Berebut Frekuensi Radio FM 99,5 MHz, DPRDSU Minta Semua Pihak Berkepentingan Patuhi Putusan Hukum

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) mengeluarkan 2 rekomendasi terkait konflik perebutan hak siaran radio di Medan pada frekuensi FM 99,5 MHz. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat pagi (26/4/2013) di gedung Dewan, DPRDSU meminta semua pihak berkepentingan untuk mematuhi putusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Komisi A DPRDSU membahas konflik perebutan hak siaran radio di Medan pada frekuensi FM 99,5 MHz, Jumat (26/4/2013) di DPRDSU. (Foto: MartabeSumut).

Pengamatan MartabeSumut, rapat sempat berjalan alot dan dipenuhi interupsi sesama anggota Dewan. Namun rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB, itu akhirnya diselesaikan pukul 12.30 WIB melalui 2 keputusan. Dalam forum RDP, Ketua Komisi A DPRDSU Oloan Simbolon, ST, membacakan 2 kesimpulan, menyangkut gugatan yang dimenangkan PT Radio Pelangi Lintas Nusa (RPLN) kepada Menkominfo (tergugat I), Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan (tergugat II) dan PT Radio Kardopa Medan (tergugat II intervensi) atas hak siaran radio pada frekuensi 99,5 MHz. Diantaranya, pertama; semua pihak dan pemangku kepentingan penyiaran di frekuensi 99,5 MHz wajib melaksanakan putusan hukum berkekuatan tetap pada tingkat pertama PTUN Medan Nomor: 86/G/2010/PTUN-MDN tanggal 19 April 2011 jo putusan tingkat banding di PT TUN Medan Nomor: 120/B/2011/PT.TUN-MDN tanggal 4 Oktober 2010 jo putusan tingkat kasasi MA RI Nomor: 39K/TUN/2012 tanggal 18 April 2012. Kedua, untuk menyatukan semangat dan pemahaman, maka Komisi A DPRDSU akan menemui Menkominfo bersama KPIDSumut, Balmon Medan dan pihak berkepentingan lainnya sebelum tanggal 23 Mei 2013. “Kami di DPRDSU berharap semua pihak berkepentingan dapat mematuhi hukum yang sudah berkekuatan tetap. Dan kami juga berkeinginan agar konflik perebutan hak siaran radio yang sudah berlangsung sangat lama segera tuntas dan berakhir hari ini,” ingat Oloan.

Hormati Hukum

Sebelumnya, dalam forum RDP, berkembang berbagai tanggapan dari peserta rapat yang hadir. Diantaranya anggota Komisi A DPRDSU Drs H Raudin Purba. Menurut politisi PKS itu, konflik berkepanjangan menyangkut hak siaran radio di frekuensi 99,5 MHz hanya bisa tuntas bila semua pihak terkait menghormati aturan hukum.”Panglima kita adalah hukum. Balmon Medan dan KPID Sumut sudah berbuat. Penggugat dan tergugat sudah diputuskan secara hukum. Menkominfo, Balmon Medan dan KPID Sumut tinggal melaksanakan putusan PTUN, PT TUN dan MA RI. Laksanakan dan patuhi saja putusan yang sudah inkracht itu supaya jangan terombang-ambing. Saya rasa tidak perlua ada lagi RDP terkait masalah ini,” tegas Raudin.

Proses Frekuensi 99,5 MHz untuk PT RPLN

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRDSU Hasbullah Hadi. Dia mengungkapkan, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding sama isinya. Yaitu memproses frekuensi 99,5 MHz untuk PT RPLN karena saat itu memang sudah mengudara tapi kemudian dilarang Balmon Medan. Kalau surat Balmon Medan Nomor 852/II.c/B.II/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang peng-offair-an siaran PT RPLN di frekuensi 99,5 MHz itu dicabut, lanjut Hasbullah Hadi, berarti sekarang harus bisa mengudara seperti biasa. “Kok malah Radio Kardova yang mengudara sekarang? Laksanakan saja hasil PTUN. Kita usulkan Kardova diperjuangkan pula nanti. Rekomendasi harus dibuat yaitu melaksanakan keputusan PTUN tentang hak siar frekuensi 99,5 MHz adalah milik PT RPLN. Itu tidak bisa digugat lagi dan Kardova cari kanal lain saja,” beber Hasbullah Hadi. Pendapat Hasbullah Hadi pun disetujui anggota Komisi A DPRDSU lain Sopar Siburian. Menurut Sopar, rekomendasi DPRDSU harus menegaskan semua pihak berkepentingan untuk mematuhi hukum yang sudah berkekuatan tetap tanpa menyebut-nyebut nama radio tertentu. Sementara anggota Komisi A DPRDSU Arifin Sitompul mengingatkan agar DPRDSU membuat batas waktu eksekusi atas 3 produk hukum tingkat pertama, banding dan kasasi yang sudah dimenangkan PT RPLN. 

