Pasien dan dokter kembali cekcok di Medan. Kali ini menyeret nama dra CH selaku pasien dan Jeremia Tarigan sebagai dokter gigi. Akibatnya, sang dokter yang merasa diperas dan diperlakukan tidak adil oleh pasien, mengadukan nasib kepada Ketua Fraksi PDIP DPRDSU Budiman Pardamean Nadapdap, SE. Pengaduan pun ditindaklanjuti Budiman Nadapdap hingga akhirnya mendampingi drg Jeremia Tarigan dan ratusan dokter gigi yang terhimpun dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Medan menemui pimpinan Dewan, Jumat (16/3) pukul 10.00 WIB.
Usai diterima Ketua DPRDSU H Saleh Bangun, Wakil Ketua HM Affan, Ketua Komisi E John Hugo Silalahi dan unsur anggota Dewan lain di ruang rapat Pimpinan Lt II gedung DPRDSU, Budiman Nadapdap menduga kuat telah terjadi aksi pemerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam kasus yang membelit drg Jeremia Tarigan. “Saya menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat. Makanya DPRDSU akan memangggil pihak-pihak terkait untuk dimintai penjelasan dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan pada Selasa 27 Maret 2012,” kata Budiman Nadapdap kepada MartabeSumut.
RDP Kunci Pembuka Persoalan
Menurut anggota Komisi D DPRDSU itu, RDP Komisi A, Komisi E DPRDSU dan pihak terkait nantinya akan menjadi kunci pembuka duduk persoalan sebenarnya. Apakah terjadi kesalahan praktik dokter atau justru terindikasi tindak pidana pemerasan/pelanggaran HAM. Karena kedua alat kelengkapan Dewan itulah yang dinilainya berwenang menyelidiki kebenaran sesunguhnya. Berdasarkan cerita sang dokter, kata Budiman Nadapdap, drg Jeremia Tarigan dipaksa mengakui kesalahan praktik terhadap pasien bernama dra CH. Kemudian berlanjut kepada dugaan pemerasan hingga pemaksaan penciuman kaki pasien di hadapan keluarga sendiri. “Bila itu benar, jelas tindak pidana dan pelanggaran HAM berat,” cetus legislator asal Dapem Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu, seraya menambahkan bahwa banyak kemungkinan lain yang bukan mustahil jadi keniscayaan.
Pada sisi lain, informasi seputar pemberian uang Rp.50 juta dan aksi pengurungan yang disebut-sebut dilakukan pasien terhadap dokter, dipastikan Budiman Nadapdap sebagai bentuk tindak pidana yang kedepannya patut diselidiki kebenarannya secara hukum.
Mengaku Diperas
Masih di tempat yang sama, MartabeSumut kembali mengkonfirmasi apa yang melanda drg Jeremia Tarigan. Menurut drg Jeremia, awal persoalan terjadi tanggal 9 Mei 2011 tatkala dra CH berobat ke tempat praktiknya. Selama perawatan gigi pasien, beber drg Jeremia, dilakukan pembuatan 7 crown gigi palsu, pencabutan, pembersihan karang gigi dan perawatan syaraf gigi sampai November 2011. “Awal Desember 2011 pasien tidak pernah datang lagi sementara komunikasi terputus. Pasien juga tidak pernah membayar biaya perobatan,” kata drg Jeremia.
Dilanjutkan dokter gigi yang mengaku berpraktik di Jalan Setia Budi Medan ini, pada Februari 2012, dirinya dikomplain oleh pasien dengan teror-teror tertentu. Selanjutnya diajak berdamai namun harus menyerahkan uang Rp.50 juta. Selang beberapa hari berikutnya drg Jeremia mengaku sadar dan merasa telah diperas/diperlakukan tidak adil sehingga menuntun hatinya menemui anggota DPRDSU Budiman Nadapdap. “Pak Budiman Nadapdap dari PDIP-lah yang peduli dan mendukung secara jalur politik. Saya sangat berterimakasih kepada beliau, saya bukan promosi atau membesar-besarkan tapi itulah faktanya,” ujar drg Jeremia. Bahkan drg Jeremia menyatakan telah menemui salah satu pimpinan DPD PDIP Sumut dr Sofyan Tan serta menceritakan situasi yang membelit. “Secara hukum buktinya memang belum kuat menurut lawyer. Sebab dra CH pernah mengakui menerima uang saya Rp.50 juta di depan PDGI Cab Medan namun setelah itu suaminya dr WS menolak membenarkan pengakuan tersebut,” singkap drg Jeremia, sambil mengatakan sudah meneruskan persoalan ke Pengurus Besar Dokter Gigi di Jakarta sementara pasien telah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.
