Tapsel Amrin Tambunan, Rahudman Harahap dinilai ikut terlibat dan menikmati dana TPAPD. Dengan dasar itulah Kejatisu Sutiono Usman menetapkannya sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2010,” ungkap Benget.

 

KPK Harus Ambil Alih

 

Sampai saat ini belum diperoleh kabar pasti ‘nasib’ SKPP yang telah diajukan Kejatisu kepada Kejagung itu. Berbagai pihak juga sudah menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap agar tidak sampai ‘masuk angin’.  Pasalnya, pengajuan SKPP Kejatisu Sumut tersebut dinilai banyak pihak ‘aneh, sarat permainan dan akal-akalan. “KPK harus mengambil alih kasus Rahudman karena munculnya SKPP membuktikan pihak kejaksaan tidak profesional dalam menangani kasus pidana korupsi. Kok tahun 2010 mantan Kajatisu Sutiono Usman menetapkan Rahudman tersangka tapi tahun 2012 Kejatisu yang dipimpin AK Basuni Masyarif, SH, MH, justru meminta penghentian penyidikan. Ada apa dengan hukum di Republik ini,” sindir seorang sumber di Pemko Medan kepada MartabeSumut, Rabu sore (25/4). Seraya meminta namanya tidak ditulis, pegawai tersebut mengherankan kebijakan 2 mantan Kajatisu yang jelas-jelas membuat hukum jadi tidak pasti. “Saya susah komentar terkait kasus ‘RH’ ini bang. Yang pasti, Kajatisu yang baru sekarang mungkin pula punya kebijakan lain yang aneh pula,” sindirnya sambil tersenyum

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here