Sedangkan Wakil Ketua Komisi A DPRDSU H Syamsul Hilal menyatakan, dirinya secara pribadi kurang setuju bila hukum selalu dijadikan acuan. Sebab, kata politisi PDIP itu, bisa saja hukum sudah dibeli sehingga perlu dilihat substansinya dulu. “Jangan-jangan dibayar itu putusan PTUN. Saya juga tidak setuju Kardova didukung cari frekuensi karena sudah ada frekuensinya. Kalo putusan PTUN ini benar dan tidak dijalankan, siapa yang bertanggungjawab nanti? Apa KPID Sumut atau Balai Monitor/Balmon yang terindikasi kurang becus mengatasi masalah ini? Kalo radio Kardova yang melanggar hukum, maka polisi harus kita dukung untuk bertindak. Pt RPLN juga wajib kita bela sebab selama ini PT RPLN memang sudah dizolimi,” ujar Syamsul Hilal.

Ketua KPID Sumut Abdul H Nasution mengatakan, kalau memang ada rekomendasi dari DPRDSU terkait konflik perbutan frekuensi 99,5 MHz, pihaknya akan membawa ke forum Balmon Medan. “Tapi bila saya dianggap tidak becus, saya tidak terima. Silahkan koreksi kami kalo kami salah,” tepisnya. Pihak PT RPLN, Diky Zulkarnain, menguraikan, dari tahun 2010 sampai sekarang ada 50-an karyawan yang tidak bisa cari makan memenuhi kebutuhan hidup keluarga karena operasi radio tidak berjalan. “Bantu kami pak, keputusan hukum paling tinggi bukan menteri. Keputusan negara ini memang tidak becus sehingga putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap saja tidak bisa dieksekusi,” sesal Diky.

Balmon Medan Akui Pimpinan Tidak Tegas

Toninotito dan Guntur Batubara dari Balmon Medan mengakui, sejak tahun 2001 sebenarnya masalah frekuensi 99,5 MHz sudah clear tapi sampai saat ini tidak ada keputusan yang tegas. “Kami tdk ada kepentingan, kami sudah rekomendasikan. Tapi malah langkah konkret yang tidak muncul dari pimpinan kami. Kita sudah pernah melakukan penertiban kanal/frekuensi. PPNS adalah kami, kami melapor ke Pembina yaitu aparat kepolisian. Biar cepat selesai masalah ini, ayo kita sama-sama selesaikan,” imbaunya. Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto menjelaskan, sesuai UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran umum, penyidikan terhadap persoalan hak siar di frekuensi 99,5 MHz dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Mereka itulah saksi ahli,” kata Wakapolresta Medan.

PTUN Medan Keluarkan Penetapan Eksekusi

Data dihimpun MartabeSumut, PTUN Medan telah pula mengeluarkan surat penetapan eksekusi Nomor: 86/G/2010/PTUN-MDN tertanggal 8 Januari 2013. Dalam salinan penetapan eksekusi tersebut, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, SH, MSi, memerintahkan Menkominfo (tergugat I), Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan (tergugat II) dan PT Radio Kardopa Medan (tergugat II intervensi) untuk melaksanakan putusan hukum berkekuatan tetap pada tingkat pertama PTUN Medan Nomor: 86/G/2010/PTUN-MDN tanggal 19 April 2011 jo putusan tingkat banding di PT TUN Medan Nomor: 120/B/2011/PT.TUN-MDN tanggal 4 Oktober 2010 jo putusan tingkat kasasi MA RI Nomor: 39K/TUN/2012 tanggal 18 April 2012. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here