
www.MartabeSumut.com, Medan
Gebrakan Walikota Medan Bobby A Nasution menyegel Centre Point Mall Medan di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur lantaran mengemplang pajak Rp. 56 Miliar, Jumat (9/7/2021), mendapat acungan jempol dari anggota FP-Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Fahrizal Efendi Nasution, SH. Kendati mall kembali beroperasi sejak 14 Juli 2021 usai mencicil pajak Rp. 20 Miliar, toh Fahrizal menganggap sangat jarang Kepala Daerah (KDh) memiliki keberanian menindak korporasi besar. Anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu pun meminta pemerintah pusat mengeluarkan regulasi tentang pelarangan pemakaian target-target pajak/retribusi di seluruh daerah.
BACA LAGI: Dapil Sumut 6 DPRDSU Laporkan Reses, Zeira Salim Sesalkan Peredaran Narkoba Marak di Kab Labura
BACA LAGI: Medan & Sibolga PPKM Darurat, DPRDSU Batalkan Kegiatan 12 – 20 Juli 2021
BACA LAGI: Komisi A Tidak Nongol, RDP DPRDSU “Kasus Sampali” Ditunda
BACA LAGI: DPRDSU Bahas Kasus Complain PPDB Online, Viktor Silaen: Umumkan Terbuka Seleksi Zonasi
BACA LAGI: OPD Sumut Minim Hadir Paripurna, Ketua F-Nusantara DPRDSU Minta Pimpinan Dewan Warning Gubsu
Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (14/7/2021), Fahrizal mengatakan, apa yang dilakukan Bobby Nasution adalah wujud dari kepemimpinan ideal dalam mengakselerasi kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah. Dia beralasan, sikap tegas (penyegelan) seorang pemimpin menuntut pembayaran pajak korporasi berkorelasi erat dengan pemberian shock therapy (peringatan kewajiban). “Tidak banyak kita lihat KDh seberani Bobby Nasution. Beliau konsisten menindak korporasi-korporasi besar yang mengemplang pajak. Jarang-jarang ada begitu. Kedepan kita harap muncul KDh lain di Sumut seperti Bobby. Supaya Pemerintah Daerah (Pemda) semakin transparan memimpin dan patuh menerapkan UU khususnya Perda,” cetus Fahrizal mantap via ponselnya, sembari menyatakan tindakan “ngegas” pengemplang pajak (penyegelan mall) berbuah pembayaran cicilan Rp. 20 Miliar dari PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Centre Point Mall.
BACA LAGI: Ketua FP-Hanura DPRDSU: Seimbangkah Kontribusi Sumut ke Pusat Dibanding DAU/DAK ke Sumut ?
Kasus Centre Point jadi Pintu Masuk
Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini meyakini, pajak yang diperoleh pemerintah dari korporasi berpengaruh besar terhadap kepentingan publik. Fahrizal menilai, ketika Centre Point Mall menunggak pajak kurun 10 tahun, maka secara otomatis tidak mendukung roda pembangunan. Padahal Centre Point Mall beroperasi di Kota Medan dan mengambil keuntungan dari berbagai sektor bisnis. “Saya rasa kasus penyegelan Centre Point Mall dapat dijadikan pintu masuk. Kita dorong Pak Wali (Bobby Nasution) mengungkap semua korporasi yang bandel menunaikan kewajiban,” imbaunya. Fahrizal membeberkan, dalam setiap rapat-rapat resmi DPRDSU, dirinya kerap mengingatkan bahwa kesejahteraan rakyat sulit dipisahkan dari kesadaran korporasi membayar pajak. Artinya, jika korporasi tertib menyelesaikan kewajiban, niscaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya anggaran yang tersedia bisa dipakai untuk kesejahteraan rakyat serta pembangunan daerah.
BACA LAGI: Gubsu Akui Sumut “Juara” 2 Terkorup Indonesia, Partogi Sirait Singgung WTP & Sindir Playing Victim !
Konsep Target Pajak Potensi Korupsi
Selain menyoroti geliat korporasi nakal pengemplang pajak, legislator asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan itu juga menyentil Pemda di Indonesia yang memakai konsepsi target pajak/retribusi dalam rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Fahrizal memastikan, kata “target” berpotensi pada penyalahgunaan wewenang, ladang korupsi oknum-oknum Pemda sekaligus ajang kolusi oknum pejabat dan korporasi nakal. “Mari kita logis dan jeli mengkritisi ya. Selama ini kan ada target-target pajak/retribusi yang ditetapkan Pemda bahkan OPD/SKPD. Misalnya Dinas Pasar menargetkan sekian puluh juta, sekian miliar dan sebagainya. Padahal pajak/retribusi dari pedagang pasar melebihi target yang ditetapkan. Sementara setoran ke kas daerah justru diberikan sesuai target atau lebih kecil. Kan sama saja penyalahgunaan wewenang, potensi korupsi dan kolusi,” sindirnya bertanya.
Hentikan Kata Target
Semestinya, timpal Fahrizal lagi, tidak boleh ada kata target. Melainkan setoran murni masyarakat sebagai wajib pajak/retribusi. Sebab pemberi retribusi/pajak adalah data-data yang harus jelas keberadaannya. Apalagi pemerintah sering membuat asumsi target melalui keputusan KDh. Sedangkan fakta lapangan menunjukkan pajak/retribusi yang ditarik oknum aparat pemerintah lebih besar dari target. “Di sini kita singgung kebijakan Pemda yang cenderung membiarkan potensi korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan melalui modus target-target tadi,” aku Fahrizal.
Pakai Data Ril Wajib Pajak
Bila KDh dan pimpinan OPD menghentikan konsepsi “target” dan jujur menyampaikan data ril wajib pajak/wajib retribusi, Fahrizal percaya persentasi perolehan PAD bakal jauh lebih besar. Bagi dia, pemerintah pusat urgen menghentikan Pemda se-Indonesia agar tidak menggunakan kata “target” pajak. “Saya tidak setuju ada bahasa target pajak atau target retribusi,” ujarnya. Fahrizal mencontohkan pula keberadaan pasar-pasar tradisional di Kab Madina serta wilayah lain. Menurutnya, Dinas Pasar Kab Madina membuat target retribusi untuk para pedagang. Namun tidak ada yang pernah tahu rincian jumlah pedagang dan siapa saja pembayar retribusi.
BACA LAGI: Sekda Nias Utara Ditangkap Saat Dugem, Dhody Thahir: ASN Jangan jadi Contoh Buruk !

BACA LAGI: Sumut Tuan Rumah PON 2024, Hendra Cipta: Ada Gak Uang & Jadi Apa Sport Centre Kelak ?
VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
Nah, andaikan data jumlah pedagang dibedah semua, Fahrizal optimis pendapatan Dinas Pasar pasti lebih besar. Dia menyimpulkan, ketika kata “target” terus digunakan, jelas sekali terselubung penyalahgunaan kekuasaan yang dibungkus aturan formal. “Saya sebagai anggota DPRDSU FP-Hanura mendukung kebijakan tegas Walikota Medan Bobby Nasution. Mohon pemerintah pusat melarang Pemda membuat target-target pajak/retribusi dalam APBD. Berdampak korupsi dan kolusi dengan menjustifikasi aturan-aturan. Saya harap KDh di Sumut mulai mengevaluasi kata target pajak/retribusi,” pinta politisi bergelar adat Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam tersebut. (MS/BUD)