Konfirmasi ke Telepon Rumah
Pada Jumat sore (16/3) pukul 17.35 WIB, MartabeSumut mencoba mengkonfirmasi dra CH melalui telepon rumah di nomor 061- 41536xx. Telepon diangkat dan memunculkan nada suara seorang perempuan. Ketika disampaikan niat berbicara dengan dra CH, suara langsung merespon bertanya balik. “Anda dari mana,” katanya. Manakala dijawab dari media, suara langsung mengatakan salah sambung dan salah alamat. “Maaf, alamatnya salah,” jawab suara menutup telepon.
MartabeSumut kembali mencoba memastikan informasi alamat dan nomor telepon yang dikatakan salah dengan menghubungi operator Telkom 108. Kemudian mulai bertanya dengan menyampaikan alamat Jalan Sei Batu Gingging No 32 Medan dan meminta bantuan petunjuk nomor telepon rumah itu. Si operator Telkom bernama Rangga menjawab sebanyak 3 kali, bahwa berdasarkan alamat rumah yang diberitahukan, maka nomor telepon rumah yang dituju adalah 061- 41536xx. “Benar pak nomor telepon atas nama dra CH dan alamat rumahnya di Jalan Sei Batu Gingging nomor 32 Medan Baru,” ujar Rangga berulang-ulang karena didesak mencek sistem. Upaya menelepon nomor telepon 061- 41536xx kembali dilakukan. Namun telepon tidak lagi diangkat kendati sudah dicoba sampai 5 kali. Pada kesempatan berikut, drg Jeremia Tarigan yang dihubungi tidak berkenan mengangkat telepon genggamnya. Tidak juga membalas SMS MartabeSumut terkait maksud mempertanyakan nomor telepon genggam dra CH.
Kronologis Kejadian Versi Drg Jeremia Tarigan
Tanggal 9 Mei 2011 dra CH berobat ke tempat praktik drg Jeremia. Selama perawatan gigi pasien, dilakukan pembuatan 7 crown gigi palsu, pencabutan, pembersihan karang gigi dan perawatan syaraf gigi sampai November 2011.
Awal Desember 2011 pasien tidak pernah datang lagi sementara komunikasi terputus. Pasien juga tidak pernah membayar biaya perobatan.
Tanggal 25 Februari 2012 drg Jeremia Tarigan menghadap PDGI Cabang Medan untuk memberi penjelasan.
Tanggal 27 Februari 2012 pukul 21.00 WIB-01.00 WIB dan 28 Februari 2012, drg Jeremia dipanggil dra CH ke rumahnya di Jalan Sei Batu Gingging No 32 Medan untuk membicarakan proses perdamaian. Drg Jeremia diminta memenuhi syarat-syarat keharusan berupa biaya polisi, wartawan dan anggota Dewan sebesar Rp.200 juta. Sedangkan gigi pasien yang masih sakit diminta diganti dengan gigi tanam implant dengan harga Rp.15 juta/gigi.
Tanggal 1 Maret 2012 pukul 20.00 WIB-23.00 WIB drg Jeremia Tarigan bersama istri, 3 anak dan keluarga dipaksa/diancam mengakui kesalahan. Dipaksa berlutut dan mencium kaki pasien dra CH. Dibawah ancaman, drg Jeremia Tarigan juga dipaksa menyerahkan uang Rp.20 juta + BPKB mobil sebagai jaminan. Peristiwa direkam oleh drg Jeremia Tarigan.
Tanggal 3 Maret 2012 pukul 21.00 WIB, keluarga drg Jeremia Tarigan disuruh ke rumah dra CH untuk membuat surat pernyataan bersalah. Isi surat bersumber dari dra CH dan disertai ancaman Ny Ppt (istri salah seorang Kanit di Polda Sumut) dan oknum Intel Polda Sumut berinisial Rch.
Tanggal 4 Maret 2012 pukul 21.00 WIB, keluarga drg Jeremia Tarigan disuruh datang lagi ke rumah dra CH. Diancam tutup mulut agar merahasiakan uang Rp.50 juta.
Tanggal 5 Maret 2012, dra CH mengubah isi syarat perdamaian.
Tanggal 6 Maret 2012 pukul 19.00 WIB, drg Jeremia Tarigan beserta keluarga membawa uang Rp.30 juta kepada dra CH. Setelah uang diserahkan hingga totalnya berjumlah Rp.50 juta, dra CH meminta lagi Rp.300 juta untuk menuntut perbaikan gigi secara keseluruhan.