Ketua HABSSU Irwan Sihombing: Iyuran Penarik Betor Tidak Mungkin Dihapus

Bagikan Berita :

Ketua Himpunan Abang Becak Sejahtera Sumatera Utara (HABSSU) Irwan Sihombing, SE, mengatakan, iyuran wajib yang dibebankan badan usaha kepada penarik becak bermotor (betor) sebesar Rp.15 ribu/bulan tidak mungkin dihapus. Sebab perjanjian tersebut disepakati bersama sejak dulu dan badan usaha juga harus membayar pajak kepada negara.

Menurut Irwan, dari 21 badan usaha betor yang ada di Medan, tidak satupun lembaga yang berniat menahan apalagi mempersulit kehidupan penarik betor. “Umumnya mereka yang tidak pernah datang ke kantor menyelesaikan kewajiban. Bahkan ada pemilik yang sudah memindahtangankan betornya. Jadi tak mungkin kita kasih surat keterangan pengurusan PKB bila data-data mereka kurang beres,” yakin Irwan kepada MartabeSumut di gedung DPRDSU, usai bertemu Ketua Komisi C DPRDSU Ir Marasal Hutasoit, Selasa siang (13/3). Padahal, imbuhnya lagi, berapapun yang dibayar penarik betor saat meminta surat keterangan untuk melunasi pajak, pihaknya di badan usaha pasti memberikan.

Iyuran Mandeg

Anggota Komisi D DPRD Medan itu pun tidak mengingkari fakta bahwa iyuran penarik betor selalu mandeg ke badan usaha selama ini. Dari 1.500 penarik betor yang jadi anggota HABSSU, aku Irwan, iyuran Rp.15 ribu/bulan cuma dilunasi oleh 100-200 orang saja. Sehingga 1.300 unit betor lain dipastikan dia telah mati pajak dengan variasi tahun berbeda-beda. Saking seriusnya menolong penarik betor, lanjut Irwan, pihaknya di HABSSU memberikan diskon 50% dan itupun bisa dicicil. “Bertahap-tahap, ada bulan ini 100 datang lalu bulan berikutnya mandeg. Ya begitu terus sampai sekarang,” terang Irwan.

27 Ribu Izin, 100 Ribu yang Beroperasi

Selain persoalan mandeg-nya iyuran anggota, Ketua Asosiasi Pengusaha Becak Medan Bersatu (APBMB) yang membawahi 21 badan usaha, itu menyesalkan 27 ribu izin betor yang dikeluarkan Pemko Medan justru memunculkan 100 ribu unit operasional penarik betor. “Masalah baru muncul lagi karena ada betor luar Medan masuk. Kita minta Dirlantas Poldasu dan Dishub Sumut supaya merazia betor luar. Untuk betor Medan lebih baik diberi tanda-tanda khusus,” ujarnya menyarankan.

Beberapa minggu lalu Dirlantas Poldasu mengeluarkan instruksi agar sementara waktu tidak dilakukan razia betor mati pajak sebelum ada jalan keluar, pendapat Anda? Irwan langsung terlihat tersenyum kecut. Bagi dia, aksi penarik betor yang diistilahkannya ‘aneh’ karena selama ini tidak pernah terjadi, menjadi pelik dan berkepanjangan akiat ulah pihak-pihak tertentu. “Satu tahun kedepan belum tentu selesai, jadi tak mungkin bila tak ada razia polisi atas PKB betor yang mati pajak,” tepis Irwan, seraya menolak menyebut pihak tertentu yang ‘bermain’..

Badan Usaha Tak Bermanfaat?

Lalu, bagaimana dengan tudingan para penarik betor yang menyatakan tidak mendapat manfaat dari badan usaha kendati membayar iyuran setiap bulan? Menurut Irwan, pemikiran itu salah besar dan terkesan membabi buta. “Dulu mereka mau kerja kita bantu, sekarang kok jadi begini. Jujur saja, sebenarnya saya telah membuka lapangan kerja bagi ribuan orang. Belum lagi dulunya SIM C mereka kita bantu mengurus. Bahkan sekarang perjuangan kami di Dirlantas Poldasu telah berhasil karena mereka menyetujui diskon 80 % untuk setiap pembayaran STNK penarik betor yang mati,” tutup Irwan, sembari mengimbau penarik betor datang ke badan usaha masing-masing membereskan kewajiban dan mengambil surat keterangan bayar pajak.

