18 Proyek Bermasalah Rp.2,2 M Temuan BPK, Bustami HS: Black List Kontraktor, Evaluasi SKPD Terkait

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Bustami, HS, MM, meyakini, dari 18 paket proyek jalan provinsi yang tidak sesuai kontrak hasil temuan BPK RI senilai Rp. 2,2 Miliar dari APBD Sumut 2014, paling tidak ada 1 paket di daerah pemilihan (Dapil) Sumut V Kab Asahan, Kab Batubara dan Kota Tanjung Balai.

Ditemui MartabeSumut di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat siang (19/6/2015), Bustami menegaskan, dirinya akan mencari tahu paket proyek yang mulai diributkan warga Sumut pasca-BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprovsu, Jumat 12 Juni 2015 lalu. “Saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) bersama SKPD Provsu pada 22-27 Juni 2015 akan saya cek di Dapil. Sebab dari 18 paket proyek bermasalah, saya yakini ada 1 paket di Dapil saya,” terangnya. Politisi PPP ini mengungkapkan, proyek-proyek fisik bermasalah kemungkinan besar muncul dari instansi PSDA, Tarukim dan Binamarga. Bustami pun memastikan siap mengkritisi SKPD terkait maupun Gubsu bila kelak melihat 1 dari 18 proyek di Dapilnya atau di daerah lain. “Ya kita kejar dong bagaimana kelanjutannya. Kenapa tidak sesuai kontrak dan siapa-siapa saja terlibat menyalahi kontrak. Lalu apa sanksi buat mereka,” ungkap Bustami.

Tender Provinsi dan Kabupaten/Kota


Anggota Komisi B DPRDSU membidangi perekonomian tersebut melanjutkan, 18 paket proyek bermasalah hasil temuan BPK tahun anggaran 2014 merupakan tender yang dilakukan provinsi atau pihak kab/kota di Sumut melalui dukungan anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang telah berganti nama jadi Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BKPSU). “Anggarannya turun dari provinsi. Jadi proyek bisa datang dari kab/kota dan mungkin saja disalurkan provinsi,” akunya.

Tatkala disinggung MartabeSumut seputar fakta empiris terkini bahwa setiap pengerjaan suatu proyek yang tak sesuai kontrak, biasanya rentan/kental indikasi praktik fiktif, korup hingga permainan mafia anggaran, Bustami dengan tegas menyatakan tidak mengingkari kemungkinan tersebut. Baginya, kalau proyek tak siap, tak selesai atau tidak sesuai spesifikasi (Spec/bestek), maka sanksi/hukuman patut diberikan kepada siapa saja pelaksana proyek maupun SKPD selaku penanggungjawab. Artinya, timpal Bustami lebih jauh, akan ada aturan denda bahkan sanksi keras dikeluarkan SKPD Provsu atau Gubsu sendiri. Sementara yang menyangkut pelanggaran pidana wajib hukumnya untuk diproses ke meja penyelidikan. “Kok kita dapat opini WTP sementara ada 18 paket bermasalah,” sindirnya bertanya. Kendati demikian, Bustami mensinyalir kemungkinan kalau Gubsu dan BPK mempunyai komitmen khusus atas temuan tersebut. “Tapi tetap saja 18 paket itu harus jelas ujungnya bagaimana, kenapa tak sesuai kontrak serta apa sanksinya. Pemborong yang tak beres black list saja. Sedangkan pimpinan SKPD-nya harus ditinjau ulang,” usul Bustami dengan nada tinggi.

Bustami mengingatkan, bila ternyata dalam proses penyelidikan 18 paket proyek bermasalah ditemukan praktik fiktif, korup dan permainan mafia anggaran saat pembuatan kontrak, tentu saja Pemprovsu harus mengembalikan opini WTP kepada BPK karena sama saja mencederai rasa keadilan, kebenaran dan jeritan rakyat Sumut selama ini terkait maraknya kekacauan jalan provinsi di kab/kota. “Sekali lagi, kalau ada proyek fiktif, korup atau permainan mafia anggaran dalam kontrak, maka Pemprovsu tak pantas meraih WTP. Tidak logis dan bunuh diri mereka,” tutup Bustami, sembari membeberkan, saat Kunker ke Dapil Sumut V dirinya dan 3 SKPD Provsu telah mempersiapkan 3 titik kunjungan proyek pada setiap SKPD. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here