www.MartabeSumut.com, Medan
Tepat 15 September 2019 atau persisnya 1 tahun 1 bulan lagi, masa tugas 100 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) periode 2014-2019 berakhir. Sisa masa jabatan tersebut ternyata akan diwarnai Pergantian Antar-Waktu (PAW) massal terhadap sedikitnya 16 legislator. PAW massal diperkirakan melanda 10 anggota Dewan masa bakti 2014-2019 yang merupakan bagian dari 38 Tsk KPK. Sedangkan 6 orang anggota DPRDSU aktif lain disebut-sebut telah pindah Parpol saat mendaftar Caleg menuju pentas Pileg 17 April 2019.
Anggota Komisi A DPRDSU Philips PJ Nehe, tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (31/7/2018), mengatakan, PAW massal tidak dapt dihindarkan dan berdampak pada laju 3 tupoksi Dewan sebagai pengawas, penyusun anggaran dan pembuat peraturan. “Ya kita prihatin kepada 10 teman-teman yang tersandung kasus hukum di KPK. Kemudian saya dapat info soal 6 anggota Dewan pindah Parpol untuk pencalegan 2019. Kita hanya melihat fakta 16 orang bakal di PAW. Makanya secara proses administratif Pemprovsu jangan terlalu lama membiarkan kekosongan jabatan,” terang Philips.
Politisi PKB ini menilai, urgensi PAW 16 kursi DPRDSU patut disikapi Pemprovsu, Parpol dan KPU Sumut semenjak dini. Artinya, kunci utama PAW berada di tangan Parpol dan Pemprovsu. “Pasti mengganggu kinerja DPRDSU bila tidak cepat diproses. “Pemprovsu memproses sementara Parpol mengusulkan nama penganti,” ingat Philips, sembari membeberkan, agenda DPRDSU masuk skala prioritas adalah membahas R-APBD Sumut 2019 yang dijadwalkan sekira bulan September 2018. Begitu pula rapat-rapat Banggar, Paripurna, Komisi dan rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lain yang membutuhkan keputusan strategis DPRDSU secara utuh. Dari kacamata kepentingan publik, timpal Philips lagi, marwah institusi DPRDSU perlu dijaga supaya tidak pincang di hadapan rakyat Sumut. Sebab proses PAW secara serempak mustahil dilakukan sehingga mutlak diangsur bertahap agar tidak menumpuk. Kalau dibiarkan berlarut, Philips yakin seolah-olah membiarkan pekerjaan kian rumit kedepan. Apakah jadwal PAW dilakukan setelah keluar putusan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg ? Wakil rakyat asal Dapil Kepulauan Nias itu mengaku belum tahu persis. “Kita lihat saja nanti kedepan bagaimana mekanisme PAW legislator yang nyaleg pindah Parpol. Mungkin KPU Sumut sudah punya regulasi khusus,” tutup Philips diplomatis. (MS/BUD)