Walikota Medan Jangan Halalkan Segala Cara untuk Rampok Uang Rakyat dari Usaha Kost

Bagikan Berita :

Warga Medan marah besar kepada Walikota/Pemko Medan. Pasalnya, upaya memanfaatkan lahan dan sebagian halaman rumah untuk usaha kost-kostan, kini akan dijadikan ajang ‘pemerasan’ bertameng Peraturan Daerah (Perda) Retribusi rumah kost. Walikota pun dituding perampok yang menghalalkan segala cara.

 

Kendati baru bersifat rencana, namun komentar Walikota Medan Rahudman Harahap di media massa terkait Perda tersebut, ternyata telah membuat luka di hati masyarakat Medan yang kebetulan mendirikan usaha kost-kostan. Kepada MartabeSumut, Selasa siang (18/9), Suwarto (45), warga Jalan AR Hakim dan R br Sihombing (70), penduduk di kawasan Stadion Teladan Medan, secara tegas menolak rencana Pemko Medan untuk mengutip retribusi dari usaha kost-kostan.

 

Tambahan Sampingan

 

Menurut Suwarto, dirinya telah mendirikan usaha kost sejak 5 tahun lalu dengan maksud mendapat tambahan sampingan untuk membiayai rumah tangga maupun sekolah anak-anaknya. Dia merinci, sebanyak 5 kamar sengaja dibangun di sebelah areal pekarangan rumah yang masih kosong. “Saya medirikan ini dengan uang saya sendiri. Tidak ada bantuan apapun dari Pemko Medan. Rumah induk dan kost-kostan saya ini sudah dipungut Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun dengan nominal yang semakin ‘gila’ sejak tahun 2012. Jadi janganlah Walikota Medan itu seenaknya merampok rakyat lagi dengan modus Perda,” ingatnya.

 

Menurut Suwarto, rencana yang disampaikan Rahudman Harahap selaku Walikota untuk mengutip retribusi rumah kost, tidak lebih dari gaya pejabat perampok yang bersembunyi dibalik kebijakan menghalalkan segala cara. “Tak beres juga si Rahudman itu. Saya dengar selama ini selentingan kabar kalau Kepling, Lurah, Camat, Kepala Dinas dan pengusaha di Medan selalu diperasnya dengan cara-cara menekan. Sekarang apa yang saya dengar itu terbukti. Masak seenaknya dia bicara di media mau membuat Perda retribusi rumah kost, dia anggap dia siapa di Medan ini,” ketus Suwarto dengan nada tinggi.

 

Perampokan Uang Rakyat = Pengecut

 

Lebih keras lagi dilontarkan R Sihombing. Bagi Sihombing, rencana kebijakan Walikota Medan menyangkut retribusi usaha kost, sama saja sikap seorang pejabat pengecut dalam wujud perampokan uang rakyat secara tersembunyi. Artinya, kata Sihombing, untuk kategori pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak maupun retribusi, jelas-jelas penghasilan yang sangat mudah diperoleh serta mudah pula digerogoti. “Mari kita lihat buktinya mafia pajak itu. Lalu lihat lagi PBB di Kota Medan yang seenaknya dinaikkan selangit. Nah, sekarang Walikota Medan itu dengan enteng mau mencaplok uang rakyat menengah ke bawah yang serius mendirikan usaha mandiri,” sesal Sihombing.

 

Pada sisi lain, Sihombing juga tidak mempercayai lagi sepenuhnya konsep pemerintah yang suka menyampaikan propaganda uang pajak/retribusi untuk kepentingan pembangunan. Dia memastikan, perampokan uang rakyat dari sektor pajak bukanlah sesuatu yang bisa ditutup-tutupi lagi. “Jadi mereka itu pengecut yang tahunya mau enak dan mudah dapat uang dari rakyat. Lalu diam-diam menggerogoti uang yang masuk dengan dalih pembangunan,” yakinnya. Sihombing menambahkan, dirinya sudah mendirikan usaha kost selama 26 tahun dengan jumlah kamar sebanyak 8 pintu. Usaha itu disebutnya menjadi alternatif pendapatan untuk memanfaatkan halaman rumah yang masih kosong serta kepentingan biaya sekolah anak-anaknya tatkala sang suami meninggal dunia karena sakit. “Saya tidak akan rela dikutip retribusi oleh Walikota Medan. Cukuplah rumah saya saat ini saja yang dikenakan PBB dengan harga mengerikan,” ucapnya, sembari menyindir Walikota Medan, bahwa masyarakat sengaja mendirikan usaha kost karena desakan keperluan biaya rumah tangga sementara Walikota/Pemko Medan tidak pernah dibebankan apapun saat pendirian bangunan bahkan tidak pernah mau tahu kebutuhan biaya hidup warganya.

 

Baru Wacana

 

Dalam kesempatan terpisah, Humas Pemko Medan Budi Haryono yang dikonfirmasi MartabeSumut, Selasa sore (18/9), mengatakan, apa yang disampaikan Walikota Medan baru bersifat wacana. Tatkala disampaikan informasi bahwa saat ini warga Medan pemilik usaha kost-kostan marah atas wacana itu dan menuding Walikota/Pemko Medan menghalalkan segala cara untuk merampok uang rakyat, Budi tampak enggan mengomentarinya. “Belum berlaku kok, masih rencana dan wacana saja. Masih banyak proses panjang pengujian di Pemko Medan maupun DPRD,” tepis Budi.

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here