Badan Usaha Perbaiki Perjanjian

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRDSU, Oloan Simbolon, ST, meminta badan usaha pengelola becak bermotor (betor) untuk lebih arif, bijaksana dan rendah hati memperbaiki butir-butir perjanjian menyangkut iyuran yang dikeluhkan para penarik betor. Menurut Oloan, aksi ratusan penarik betor pelat kuning ke gedung DPRDSU, yang diikuti dengan pertemuan Ketua Komisi C DPRDSU Ir Marasal Hutasoit bersama Kadispendaprovsu Syafaruddin, Wadirlantas Poldasu, Dishub Medan, Ketua Keluarga Besar Becak Bermotor Sumatera Utara (KBBBS) Boasa Simanjuntak serta 9 perwakilan badan usaha betor, Selasa pagi (6/3) di Aula belakang Lt II Setwan DPRDSU, terkesan sia-sia karena tidak menghasilkan titik temu. Padahal, lanjutnya, ada 2 masalah khusus yang seharusnya bisa dipilah-pilah lebih dulu agar kesimpulan yang menguntungkan pihak-pihak terkait dapat terwujud.

Dua Masalah Pelik

Kepada MartabeSumut, Selasa siang (6/3), usai mengikuti pertemuan ‘tak berkesimpulan tersebut’, Politisi Partai Persatuan Daerah (PPD) Sumut itu merinci 2 masalah pelik antara penarik betor dan badan usaha. Diantaranya perjanjian awal kedua belah pihak terkait setoran iyuran penarik betor dan rekomendasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). “Saya rasa sumber persoalan adalah iyuran bulanan yang tidak disetorkan penarik betor kepada badan usaha. Lalu badan usaha enggan memberikan rekomendasi pembayaran PKB bagi yang menunggak,” kata Oloan di ruang kerjanya.

Masalah Internal

Oloan menjelaskan, keenganan penarik betor membayar iyuran adalah masalah internal badan usaha dan anggota. Seyogyanya bisa diselesaikan lebih rendah hati tatkala badan usaha mau merefleksi institusi. Kemudia menyadari bahwa fakta kekinian yang muncul adalah kesadaran kolektif penarik betor selaku anggota yang merasakan belum adanya manfaat setoran wajib. Artinya, imbuh Oloan, bukan mustahil rasanya bila badan usaha mau memperbaiki butir-butir perjanjian yang berorientasi pada keuntungan kedua belah pihak. “Kalau misalnya 1 anggota diwajibkan setor Rp1.000/hari berarti 1 bulan Rp30.000. Nah, kenapa sekarang mereka menolak bayar, tentu saja karena ada sesuatu yang terganjal di hati,” duga Oloan, sembari menambahkan persoalan semakin runyam tatkala rekomendasi pembayaran PKB dijadikan badan usaha sebagai senjata ampuh untuk membuat penarik betor kebingungan.

Terjadi Pembodohan

Anggota Komisi C DPRDSU, Ramli, lebih keras lagi. Menurut Ramli, terulangnya aksi ratusan penarik becak bermotor (betor) pelat kuning ke gedung DPRDSU merupakan ekses konspirasi dan pembodohan yang dilakukan pihak-pihak terkait. “Saya memastikan konspirasi dan pemodohan sudah berlangsung sejak lama. Makanya sekarang penarik betor kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Saya minta polisi segera menghentikan razia atau penangkapan pengemudi betor dengan alasan pajak mati,” ungkap Ramli, saat menerima aspirasi 10 perwakilan penarik betor, Selasa (14/2) sekira pukul 11.00 WIB di ruang Komisi C DPRDSU.

