Undang Undang (UU) Perguruan Tinggi (PT) Nomor 12 tahun 2012 yang diputuskan DPR RI bersama pemerintah beberapa waktu lalu, adalah produk malapetaka besar bagi rakyat Indonesia. Sebab, UU tersebut mengisyaratkan keleluasaan kaum kapitalis untuk menggandeng pihak-pihak berkepentingan dalam mengutamakan komersialisasi lembaga pendidikan tinggi.
Penilaian keras itu dilontarkan massa Front Mahasiswa Sumatera Utara (FROMSU), Selasa siang (20/11). Tatkala berunjukrasa di depan gedung DPRDSU pukul 11.40 WIB, pengunjukrasa menyesalkan UU PT yang telah diputuskan pemerintah bersama DPR RI. “UU itu malapetaka besar bagi rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin masyarakat bisa menuntut ilmu ke universitas bila biaya masuk saja sudah diatur sedemikian rupa. Itu sama saja mematikan hak warga negara yang ingin melanjutkan pendidikan,” cetus demonstran, yang bergantian berorasi.
Menghujat Pemerintah
Pengamatan MartabeSumut, selain berorasi, mahasiswa juga bernyanyi-nyanyi sambil meneriakkan kata-kata hujatan terhadap pemerintah. Kemudian mereka membakar 1 ban di depan gedung DPRDSU yang sebelumnya telah dibarikade kawat berduri oleh polisi. “UU PT itu telah membuat rakyat jadi bodoh, membuat masyarakat takut melanjutkan studi ke lembaga pendidikan tinggi dan mengakibatkan kerusakan sistem pendidikan nasional,” teriak massa, sambil terus bernyanyi.
Selang 15 menit berorasi, anggota DPRDSU Andi Arba dan Siti Aminah menemui pengunjukrasa. Kepada massa FROMSU, Andi Arba mengaku mendukung aksi mahasiswa yang menolak komersialisasi sistem pendidikan tinggi. “Komitmen kami selaku anggota DPRDSU maupun secara pribadi, meminta pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah pusat agar tidak berpihak kepada perguruan tinggi yang mengedepankan komersialisasi. UU PT yang sudah ada jangan sampai membatasi hak-hak warga negara yang ingin melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi,” akunya. Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, sempat terjadi dialog antara mahasiswa dengan anggota DPRDSU. Bahkan mahasiswa memaksa aspirasi mereka dikirimkan DPRDSU dengan faksimile kepada Gubernur Sumatera Utara, Menteri Pendidikan Nasional, DPR RI dan beberapa lembaga pendidikan tinggi lain. Satu mahasiswa akhirnya masuk ke Sekretariat DPRDSU untuk mebgirimkan faksimile.