Anggap Karya Sastra KSMKDDD Vulgar, Rektor USU Dituding Lebay

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kontroversi cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku Di Dekatnya” (KSMKDDD) terbitan SUARA USU belum berujung. Namun Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Prof Dr Runtung Sitepu, SH, MHum, telah memberikan sanksi pemberhentian pengurus SUARA USU tanpa memaparkan apa yang salah dari karya fiksi itu. Akibatnya, kebijakan Runtung pun dianggap lebay.

Tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com melalui saluran pesan WhatsApp, Rabu siang (22/5/2019), Runtung hanya menyebutkan kesalahan cerpen KSMKDDD pro LGBT plus memakai pilihan kata yang vulgar. Alasan itu disampaikan Runtung berdasarkan asumsi dosen USU yang ahli bidang karya tulis dan sastra. Selain itu, Runtung mengaku sudah melibatkan pendapat orang awam yang ikut membaca cerpen karangan Yael Stevani Sinaga tersebut. “Kami di USU punya dosen dengan keahlian karya tulis serta sastra. Para ahli dan orang awam pasti berpendapat kalau tulisan yang mereka publikasikan sangat vulgar pornografinya,” ungkap Runtung. Tapi ketika ditanya dosen mana yang bisa dikonfirmasi mengenai kesalahan cerpen KSMKDDD, Runtung justru tidak merespon lagi. Terpisah, Sastrawan Sumatera Utara, Juhendri Chaniago, menilai tuduhan pro LGBT dan vulgar terhadap cerpen milik mantan Pemimpin Umum SUARA USU ini tergolong prematur. Jika ingin membahas cerpen, terang pria yang akrab disapa Jo itu, maka seyogianya dipahami utuh dengan menghadirkan second opinion (pendapat lain) yang kredibel dari kalangan sastrawan. “Saya rasa penilaian Rektor USU prematur. Pak Runtung terlalu cepat menyimpulkan,” sindir Jo.

Karya Sastra Boleh Dikritik

Pada sisi lain, Jo memastikan cerpen tulisan Yael adalah sesuatu yang lumrah. Bila memang ada pihak ingin mengkritisi karya-karya dalam dunia sastra, Jo menganggapnya normal sekali sehingga tidak perlu diperdebatkan apalagi sampai mencopot kepengurusan redaksi media SUARA USU. Bagi Jo, tidak ada pengharaman atau larangan ketika berbagai pihak ingin menyampaikan masukan konstruktif terhadap produk sastra. “Dalam hal mengkritik karya, ya sah-sah saja orang mau berpendapat apa saja. Dan tidak salah pula bila orang lain berbeda pendapat dengan si pengkritik. Jadi seharusnya karya KSMKDDD tak masalah. Sebagai karya, cerpen merupakan karya seni yang sah. Tolong janagn lebay dong,” tegas Jo. Seperti diberitakan www.MartabeSumut.comsebelumnya, Rektor USU mengeluarkan SK Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 tentang pergantian kepengurusan media SUARA USU akibat cepen KSMKDDD. Sebanyak 18 orang pengurus SUARA USU diberhentikan begitu saja. Namun belasan pengurus SUARA USU menganggap pemberhentian mereka dilakukan secara sepihak oleh Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, SH, MHum, tanpa alasan tepat. (MS/PRASETIYO)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here