www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) HM Iskandar Sakty Batubara, SE, MSP, risau. Resah dan gundah karena Pemprovsu belum menjawab secara terang benderang dana Bantuan Sosial (Bansos) Hibah rumah ibadah TA 2019 yang telah diusulkan 100 anggota DPRDSU. Apalagi, belakangan muncul 1 skandal perubahan kebijakan seputar dana peningkatan honor mengajar Guru Tidak Tetap (GTT) SMA/SMK Negeri se-Sumut senilai Rp. 60 Miliar yang tiba-tiba batal ditampung APBD Sumut 2019. Iskandar pun menyebut ada yang tidak beres dalam kepemimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut sehingga Gubsu harus melakukan peremajaan Kepala OPD alias evaluasi.
Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (13/2/2019), Iskandar mengatakan, ketika penambahan honor mengajar GTT SMA/SMK Negeri se-Sumut senilai Rp. 60 Miliar batal ditampung APBD Sumut 2019 padahal merupakan kesepakatan Banggar DPRDSU dan TAPD Pemprovsu, maka Gubsu patut mengklarifikasi kebenarannya kepada Sekda Provsu, Kepala Bappeda, Kepala BPKD dan Kadis Pendidikan Sumut. Wakil rakyat membidangi urusan keuangan itu menilai, jangan sampai performance Gubsu Edy Rahmayadi melorot dan jadi sorotan negatif publik akibat ulah oknum pejabat/pimpinan OPD dan jajaran dibawahnya. “Kita khawatir Pak Gubsu gak tahu. Jangan-jangan ada mafia anggaran di Pemprovsu (pejabat) yang sengaja bermain, mengubah-ubah dan mengalihkan anggaran. Kenapa dana pendidikan untuk honor GTT berubah ? Kemana pulak dialihkan,” heran Iskandar tak habis fikir, melalui saluran pesan WhatsApp.
Bansos Rumah Ibadah Mirip Skandal 2017
Berkaca dari pembatalan peningkatan honor GTT dan diikuti hasil RDP Komisi E DPRDSU pada Rabu (6/2/2019) membahas data nominatif Bansos Hibah rumah ibadah, lanjut Iskandar lagi, terungkap fakta bahwa dari 3.000 usul terdapat 1.000 yang tidak jelas juntrungannya. Politisi PAN ini meyakini, kasus honor GTT dan Bansos rumah Ibadah TA 2019 mirip dengan skandal Bansos Hibah rumah ibadah TA 2017. Saat itu, ungkap Iskandar, anggaran Bansos Hibah rumah ibadah tidak ditampung Pemprovsu sebesar Rp. 45 Miliar. Namun tiba-tiba masuk san dialokasikan untuk dana penyertaan modal PT Perkebunan Sumut Rp. 45 Miliar. “Itulah fakta tahun 2017, loh. Apakah kelak skandal perubahan anggaran GTT dan Bansos Hibah rumah ibadah TA 2019 akan bernasib serupa seperti tahun 2017. Apa benar ada mafia anggaran di Pemprovsu,” sindir Iskandar bertanya.
Oleh sebab itu, semenjak dini, Iskandar menyarankan Gubsu proaktif menyikapi perubahan anggaran yang terjadi diluar mekanisme resmi. Sebab publik dan wakil rakyat di DPRDSU mulai mensinyalir indikasi praktik mafia anggaran. Bagi Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut VII Kab Tapsel, Kab Madina, Kab Padang Lawas, Kab Padang Lawas Utara dan Kota Padang Sidimpuan ini, sudah saatnya Gubsu mengganti pimpinan OPD di lingkungan Pemprovsu. Tentu saja dengan pertimbangan masak sesuai ketentuan dan peraturan berlaku. Iskandar mengingatkan, mustahil visi-misi Gubsu 5 tahun kedepan berjalan maksimal bila pejabat/pimpinan OPD Sumut tidak mendukung. “Saya minta Gubsu secepatnya meremajakan, mengevaluasi, mengganti bahkan mencopot pimpinan OPD Sumut yang kurang bersinergi di Pemprovsu,” tutup Iskandar dengan nada tinggi.(MS/BUD)