Prihatin

Politisi Partai Demokrat itu pun mengaku prihatin mengetahui rekomendasi DPRDSU ditolak Ditlantas Poldasu. Padahal, katanya, Ketua Komisi C DPRDSU Ir Marasal Hutasoit, Kadispenda Sumut Syafaruddin, Kasi STNK Ditlantas Poldasu Kompol Denny Kurniawan, Hendrik Ginting mewakili Kadishub Medan dan Ketua KBS Boasa Simanjuntak langsung meneken rekomendasi pada tanggal 2 Februari 2012. “Rekomendasi itu memutuskan penarik betor bisa membayar PKB atau melakukan pengesahan STNK setiap tahun tanpa salinan akte pendirian serta tanpa surat kuasa dari pengelola/badan hukum/yayasan atau koperasi. Penarik betor boleh melakukan administrasi langsung ke kepolisian sepanjang memembawa SPPKB, identitas asli, STNK/BPKB asli dan SKPD terakhir,” ungkap Ramli.

Hentikan ‘Uang Preman’

Empat penarik betor seperti Suparman (46), Iwan (37), Misman (56) dan Ucok (40) yang dikonfirmasi MartabeSumut secara terpisah di lokasi aksi, depan gedung DPRDSU, Selasa pagi (6/3), mengatakan, ratusan penarik betor yang unjukrasa berasal dari 20 organisasi/unit usaha pengelola betor yang terpencar di Medan. Tujuan berunjukrasa semata-mata untuk menuntut penghentian ‘uang preman’ bulanan yang diwajibkan badan usaha selama ini.

Suparman, yang terhimpun di pengelolaan betor Koperasi Mandiri Karya Sejahtera (MKS), menjelaskan, dirinya sudah melunasi kredit betor sejak tahun 2005. Namun uang iyuran sebesar Rp 15 ribu/bulan tetap dipaksaan dibayar ke badan usaha koperasi MKS. “Becak memang milik saya. Tapi atas nama MKS. Kalo tak bayar iyuran, saya selalu dipersulit membayar pajak kendaraan atau hal-hal yang terkait lain,” keluh Suparman.

Bayar DP dan Angsuran

Hal senada disampaikan Iwan, juga dari Koperasi MKS. Dia membeberkan, pada tahun 2005 mengeluarkan sendiri down payment (DP/uang muka) pembelian betor kredit sebesar Rp 2 juta. Setiap bulan Iwan berkewajiban mengangsur kredit Rp 750 ribu/bulan selama 3 tahun. “Lalu tahun 2008 kredit saya lunas. Namun sejak memulai kredit sampai sekarang kok terus dikutip Rp15 ribu/bulan. Kami jadi gak tenang cari makan bang. Mau dikemanakan uang itu,” herannya, sambil menyesalkan pertambahan betor di Medan saat ini yang mencapai 20/hari dan telah ikut mempersulit pendapatan. Sedangkan Misman dari Yayasan Serikat Becak Merdeka (YSBM) menambahkan, pengelola sebaiknya bijaksana menolong perekonomian penarik betor dengan menghentikan pengutipan iyuran. “Alangkah terbantu kami bila pengelola tidak lagi mengkutip iyuran bulanan. Sebab betor saja bukan atas nama kami. Bea balik nama dan urusan pajak pun tetap kami yang bayar bukan mereka,” ungkap Misman lesu.

Pengelola Harus Manusiawi

Ucok, penarik betor lainnya berharap, pengelola bisa lebih peka dan manusiawi terhadap kehidupan penarik betor. Dipastikannya, setiap tahun pengelola menerima Rp.360 ribu dari penarik betor yang merupakan anggota unit usaha. Harusnya, kata Ucok, penarik betor lebih nyaman bekerja manakala bergabung dalam wadah organisasi/badan usaha pengelola betor. “Selain pendapatan kami jadi kecil gara-gara ada 20 betor tambah tiap hari, sebanyak 12 titik ruas jalan di Kota Medan juga tak bisa kami masuki. Ada apa ini bang, kami kan sama-sama pengangkutan umum. Kok taksi bisa melintas sedangkan betor kami tidak. Kami juga kan membayar retribusi atau pajak jalan raya dan kendaraan,” sesal Ucok kebingungan.

Untuk diketahui, gara-gara kesulitan membayarkan PKB ke Ditlantas Poldasu, beberapa bulan terakhir ini ratusan bahkan ribuan penarik betor selalu melakukan aksi di penjuru kota Medan. Penarik betor yang PKB-nya mati (belum lunas) mengeluhkan razia polisi/Dishub saat mencari penumpang di jalan raya. Sementara keinginan penarik betor membayar PKB justru terkendala akibat rekomendasi yang ditahan badan usaha.

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here