www.MartabeSumut.com, Medan
Setelah mengakui tindakan cabul yang dilakukan terhadap D, mahasiswinya sendiri di jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), HS secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas pada Non Goverment Organization (NGO) Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra), yang beralamat di Jalan Bahagia by Pass Nomor 11/35 Medan.
Disampaikan oleh Direktur Bitra, Rusdiana Adi kepada www.MartabeSumut.com, Selasa sore (11/6/2019), pengunduran diri HS diketahui setelah Ketua Dewan Pembina Bitra, Wahyudi S.Sos memanggilnya secara resmi untuk mengklarifikasi persoalan tindak asusila yang dilakukannya pada hari Minggu, 3 Februari 2018 silam. “Rapatnya tanggal 29 Mei 2019. Saya kira dia tidak datang. Dia juga tidak membantah apa yang dilakukan,” ungkap Diana di kantor Pesada Jalan Pancur Siwah Nomor 1 G Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Dalam rapat yang dihadiri oleh badan pembina, badan pengawas danbadan pengurus Bitra, HS dikatakan Diana tidak banyak memberikan pernyataan maupun pembelaan. Bahkan, HS hanya berbicara 4 kali dalam forum tersebut. Setelah itu, ia langsung menyodorkan surat pengunduran dirinya sebagai dewan pengawas Bitra.
HS Persiapkan Diri Mundur
Dari surat pengunduran diri HS sebagai dewan pengawas Bitra, Diana berasumsi jika HS sudah mempersiapkan dirinya untuk keluar dari organisasi yang dipimpinnya tersebut. Pasalnya, surat pengunduran diri HS yang disampaikan ke Bitra tertanggal 1 April 2019. Sementara itu, alasan pengunduran diri HS dalam surat tersebut juga dikarena HS tidak memiliki waktu lagi. Namun, setelah didesak oleh pengurus, HS kemudiam memperjelas alasannya dengan pernyataan harus berkonsentrasi terhadap kasus yang sedang dialaminya. Serta, tidak ingin menyeret nama Bitra hingga jadi tercoreng. “Di surat alasannya mengundurkan diri karena tidak punya waktu. Dan diperjelas lagi, karna kasus ini,” ingat Diana.
Bitra Berencana Pecat HS
Munculnya nama HS dalam berbagai pemberitaan di media massa sebagai predator seksual terhadap mahasiswinya sendiri, membuat Bitra juga geram. Sebab HS merupakan bagian dari Bitra. Sebagai Direktur, Diana menyampaikan bahwa pengurus di organisasi mereka sepakat untuk melayangkan sanksi kepada HS. Untuk itulah, pada Rabu, 29 Mei 2019, HS dipanggil untuk memberikan penjelasan atas perbuatan asusilanya. Jika dalam pertemuan tersebut HS tidak mengaku, maka Bitra akan memecat HS secara tidak hormat. “Kita kan ada mekanismenya, kami berencana menonaktifkannya dulu. Terus kalau dia tidak mengakui perbuatannya, maka akan kami pecat secara tidak hormat. Itu sudah kami siapkan,” tegas Diana.
Sebagai bukti komitmen mereka dalam mendampingin D sebagai korban tindak kekerasan seksual dengan pelaku HS, Diana berjanji akan mempublikasi pengunduran diri HS secara resmi pada hari Kamis, 13 Juni 2019 lusa. “Nanti, 13 Juni akan kita publikasi,” janji Diana. Sebagai penutup pertanyaan www.MartabeSumut.com, Diana memastikan bahwa kedepan HS tidak akan diterima lagi sebagai keluarga Bitra, mengingat tindakan tidak terpuji yang dilakukannya terhadap perempuan yang tak lain adalah mahasiswinya sendiri. (MS/PRASETIYO)