www.MartabeSumut.com, Delitua
Memang dunia sudah terbalik. Kalau sebelumnya perempuan yang disakiti suaminya, kini justru sang istri yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suami. Akibatnya, suami pun melaporkan si istri ke polisi dengan dugaan KDRT.
Kasus KDRT “terbalik” itu terungkap saat MN (25), warga Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, melaporkan istrinya TMS (23). MN mengaku telah dianiaya oleh TMS dengan menggunakan kursi besi, Sabtu (2/2/2019). Informasi dihimpun, Minggu (3/2/2019) menyebutkan, aksi KDRT yang dialami korban terjadi saat korban dan TMS sedang membuat bakso bakar untuk di jual setiap hari. Ketika sedang membuat bakso, tiba-tiba terjadi percekcokan antara TMS dan MN. Keributan dilatarbelakangi pertanyaan korban secara baik-baik kepada TMS perihal kehidupan mereka yang diceritakan TMS kepada tetangganya. Rupanya TMS tidak senang kepada suami yang sudah menikahi dan menafkahinya selama 2 tahun. TMS langsung marah dan mencaci maki korban. Bukan itu saja, istrinya melemparkan kursi besi kepada korban. Selain itu, MN juga dipukul dengan tudung saji dan di cakar TMS.
“Masa aku diceritakannya kepada orang bahwa aku tidak pernah menafkahinya ? Bahkan dia bilang aku tidak pernah membeli susu untuk anak kami yang masih 6 bulan. Padahal uang belanja setiap hari dan bulanannya aku kasih Pak,” ucap Nurdin, sambil menunjukan bukti pembelian susu anaknya dari salah satu swalayan. Korban yang tidak mau ribut dan memukul istrinya, memilih meninggalkan rumah mertuanya dan pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Namorambe. Sampainya di sana, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban pun mendatangi kembali rumah TMS bersama ibunya dan Kepala Dusun (Kadus). Bukannya diterima baik-baik, TMS dan keluarganya malah mencueki korban, ibunya serta Kadus.
“Datang lagi kesana kami Pak sama Kadus. Eh, malah dicuekin pula kami,” kata ibu korban, saat mendamping anak keduanya itu membuat laporan di Polsek Delitua. Karena tak ada niat baik, akhirnya MN melaporkan TMS secara resmi ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan visum, pada Senin (4/2/2019) korban di BAP dengan membawa kelengkapan berkas visum. Terpisah, Idem Sitepu SH, Kanit Reskrim Polsek Delitua, membenarkan adanya laporan korban. “Laporan sudah kita terima dan visum sudah dilakukan korban,” katanya. (MS/ALI)