Kamis, 22 Agustus 2013 | 12:05 WIBTelah dibaca 1439 kaliDidakwa Salahgunakan Wewenang, Hakim Tipikor Vonis Kadis PU Deliserdang 1,5 TahunDekson H![]() Pelang anti korupsi yang terpampang di ruang depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan Jalan Pengadilan Medan. (Foto: MartabeSumut). MartabeSumut, Medan
Ketua Majelis Halim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Denny L Tobing akhirnya memvonis Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Deliserdang Ir Faisal 1,5 tahun penjara, Rabu (21/8/2013) di Pengadilan Tipikor Medan. Faisal didakwa melakukan penyimpangan wewenang dan memperkaya orang lain dalam proyek tahun anggaran 2010.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp.50 juta, subsider 1 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti kerugian negara. Menurut majelis hakim, kerugian negara yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencapai Rp. 105,83 Miliar, sama sekali tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Sehingga Faisal hanya disangkakan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya orang lain. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo UU No.31 tTahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Denny L Tobing.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider JPU, lanjut Denny, terdakwa Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang. Tiga majelis hakim yang terdiri dari Denny L Tobing, Jonner Manik dan Denny Iskandar sepakat vonis tersebut. Tapi 2 hakim lain yaitu Kiemas Ahmad Jauhari dan Sugianto (hakim yang memvonis Walikota nonaktif Rahudman Harahap bebas murni-Red), menegaskan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Terdakwa Faisal dianggap keduanya telah berbuat sesuai aturan dan kewenangan sebagai Kadis PU.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Faisal dihukum 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp52 miliar lebih. Pantauan MartabeSumut, usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Faisal langsung menyampaikan niat naik banding sementara JPU menegaskan fikir-fikir. (MS/DEKSON) Berita Lainnya |
Memahami UU PERS Nomor 40 tahun 1999
Akhir-akhir ini banyak kalangan internal (pegiat, organisasi profesi/perusahaan) PERS maupun pihak eksternal (masyarakat/narasumber) yang keliru dan main hakim sendiri saat menilai kinerja PERS. Melongok UU Lalu LIntas Nomor 22/2009Sampai saat ini pemakai sepeda motor/angkutan umum banyak keberatan/ memperdebatkan UU No 22/2009. Diantaranya pengemudi sepeda motor, yang diwajibkan menghidupkan lampu siang hari. 3 Media Penyebab Timbulnya Jerawat Banyak orang tak menyangka bahwa selain debu yang kerap melekat dalam kulit, ternyata ada 3 media (barang-barang) yang selalu kita pakai dan berisiko menimbulkan jerawat. Seks Mau Meningkat, Makan Ikan ! Anda mau sukses urusan seks? Segara konsumsi ikan ! Sebab ikan memberi banyak manfaat bagi kesehatan. Riset terbaru menunjukkan, nutrisi yang terkandung dalam ikan membantu menaikkan gairah seks pria. |